Kamis, Hendri Zainuddin Bebas Setelah Kembalikan Rp 3,4 M & Divonis 1 Tahun Penjara

Palembang, KoranRakyat.co.id – Mulai kemaren, Kamis (12/12/24), Hendri Zainuddin, Mantan Ketua KONI Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 bebas bersyarat hari ini dari Rutan Pakjo, Kamis (12/12/2024).
Bebasnya Hendri Zainuddin, seperti dilansir TRIBUNSUMSEL.COM diketahui dari postingan foto yang memperlihatkan dirinya sedang memangkas rambut di sebuah barbershop.
“Alhamdulillah, potong rambut kembali,” tulis Hendri di caption postingannya.
Kabar bebasnya Hendri Zainuddin dibenarkan kuasa hukum Rizal; Syamsul SH.
Rizal mengatakan Hendri bebas bersyarat dari Rutan Pakjo hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.
“Iya benar Hendri Zainuddin sudah bebas jam 09:30 WIB dari lapas pakjo sudah kumpul dengan keluarga dan melakukan syukuran. Tadi ketika keluar disambut sama teman-teman dan keluarga,” ujar Rizal ketika dikonfirmasi.
Hendri yang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dalam proses hukumnya Hendri juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 3,4 miliar.
Rizal menerangka, total hukuman yang dijalani oleh Hendri Zainuddin, adalah dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.
“Beliau ditahan sejak April 2024 masa tahanan yang dijalani dua pertiganya, lalu kami mengajukan bebas bersyarat. Dan hari ini bebas dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Dalam beberapa hari ini Hendri Zainuddin, masih fokus kumpul dengan keluarga.
“Pak Hendri menganggap bebasnya dia hari ini sebagai bentuk rahmat, dan hukuman yang diterima semua dijalani dengan ikhlas ,” tandasnya. (*)