16 Maret 2025

Ada baiknya DPRD OI 2024 – 2029 Belajar dari Periode Lalu

SETELAH sekitar satu bulan dilantik/diambil sumpah, perangkat DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) masa jabatan 2024 – 2009, kini sudah lengkap. Dimulai dari dilantiknya unsur Pimpinan Dewan yakni Edwin Cahya Putra (Ketua), Wahyudi Marwan (Wakil Ketua I) dan Ahmad Syafei (Wakil Ketua II). Lalu lanjut dengan pembentukan /pengisian pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan lainnya, yakni Komisi – Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), serta Badan Kehormatan (BK). Dengan demikian DPRD OI periode 2024 – 2029 sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal.

Mumpung masih di awal masa jabatan, ada baiknya anggota DPRD “belajar” dari masa-masa DPRD sebelumnya. DPRD OI periode ini merupakan periode yang kelima, sejak terbentuk tahun 2004 lalu. Bahkan diantara anggotanya, ada yang pernah duduk di DPRD periode pertama tahun 2004 – 2009, seperti Amir Hamzah (PDIP, dulu dari PKS) dan H Sopyan HM Ali (PPP), namun keduanya sempat jeda pada periode kedua tahun 2009 – 2014. Lalu terpilih kembali pada periode 2014 – 2019.

Kemudian ada beberapa orang lagi yang sudah duduk di DPRD sejak periode kedua tahun 2009 – 2014. Mereka adalah Wahyudi Marwan (PDIP), M Ikbal (Gerindra, sebelumnya Golkar), dan Ahmad Yadi (PPP).

DPRD OI periode sekarang ada baiknya belajar dari periode disaat OI baru berdiri, ketika anggaran masih kecil, dan kantor masih menumpang. Lalu belajar dari DPRD periode 2014 – 2019/2019 – 2024 ketika kantor sudah ada, dan berdiri dengan megah.

Diantara yang perlu dipelajari adalah bagaimana rapat paripurna berlangsung tepat waktu (walau molor paling 30 menit), dengan peserta rapat cukup banyak. Lalu juga bagaimana kegiatan dapat berjalan dengan cukup baik, kendati biaya perjalanan dinas relatif kecil. Ini terjadi pada DPRD periode 2004 – 2014.

Termasuk bagaimana dan mengapa terjadi pengembalian uang cukup besar oleh masing-masing anggota, yang terjadi pada DPRD OI periode 2019 – 2024 lalu. Apalagi masih ada sebagian anggota periode lalu, masih terpilih untuk periode sekarang. Sebut saja diantaranya adalah dua wakil ketua, Wahyudi dan Ahmad Syafei.

Pada DPRD OI periode 2019 – 2024, ada temuan BPK RI, yang mengharuskan sejumlah anggota dewan mengembalikan uang ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang melebihi Rp 500 juta. Ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.

Alhamdulillah sebagian anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang diharuskan mengembalikan uang ke kas daerah tersebut sudah melakukannya. Tapi masih ada pula yang belum mengembalikan hingga saat ini. Padahal pihak Sekretariat Dewan bahkan pihak Inspektorat sudah berkali-kali mengingatkan dan “menagih”, supaya segera dikembalikan.

Berdasarkan berita media, masih belasan miliar lagi yang belum dikembalikan. Angka yang cukup besar.
Karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) terus mendorong DPRD Ogan Ilir menunaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut.

TGR tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun dari Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan yang sudah dibayar sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kemudian pada 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar dan baru dibayar Rp 1 miliar lebih.

“Yang jelas sudah ada (anggota DPRD Ogan Ilir) yang mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi,” terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Jumat (11/10/2024) seperti dikutip dari media Sriwijaya Post.

Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.

“Kita terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya,” ujar Ibnu.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait TGR temuan BPK ini.

“Saya baru menjabat dan adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan (TGR),” kata Edi.

Aparat kepolisian telah beberapa kali menyurati DPRD Ogan Ilir agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut.

Terbaru, pada Kamis (10/10/2024) lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir menyurati DPRD Ogan Ilir terkait temuan ini.

Informasi ini didapatkan langsung dari seorang sumber di internal DPRD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Polisi membenarkan informasi ini, namun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Langsung tanya Kasat Reskrim saja soal itu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan hal tersebut.

“Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi,” ujarnya dengan singkat.

Sebetulnya masalah pengembalian uang oleh sejumlah anggota DPRD OI tersebut, bukan semata kelebihan bayar. Namun ditengarai ada penyelewengan yang terkait dengan pemalsuan data dan alat bukti. Karena itu kejadian ini semoga bisa menjadi pelajaran berharga bagi bagi DPRD Ogan Ilir periode 2024 – 2029 sekarang ini, sehingga tidak terulang lagi. (ica/*)