HD-CU Pimpim Sumsel Lima Tahun Kedepan, Pilgub Sumsel 2024 Tanpa Gugatan di MK

Palembang, KoranRakyatco.id —Dapat dipastikan Paslongub Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) bakal pimpin Sumatera Selatan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernus lima tahunn ke depan. Kepastian tersebut dikarenakan hingga batas pengajuan gugatan sengketa pilkada 2024, tidak ada gugatan yang diajukan paslon lainnya.
Dilansir SRIPOKU.COM, Pilgub Sumsel 2024 dipastikan tanpa gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) hingga batas waktu ditutupnya pengajuan gugatan per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Juru bicara paslongub H Herman Deru-H Cik Ujang (HDCU), H Alfrenzi Panggarbesi SSi menyebut ini merupakan politik santun yang diterapkan oleh pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2025-2030 terpilih H Herman Deru-H Cik Ujang (HDCU) sepanjang tahapan Pilgub Sumsel 2024 berbuah manis.“Ini semua tidak terlepas dari gaya politik Pak Herman Deru yang menjalankan politik secara santun, sehingga mampu diterima oleh pasangan lain yang menjadi kompetitornya,” ungkap H Alfrenzi Panggarbesi SSi, Kamis (12/12/2024).
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sumsel ini, meskipun tidak terpublikasi, namun komunikasi antara Herman Deru dengan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 2 dan nomor urut 3 sebenarnya sudah terjalin cukup intensif.
Bahkan pasca pencoblosan tanggal 27 November lalu, lanjut Ojik, Cagub Sumsel terpilih Herman Deru telah melakukan komunikasi secara intens dengan paslon nomor urut 2 dan 3, termasuk juga dengan para petinggi parpol pendukung keduanya.
Diantaranya dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, dengan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Andie Dinialdie, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas
“Alhamdulilah komunikasi berjalan dengan baik. Disambut dengan baik oleh Paslon dan pendukungnya,” ujarnya.
Dalam komunikasi itu lanjut Alfrenzi Panggarbesi, Herman Deru mengajak paslon dan parpol pendukung kembali bersatu, karena dia sadar dalam menjalankan roda pemberintahan membagun Sumsel butuh dukungan dari semua pihak terutama dari kalangan Parpol.
“Yang menarik dan patut kita apresiasi kedatangan bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar ke Posko Utama (HDCU) , Rumah Kayu Taman Kenten Palembang, Rabu (11/12/2024) malam yang merupakan representasi dari pak Mawardi Yahya. Ini menunjukan silaturahmi Herman Deru dengan mantan Wagub Mawardi Yahya sangat baik,” paparnya.
Dikatakannya, pasangan (HDCU) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menerima hasil Pilgub Sumsel dengan baik. Untuk itu (HDCU) mengajak semua elemen masyarakat Sumsel untuk bersatu kembali pasca digelarnya Pilgub Sumsel 2024 .
“HDCU mengajak seluruh elemen masyarakat, para pendukung dari masing-masing calon untuk bersatu kembali. Seruan (HDCU) ini merupakan bentuk kedewasaan politik di Sumsel yang dapat dijadikan contoh demi terwujudnya Sumsel Maju Terus Untuk Semua,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) menetapkan pasangan calon nomor urut 1(HDCU) meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 persen). Disusul pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) serta nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Dan hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa di MK ditutup, tidak ada mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK untuk Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dan itu artinya kemenangan pasangan Herman Deru (HDCU) sudah final sebagaimana hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 (HDCU) meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 % ) jika dibanding dua pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) dan nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ).
Sementara itu Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno KPU.
“KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Proses ini masih menunggu karena tidak dilakukan serentak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel telah berakhir tanpa adanya permohonan ke MK.
“Daerah yang tidak terlibat sengketa dipastikan dapat segera menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI,” ujarnya.
Dilain pihak, hingga Selasa (10/12/2024), Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan jajaran Bawaslu di tingkat daerah harus siap menghadapi proses hukum ini dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada.
Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipastikan tidak ada di dalamnya pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025. Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dikeluarkan. (*)