Pancasila Sumber Kelahiran, Hukum Adat Sumber Pengenal.
Oleh : Albar S Subari SH,MH
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan
Artikel ini terinspirasi dari kedua pidato dari Prof. Dr.Soeripto , SH dan Pidato Ir. Soekarno.
Tulisan ini sebagai renungan kita saat saat memperingati hari ulang tahun kelahiran Pancasila 1 Juni, saat sidang BPUPKI pertama ( 29 Mei – 1 Juni 1945).
Di mana persentuhan isi dari dua pidato dimaksudkan satu sisi bicara soal “dasar negara ‘ di sisi lain bicara soal “hukum adat “.
Baiklah kita mulai saja dari urutan terbaru dari pidato beliau beliau di atas.
Prof. Dr. R. M. Soeripto SH, pada tanggal 2 Nopember 1969, menyampaikan pidato pengukuhan sebagai Guru Besar ilmu hukum adat dan mata kuliah Pancasila di Fakultas Hukum Universitas Negeri Djember ( UNED), berjudul” Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia. Pada halaman 26 beliau berkesimpulan bahwa ” Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan pada Hukum Adat yang seperti telah dikemukakan sekepribadian dengan Pancasila.
( Seminar Hukum nasional 1963).
Dasar pokok Hukum nasional Republik Indonesia ialah PANCASILA ( huruf kapital oleh penulis), tanpa meninggalkan dasar HUKUM ADAT ( huruf kapital oleh penulis).
Atas dasar bahwa Hukum Adat penjelmaan Pancasila diantaranya adalah sumber kelahiran ( welbron) dan Hukum Adat adalah sumber pengenal ( kenbron) dari Pancasila, dalam hal hukum karena bangsa/masyarakat yang berkepribadian Pancasila menumbuhkan, mengembangkan, menerapkan dan mempertahankan.
Hal ini lebih lanjut ditetapkan berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 yaitu sejak 5 Juli 1966.
Bahwa Hukum Nasional Bangsa Indonesia harus berdasarkan atau bersumber pada Pancasila dan atau Hukum Adat.
Ir. Soekarno saat dianugerahi oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan gelar kehormatan (Doktor Honoris Causa) tanggal 19 September 1951, mengatakan bahwa dirinya adalah sekedar menjadi PERUMUS ( huruf kapital oleh penulis) , dari perasaan yang telah lama terkandung – bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekedar menjadi PENGUTARA ( huruf kapital oleh penulis) dari keinginan dan isi jiwa bangsa Indonesia turun temurun.
Pancasila itu telah lama tergurat pada jiwa bangsa Indonesia. Saya ( Ir. Soekarno) menganggap Pancasila itu corak karakternya bangsa Indonesia. ( Ir. Dr. Soekarno: Ilmu dan Amal, Geest , Wil EN Daad).
Beliau menolak disebut sebagai Pencipta Pancasila (sebagaimana disebutkan oleh promotornya Mr. Notonegoro yang mengutip pendapat Ki Hadjar Dewantara).
Penolakan itu diulangi di Surabaya, empat tahun kemudian ( 25 September 1955l.
Pada waktu itu ia berkata:
………. aku tolak dengan tegas ucapan Prof. Notonegoro, bahwa aku adalah pencipta Pancasila.
Pancasila DI CIPTAKAN ( huruf kapital oleh penulis) bangsa Indonesia sendiri.
Aku hanya menggali Pancasila dari bumi bangsa Indonesia. Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya — aku gali kembali dan aku sembahkan Pancasila ini di atas persada bangsa Indonesia kembali. Aku menggali lima mutiara…… yang tadinya lima mutiara itu cemerlang tetapi oleh karena penjajahan asing 350 tahun lamanya terbenam kembali di dalam bumi bangsa Indonesia.
Prof. Dr. Soediman Kartohadiprodjo, dalam bukunya Pancasila dan/dalam Undang Undang Dasar 1945, mengatakan kesimpulan kesimpulan pernyataan Ir. Soekarno tersebut bahwa ;
Pertama, Ir.Soekarno , merupakan perumus, penggali Pancasila pencipta Pancasila.
Kedua, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
Ketika , Pancasila sebagai sumber kelahiran welbron dan sumber pengenal kenbron adalah HUKUM ADAT.
Catatan. Lebih lanjut bisa ditelusuri dalam referensi referensi berikut ini
- Lahirnya Pancasila, Penerbit DUA R., Bandung.
- Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Media Pressindo, 2016.
- Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila dan/ dalam UUD 45, Bina cipta, Bandung, 1969
……. Soediman Kartohadiprodjo, e. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Gatra pustaka, 2010.
e, Prof Dr Soeripto, SH. Hukum adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, UNED, 1969. (*/Sar)