Berdalih Tak Ada Uang, Tega Jual Dua Anak Kandung

KoranRakyat.co.id, Pekanbau –– Tak ada menghira pengakuan si penjual anak dengan alasan tidak ada uang sehingga tega menjual dua anak kandungnya.
Dilansir detikNews, salah satu tersangka kasus perdagangan bayi via TikTok di Pekanbaru, TH (31), pernah menjual dua anak kandungnya sendiri. Dia beralasan tidak memiliki uang untuk biaya bersalin.
Tersangka TH (31) dan suaminya SP (37) merupakan Warga Duri, Bathin Solapan, Bengkalis. Dia menjual dua dari tiga anaknya yang baru dilahirkan.
“Anak pertama di Tebing (Tinggi) saya kasih saudara karena butuh biaya buat persalinan Rp 2 juta, itu karena suami saya pertama dipenjara. Kedua saya tidak ada biaya karena awalnya mau normal ternyata cesar,” kata TH, Selasa (21/1/2025).
Untuk anak kedua, TH mengakui menjual kepada tersangka, bidan EJH. TH didatangi oleh sang bidan yang mengatakan ada orangtua meminta adopsi anak. Usai mendapat restu suami, TH menjual anaknya itu dengan alasan membiayai operasi persalinan.
“Anak kedua ini saya dikasih Rp 5 juta. Saya sudah kompromi sama suami, jadi selesai persalinan saya dikasih Rp 5 juta, saya tidak tahu yang ambil kompromi sama siapa ibu ini (bidan Erni),” kata TH.
Dalam sindikat ini, TH, selain menjual bayinya, juga berpura-pura menjadi orang tua kandung bayi yang hendak dijual ke orang lain. Dari perannya tersebut, dia mendapat upah Rp 3 juta.
“Untuk masalah ini, saya diminta sama Bu Erni seolah jadi orang tua kandung. Saya juga dibilang nanti dikasih uang (Rp 3 juta),” kata TH.
Sindikat Jual Bayi di Pekanbaru Jual Rp 25 Juta Via TikTok
Diwartakan detikSumut Sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi di Pekanbaru, Riau, via TikTok terungkap. Bayi korban TPPO itu dijual dengan harga Rp 20-25 juta.
Aksi pelaku TPPO ini terungkap pada Sabtu (20/1/2025) saat akan melakukan transaksi menjual bayi. Pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi di Pekanbaru.
“Benar, telah diamankan tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ditangkap kemarin,” kata Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra dilansir detikSumut, Minggu (19/1). Ada tiga orang yang ditangkap polisi di lokasi kejadian, yakni Tutik Hariyanti (31), Erni Juliyani HSB (49), dan Aprita Tarigan (22). Selain tiga orang tersebut, ada seorang bayi diduga korban TPPO yang diamankan polisi.
“Bayi dijual lewat mereka berita, itu mulai dari Rp 20-25 juta. Pengakuan sudah ada mereka jual sebanyak 5 kali di Sumatera Utara, tepatnya di Medan,” kata Bery.
Para pelaku diketahui melancarkan aksinya melalui aplikasi TikTok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk seorang bidan yang kini tidak lagi membuka praktik.
“Saat ini tersangka ada enam orang. Satu di antaranya seorang bidan, tetapi sudah tidak ada praktik,” tegas Bery, Senin (20/1). (*/Sar)