Dunia Pendidikan Sumsel Tercoreng, Kabid SMA Disdik Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Palembang, KoranRakyat.co.id – Dunia Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) karena oknum pejabat di lingkungan Kantor Dinas Diknas diamankan pihak Kejari OKU Selatan.
Oknum Pejabat dimaksud yakni Kabid SMA Disdik Joko Edi Purwanto ditahan pihak Kejari OKU Selatan terkait dugaan kasus korupsi Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tim pidana khusus Kejari OKU Selatan, menahan Joko Edi Purwanto, terkait kasus dugaan korupsi Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang rugikan negara sebesar Rp719.681.378.62
Seperti dilansir TribunSumsel.com Kajari Adi Purnama SH, pada Press Conference 29/5/2024 menyebulkan penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan, ” terang Dalam perkara ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah menemukan 2 (Dua) Alat Bukti yang dinilai cukup menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka atas JP (Selaku PPK Kegiatan) untuk dilakukan penahanan.
Diketahui dalam Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp dengan nilai anggaran Rp 2.247.299.409.
“Sementara dalam perkara ini tersangka merugikan keuangan Negera sementara sebesar Rp. 719.681.378.62,”terangnya.
Tersangka JP sebagai pelaksana kegiatan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (*/Sar)