10 September 2024

APBD Natuna 2025 di Estimasikan Sebesar Rp,1,2 Triliun

KR Natuna- Bupati Natuna wan siswandi  menyampaikan Estimasi penerimaan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,2 triliun dengan pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 1,1 ditambah dengan penerimaan dan pembiayaan.
Pendapatan ini terdiri dari Rp 1,1 triliun, ditambah penerimaan Silpa sebesar Rp 100 miliar.

Pendapatan daerah kab Natuna diharapkan mencapai Rp 160,87 miliar, dengan rincian berupa  transfer dari pusat sebesar Rp 865,14 miliar dan transfer antar daerah atau provinsi sebesar Rp 76,04 miliar.

Sementara untuk postur belanja daerah, Angka anggaran sebesar Rp 1,2 triliun akan dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 907,75 miliar, belanja modal Rp 223,86 miliar, anggaran tidak terduga Rp 2 miliar, dan belanja transfer Rp 69,11 miliar.

Estimasi ini terungkap saat pembacaan Nota Keuangan dan Pidato Rancangan APBD 2025. oleh Bupati Natuna Wan Siswandi dihadapan paripurna DPRD Natuna  Jum’at, (30/08) Dalam Rapat paripurna yang dipimpin  oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.
“Rancangan APBD Tahun 2025 disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan fokus prioritas pembangunan yang telah ditetapkan seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kemampuan fiskal Kabupaten Natuna sangat dipengaruhi dana transfer yang menjadi latar belakang penyusunan APBD ini,” terang Bupati.
Wan siswandi juga memaparlan Strategi kebijakan lainnya adalah pengembangan multipolar strategy diantaranya peningkatan investasi daerah, pemerataan layanan publik, penurunan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting dan pengembangan sentra-sentra ekonomi serta perbaikan belanja yang lebih produktif, efektif dan akuntabel (Spending Better).
Kebijakan pembangunan dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025.

Prioritas tersebut mencakup upaya mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan konvergensi antar daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, alokasi belanja harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti belanja untuk fungsi pendidikan minimal 12 persen.

Selain itu, anggaran kesehatan dianggarkan untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp 13,8 miliar, dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan minimal 25 persen. (Red)