Hingga H+14 Masa Kampanye Baliho Yang Menyalahi Aturan Masih Tegak Berdiri di Natuna, Siapa Yang Harus Menertibkan?
KR Natuna – Hingga H+15 Masa kampanye Pilkada Natuna 2024, Sejumlah baliho berukuran lumayan jumbo yang dinilai menyalahi aturan selama masa kampaye Pilkada Natuna masih saja tegak berdiri.
Sejumlah baliho yang masih nampak berdiri hingga pagi Rabo. (9/10) sesuai kondisi dilapangan adalah sebagai berikut :
Padahal pertanggal 1 Oktober 2024 di H+5 Masa Kampaye pihak Bawaslu Natuna sudah menyurati Pjs Bupati Natuna pasca mencuatnya berita baliho dimedia ini dan menjadi sorotan masyarakat Natuna.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kabupaten Natuna Suryanto saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa baliho ii merupakan program OPDnya untuk sosialisasi mengajak masyarakat taat membayar pajak agar pendapatan daerah 2024 tercapai sesuai target hingga Desember 2024.
” Baliho itu dicetak sudah lama, memang pasangnya ada yang sudah lama ada yang baru, untuk pemasangan kita bekerjasma dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Natuna, tetapi sejak ada surat Himbauan Bawaslu natuan dan surat edaran Pejabat sementara (Pjs) Bupati Natuna kita sudah sampaikan ke seluruh desa dan camat untuk menertipkan, menutup gambar ynag dimaksud bawaslu atau menyesuiakan dengan himbauan Bawaslu dan pejabat sementara Bupati Natuna ” jelas Suryanto menjawab konfirmasi media ini melalui pesan whattsap , Rabo (9/10) pagi.
Suryanto mnyatakan sudah mendapat informasi dari Kadis DPMD bahwa baliho dari OPDnya sudah diturunkan.
” Setahu saya kadis DPMD sudah minta tutup atau turunkan, Spanduk dari kamiitu relaksasi dari 1 September 2024 s/d Desember 2024, kalau mereka lupa tutup atau turunkan apakah salah kmai juga, padahal sudah disuruh, Kita patuh, saya ynag tangungjawab jangan salahkan mereka. salahkan saya saja, tolong sampaikan di mana saja ynag belum diturunkan agar saya bs telpon kadesnya dan saya teruskan ke DPMD, ” tambah Suryanto
Suryanto juga mengirimkan srenshot bukti dirinya kembali menghubungi kepala BPMDD Kabupaten Natuna Suhardi
“Assalamualikupakkadis mohon ditegaskan lagi ke Kades, kemeren sudah dirsuruh turunkan ata tuutp, saya mikir APBd saja sudah capek, tambah lagi masalah ini tlg segera disampaikan untuk diturun, terkait capain pajak biar saja mau tercapai atau tidak ikuti aturannya, janga sampai mereka disalahkan, kasihan mereka.” tulis Suryanto
kadis pemberdayaan masyarakat dan desa Suhardi kembali memerintahkan kades senatuna dan jajarannya untuk segera membua spanduk ynag dimaksud
” Sudah saya informasikan dari kemaren ke[ada semua desa untuk mmebuka, hari ini saya tegaskan lagi untuk segera dibuka,” tulis Suhardi
Baliho Sosialisasi Progran Pemerintah ini Bukan Kategori APK Tetapi Menyalahi Aturan
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi menyatakan bahwa pada dasarnya Bawaslu Natuna tidak punya kewenangan menertipkan atau menindak Baliho program pemerintah yang di nilai telah bertentangan dengan aturan netralitas PNS
” Kami sudah berkonsultasi dengan [ighal Bawasu pusat jauh jauh hari, dan Bawaslu Natuna memang tidak punya kewenangan menindak maupun menertipkan baliho sosialiasi pemerintah ini, keqwengannya ad pada OPD terkait atas arahan Pj Bupati Natuna, untuk itu bawaslu mengirimkan surat Himbauan kepada Pejabat sementara Bupati Natunam” jelas Sudirman sat enajwab sesi tanya jawab ad acara sosilisi aturan Pilakda Natuna (1/10).
