11 Desember 2024

4.300 Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Mencapai Rp 9 Miliar

Jakarta, KoranRakyat.co.id —Pihak  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan membeberkan pada public tentang data anak yang terpapar judi online (judol).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana  mengutip TRIBUNNEWS.COM, mengungkap sebanyak 197.094 anak-anak usia kurang dari 11-19 tahun di Indonesia yang ikut bermain judi online dengan transaksi yang mencapai Rp 293,4 miliar.

“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

“Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp 293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan wilayah kota atau kabupaten, Jakarta Barat menjadi wilayah paling banyak keterlibatan anak-anak bertransaksi judi online.

Tercatat sebanyak 4.300 anak di wilayah Jakarta Barat terlibat judi online.

Frekuensi transaksinya mencapai 68 ribu kali dengan angka transaksi mencapai Rp 9 miliar.

Kemudian jika dilihat dari wilayah kecamatan, anak-anak yang paling banyak terlibat berada di wilayah Cengkareng dengan 14 ribu kali transaksi.

Namun Cengkareng bukanlah wilayah kecamatan dengan perputaran uang paling banyak.

Perputaran uang judi online paling banyak di wilayah kecamatan yakni kecamatan Karawaci.

Di Kecamatan Karawaci, keterlibatan anak-anak dalam perputaran uang judi online mencapai Rp 4,9 miliar dengan 7 ribu kali transaksi.

Usia Anak Terlibat Judi Online

Dari sisi usia, untuk anak-anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak.

Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.

Kemudian untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak.

Total frekuensi transaksi yang dilakukan 45 ribu dengan perputaran yang mencapai Rp 7,9 miliar.

Anak-anak berusia 17-19 tahun yang terlibat judi online jumlahnya lebih banyak lagi, total terdapat 191.380 anak yang terlibat.

Jumlah perputaran uangnya juga lebih banyak, yakni mencapai Rp 282 miliar dengan frekuensi transaksi 2,1 juta.

Dari hampir 200 ribu anak yang terlibat judi online itu, Jawa Barat memiliki angka tertinggi untuk transaksi judi online oleh anak-anak.

Jumlahnya sekitar 41.000 anak dengan total transaksi mencapai Rp 49,8 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 459.000 kali.

PPATK Punya Data Nama & Alamat Anak

Tak hanya data sampai pada tingkat kecamatan, PPATK mengakui mengetahui data anak-anak yang terlibat judi online hingga nama serta alamat tinggalnya.

Hal tersebut dapat terlacak dari data transfer rekening induk yang diduga kuat oleh PPATK terlibat judi online.

“Rekening induknya kita lihat, yang kita duga kuat ini terkait dengan judi online, bandar dan segala macam, baru dari situ kita tahu siapa saja yang mentransfer, lalu kita pilah yang terkait dengan anak-anak,” ujar ketua PPATK.

Ivan mengatakan kepolisian sudah mengusut pada alamat-alamat yang ditemukan oleh PPATK.

“Penanganan sudah sampai ke pihak-pihak yang bersangkutan. Kepolisian berdasarkan rapat Satgas judi online terakhir sudah turun ke alamat-alamat yang ada dari hasil analisis maupun di dalam data yang PPATK berikan dan koordinasikan,” tutur Ivan.

Ia pun mewanti-wanti agar urusan judi online harus dijaga alias diawasi.

“Bila tidak dijaga, maka magnitude-nya akan semakin besar. Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online, itu (anak) bisa by concern atau keinginan dia sendiri, terkoneksi online game, atau data anak itu digunakan dengan rekening fiktif, dengan kepentingan judi online,” kata Ivan.

Jutaan Konten Perjudian Telah Diputus

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya secara internal terus bergerak dalam memberantas judi online.

Menurut Budi Arie, jutaan konten perjudian telah diputus oleh Kemenkominfo.

“Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 2.552.749 konten perjudian serta melaporkan 533 akun e-wallet,” ujar Budi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Budi Arie mendukung kerja sama Kemenkominfo dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Berdasarkan data PPATK, Pemerintah lewat intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses judi online dan menurunkan depo masyarakat sebesar Rp 34,4 triliun dan berusaha untuk menekan akses sebesar 80% untuk menurunkan depo sampai Rp 45,7 triliun,” katanya. (*/Sar)