7 Oktober 2024

Polisi: Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,4 M untuk Menggulingkan Kepala BPOM

Jakarta,KoranRakyat.co.id —Eks pegawai BPOM yang jadi tersangka melakukan pemerasan yang dananya akan digunakan untuk menggulingkan kepala BPOM.

Dilansir  detikNews Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka SD diduga memeras agar uangnya untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.
“Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulingkan kepala BPOM)” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
SD diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja, senilai Rp 3,49 miliar yang terjadi dalam kurun 2021-2023. Uang hasil memeras, diduga akan dipakai SD untuk penggulingan Kepala BPOM yang menjabat pada periode tersebut. Selain itu, diduga SD melakukan pemerasan dan gratifikasi untuk pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.
“Ya intinya saya nggak tahu motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu,” ungkap Kombes Arief.

“Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan (Kepala BPOM) itu tadi,” tambah dia.
Namun, belum diketahui cara yang akan dilakukan SD untuk menggulingkan Kepala BPOM. Selain itu, belum diketahui juga kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM sehingga tersangka SD melakukan pemerasan dan gratifikasi.
“Caranya bagaimana kita nggak tau. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu,” jelas dia.
Arief mengatakan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dilaporkan ke Bareskrim oleh BPOM. Polisi masih mendalami kasus ini.
“Ya nanti bisa dicek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Dia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa ahli.
“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan,” ujar Arief.
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD, diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Pada kasus itu, lanjut Arief, penyidik telah menyita barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Akibat perbuatannya, terhadap SD disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Sar)