KaSatpol PP Mengaku Tidak Berwenang Menertipkan
Status Baliho ynag tidak termasuk kategori Alat peraga kampanye ini menyulitkan untuk menelusuri siapa yna berwenanag menertipkan Kasatpol PP Natuna selaku penegak Perda mengaku tidak punya kewenagan menertipkan
“Kami belum menerima surat perintah dari atasan kami untuk menertipkan baliho yang dimakud, karena baliho ini tidak melanggar PERDA, Biasanya untuk APK Satol PP membantu menertertipkan setelah ada arahan dan surat perintah dari Bawaslu dan Polres Natuna turunyapun kelapangan bersama-sama Panwas dan Polres Natuna, jadi silahkan ditanyakan kepada OPD terkait sesuai arahan Pj Bupati Natuna,” Jelas kasatol p menajwab konfirmasi media ini.
Pjs Bupati Natuna dr Rika Azmi sesuai keterangan Sekdakab Natuna Boy Wijanarko sudah memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera menertipkan baliho yang di nilai melanggar ketentuan ini.
“Sudah ada surat himbauan dr pjs Bu Bupati Natuna ke OPD sampai ke bawah ,silahkan koordinasi ke Kasatpol PP Natuna” jawab Boy singkat melaluipesan whattsap menjawab konfirmasi media ini, kamis (03/10)
Kadiskominfo Natuna H Iwan Sholihin kepada media ini juga menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj Ibu Bupati Natuna dan Himbauan Bawaslu kepada seluruh OPD, dan kecamatan hinga kelurahan dan desa di himbau untuk mentaati dan menertibkan Baliho yang dimaksud Bawaslu Natuna,
” Sesuai arahan Pj ibu Bupati Natuna Dr Rika Azmi, Dinas Kominfo sudah menertibkan baliho milik Diskominfo sesuai surat himbauan Bawaslu kab Natuna, begitu juga isi materi vidiotron sudah di takdeown, dan diganti materi lain, sejak tanaggal 01 Oktober sudah kita laksanakan ” terang H Solihin Kadiskominfo Natuna
Bahkan Diskominfo Natuna sudah memasang baliho berukuran jumbo berisi Himbauan untuk menjaga kenetralan PNS dlam pilkada Natuna.
Baliho dipasang di jalan utama kantor Bupati Bukit Arai
Bawaslu Natuna sudah melayangkan surat himbauan kepada pemkab Natuna Nomor : 732/PM.00.02/K.KR-04/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Perihal : Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Adapun inti isi surat Himbauan Bawaslu Natuna tersebut adalah :
Sehubungan dengan dilaksanakannya Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun
2024 pada Tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, Bawaslu
Kabupaten Natuna mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
2. Bahwa pada saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna mencalonkan kembali sebagai calon
Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 dan sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, hingga saat surat ini disampaikan masih terdapat beberapa baliho, spanduk,
poster atau videotron yang memuat foto atau gambar Gubernur yang difasilitasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta beberapa baliho, spanduk, poster atau
videotron yang memuat foto atau gambar Bupati dan Wakil Bupati yang yang
difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna;
3. Berkenaan hal tersebut diimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk
menertibkan baliho, spanduk, poster atau videotron sebagaimana dimaksud angka 2
melalui dinas terkait;
4. Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengimbau kepada seluruh Pegawai
untuk tetap bersikap netral dan tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu
pasangan calon pada Pemilihan Tahun 2024;
5. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna agar bersama-sama
mengawasi dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di wilayah
Kabupaten Natuna.
Seperi diberitakan sebelumnya Pemasangan baliho bergambar Wan Siswandi dan Rodial Huda selaku Bupati Natuna incumben memang masif, hampir diseluruh penjuru Natuna ditempat-tempat strategis di Natuna terpasang baliho soliaisasi bertema ucapan dan sosilisasi berbagai program pemerintah Natuna. kebanyakan balihoininjustru diasang menjelang masa Kampanye Pilkada Natuna 2024 *(red)