22 April 2026

Silpa APBD Natuna 2023 Rp 163 Milyar, Berikut rekom DPRD Natuna Untuk T/A 2024

KR Natuna- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 tercatat sebesar Rp 163.972.658.465,39. (Seratus Enam Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enampuluh Lima Rupiah}.

Paripurna jawaban LKPJ Bupati Natuan T/A 2023

” Sisa anggaran tahun 2023 ini merupakan Sisa pengeluaran sebesar (seratus Enampuluh Tigaar Rp 159.010.716.668,50 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.kabupaten Natuna” jelas  Bupati Natuna Wan Siswandi, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Dengan Agenda Pembacaan LPJ Bupati Natuna T/A 2023, Selasa,(04/06).

Berdasarkan laporan keuangan yang telah  diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.333.507.226.175,09 atau 104,58 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 1.275.091.033.815,11.

Sehingga terjadi pelampauan target pendapatan sebesar 4,58 persen yang disumbangkan dari pajak daerah sebesar 113,51 persen dan pendapatan transfer sebesar 104,04 persen.

Tercapainya pendapatan transfer disebabkan penyaluran kurang bayar tahun sebelumnya disalurkan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 38/km.7/2023.

“Meskipun kita ketahui sesuai ketentuan PMK tersebut disalurkan secara tdf atau non tunai. Namun berkat komunikasi dan koordinasi, kurang bayar tersebut disalurkan secara keseluruh di akhir tahun 2023, sehingga seluruh kegiatan dapat diselesaikan,” ujar Siswandi.

Pada kesempatan itu, Siswandi juga menjelaskan bahwa realisasi belanja APBD tahun 2023 sebesar Rp 1.174.496.509.506,59 atau 91,75% dari anggaran belanja Rp 1.280.058.659.612,00

“Alhamdulillah, laporan keuangan pemerintah kabupaten natuna mendapat WTP dari BPK. Predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan ini merupakan kali ke sembilan secara keseluruhan atau kali ketujuh secara berturut-turut,” sebutnya saat membacakan pidato pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

15 Rekomendasi  DPRD Natuna Untuk tahun Angaran 2024

Sejumlah rekomendasi DPRD Natuna untuk pelaksanaan APBD tahun 2024 dibacakan Sekertaris DPRD Natuna Edi Priyoto. Dalam  rekomendasi tersebut memintA pemerintah daerah tetap meningkatkan pengelolaan keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan baik yang efektif dan efesien.

15 Rekomendasi DPRD Natuna terhadap hasil pembahasan LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 diantaranya :

1. Meminta kepada Bupati Natuna agar tetap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Natuna di segala sektor dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Meminta kepada Bupati Natuna untuk menyampaikan LKPJ tidak lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dimana dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat (tiga) bulan setelah tahun anggaran barakhir.

3. Meminta Bupati Natuna untuk selalu melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap laporan yang di sampaikan OPD sehingga apa yang di sampaikan benar.

4. Berdasarkan hasil evaluasi pansus LKPJ, hasil penyelenggaraan pemerintahan menjadi kewenangan daerah Kabupaten Natuna, telah mencapai rata-rata di atas 90% baik fisik maupun realisai keuangan, namun terdapat beberapa program atau kegiatan belum terlaksana dengan baik sehingga perlu setiap OPD menyusun program dan perencanaan yang baik.

5. Meminta kepada Bupati Natuna agar membuat perencanaan program kegiatan berpendoman pada RPJPD dan RPJMD.

6. Meminta kepada Bupati Natuna supaya setiap OPD agar lebih cermat dan memperhatikan wewenang setiap OPD dalam menyusun program sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara OPD serta anggaran yang sudah di sediakan tidak bisa di laksanakan karena program dan kegiatan tersebut bukan menjadi wewenangnya.

7. Kegiatan strategis yang ditetapkan dalam peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan untuk dapat dilaksanakan lebih optimal lagi,untuk itu Pemerintah perlu lebih sungguh-sungguh dalam hal :

a. Menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal, untuk meningkatkan kualitas peserta didik di bidang akademik, non akademik dan keterampilan serta mampu berdaya saing di tingkat nasioanal dan internasional.

b. Melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana utilitas sekolah (tersedianya mobilisasi buat peserta didik yang memadai).

c. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, agar melakukan upgrading pengetahuan dan keterampilan pendidik agar semakin meningkatkan mutu pendidikan.

d. Melakukan evaluasi terhadap pejabat pendidikan agar lebih kapabel dalam mengelola program/ kegiatan di OPD Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah jenjang TK, SD dan SMP.

8. Meminta kepada Bupati Natuna melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah provinsi, lembaga legislatif dan kementerian bersangkutan terkait program dan anggaran pendidikan dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan sampai saat ini masih ada kecamatan yang sangat kurang sarana dan prasarananya.

9. Dibidang kesehatan untuk dapat mendahulukan pelayanan kesehatan masyarakat pada setiap tingkat fasilitas kesehatan, dengan ketersediaan alat kesehatan dan obat ymemadai dan tidak membebani masyarakat untuk menebus obat diluar dari pada Rumah Sakit atau Puskesmas.

10. Meningkatkan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat berkaitan dengan stunting dan perilaku hidup bersih dan sehat.

11. Memberikan akses pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hidup layak bahkan keempatan untuk meningkatkan keterampilan yang dimiliki.

12. Melaksanakan setiap program kegiatan yang sudah di tuangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

13. Terkait hasil Indek Ketahanan Pangan (IKP) 2023 masih terdapat beberapa kecamatan dari 17 kecamatan di Natuna yang masuk kategori rawan pangan, agar kecamatan tersebut diprioritaskan dalam program ketersediaan, kebutuhan dan distribusi pangan sehingga terpenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

14. Membangun sinergitas dan tindak lanjut program pengelolaan pelayaran berupa sarana dan prasarana, sarana bantuan navigasi pelayaran (SBNP) dan rencana pengembangan kawasan pelabuhan Kementerian Perhubungan.

15. Mendorong setiap perangkat daerah untk bersinergi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/lembaga yang membuka akses dana alokasi khusus (DAK) dan tugas pembantuan dengan menyiapkan persyaratan lengkap, sehingga program kegiatan yang belum terakomodir di anggaran daerah dapat terwujud dan terlaksana dengan penuh tanggung jawab

(red)