Catatan Tertinggal dari PPDB 2024: Wariskan Prilaku tidak Baik pada Generasi Muda?
Drs. H. Salman Rasyidin
Wartawan Senior di Palembang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah even yang ditunggu oleh para Orangtua Siswa maupun calon siswa itu sendiri. PPDB sejatinya bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan adil bagi semua calon siswa khususnya yang berharap menikmati sarana dan prasarana di sekolah negeri.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Hal itu dikuatkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orangtua, dan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain regulasi Kemendikbudristek, pemerintah daerah sesuai kewenangannya me-nyusun petunjuk teknis PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tersebut, diharapkan proses seleksi dilakukan dengan transparan dan adil.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, diduga terdapat berbagai penyimpangan yang menunjukkan adanya korupsi dan nepotisme. Tulisan ini akan mengulas secara mendalam polemik pelaksanaan PPDB 2024 –tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan secara nasional, menyajikan dasar hukum, serta mengeksplorasi penyebab dan dampaknya bagi pendidikan di Palembang.
Pelaksanaan PPDB 2024 sejatinya diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan empat jalur penerimaan siswa:
Jalur Zonasi (50%): Memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah. Jalur Afirmasi (15%): Bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur Pretasi (30%): Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali (5%): Untuk siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas.
Pelaksanaan PPDB dilakukan secara online sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 47/M/2023 untuk menjamin transparansi dalam setiap tahap seleksi. Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan tidak selalu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Adanya dugaan kong kalingkong proses PPDB tahun 2024 diungkapkan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.
Menurut Indraza ada 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik. Menurut Indraza, Ombudsman mendapati bahwa adanya penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan. Hasil temuan telah disampaikan kepada penjabat (pj.) gubernur Sumsel. Dari data yang ditemukan bahwa kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir.
Hal itu dikarenakan banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan, baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal, tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya.
Beberapa SMA negeri di Palembang, menurut laporan dari Antara.news dan se-jumlah media massa menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB 2024. Beberapa bentuk penyimpangan yang teridentifikasi antara lain:
– Penerimaan siswa dari luar zona: meski jalur zonasi diharapkan memastikan akses yang lebih merata, beberapa sekolah diduga menerima siswa dari luar zona tanpa alasan yang jelas.
– Praktek jual beli bangku: Ada indikasi bahwa bangku sekolah diperjualbelikan kepada calon siswa yang mampu membayar, mengabaikan prinsip keadilan dan ke-sempatan yang sama.
– Penerimaan siswa tidak resmi: Beberapa siswa diterima melalui jalur tidak resmi, yang menunjukkan adanya praktik kecurangan dalam seleksi.
Meski pelaksanaan PPDB dilakukan secara online, prosesnya masih dianggap kurang transparan dan rentan terhadap manipulasi.
Penyebab dugaan Penyimpangan
Penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 di Palembang dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
Kurangnya Pengawasan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuat pelanggaran sulit terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Transparansi yang buruk, meski teknologi sudah digunakan, kurangnya transparansi dalam proses seleksi membuka celah bagi manipulasi data.
Korupsi dan Nepotisme, praktik korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan, dimana keputusan penerimaan siswa dapat dipengaruhi oleh hubungan personal dan suap.
Penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB memiliki dampak yang serius bagi kualitas pendidikan di Palembang:
Ketidakadilan Akses Pendidikan, siswa yang seharusnya memiliki hak untuk di-terima berdasarkan aturan yang ada menjadi terpinggirkan. Merusak Integritas Sistem Pendidikan: Praktik korupsi dan nepotisme mencederai integritas sistem pendidikan, menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Generasi Muda Terpapar Nilai Negatif: Praktik ini memberikan contoh buruk bagi generasi muda tentang cara-cara tidak jujur dalam mencapai tujuan, merusak nilai-nilai keadilan dan meritokrasi. Untuk mengatasi penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB, beberapa langkah dapat diambil:
Penguatan Pengawasan: Pengawasan dari pihak berwenang harus diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses PPDB harus dilakukan dengan lebih trans-paran dan akuntabel, misalnya dengan melibatkan pihak independen dalam pengawasan.
Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini di sekolah-sekolah untuk membangun generasi yang memiliki integritas.
PPDB 2024 di tingkat SMA di Kota Palembang yang seharusnya menjadi sarana untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan adil, justru diwarnai oleh berbagai praktik penyimpangan. Dengan adanya indikasi korupsi dan nepotisme, tujuan mulia dari PPDB yang semula diharapkan transparan, bersih dari titip menitip men-jadi tercederai. Penting bagi semua pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi agar sistem pendidikan dapat berjalan dengan adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.
Dengan demikian, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas.