Menanti Putusan Perkara 406 Kontra Lemahnya Kekuatan Bukti Hak Pelapor
Menanti Putusan Perkara 406 Kontra Lemahnya Kekuatan Bukti Hak Pelapor
Senin, 27 Mei 2024 (WK)
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Perjalanan panjang perjuangan bung Aloysius Dhango S.Fil dalam membela hak warga tertindas terus berlanjut, namun begitu seperti testimoninya saat sidang Pledoi beberapa waktu lalu ‘voice of voiceless’, semangat yang tanpak pada dirinya terus berkobar meski saat ini sedang menunggu putusan sidang yang terjadwal pada Selasa, 28/5/2024.
Ketika media ini bertanya kepada Bung Petrik Boli Tobi, orang yang paling konsen mengikuti kasus ini, tentang bagaimana perjalanan sidang perkara yang selama ini dia ikuti dipengadilan serta hal-hal apa saja yang bisa di sampaikan sebagai pengetahuan paling tidak sebagai bentuk edukasi kepada publik, Boli menjawab,
“Ada asas equality before the law, jadi saya percaya juga karena keteguhan hati Bung Aloy sangat siap menunggu putusan pengadilan dalam perkara ini pada besok hari, disisi lain tentu kita mengapresiasi bahwa pada tahap ini saya melihat bahwa arena di Pengadilan PN Kls 1 Tanjungpinang tempat paling nyaman untuk kita bicara sebuah nilai, yaitu Kebenaran & keadilan.
“Banyak di luar sana, hukum bisa menjadi alat atau di peralat demi sebuah kepentingan apakah itu kepentingan oligarki atau juga kekuatan transaksional. Tapi untuk perkara ini kita masih percaya bahwa Hakim dapat melihat bahwa apa yang kami perjuangkan ini adalah hak rakyat kecil yang menanti keadilan di era baru menuju Indonesia yang lebih adil, jujur berprikemanusiaan,” ucap nya sambil tersenyum.
Kemudian ketika awak media ini kembali serius menyentil dan bertanya Bung bisa kita masuk sedikit pada materi perkara,…. boleh ya…., lalu di jawab Oh begitu yaaa sambil tersenyum Bung Boli mengakan Baik lah Mas Bro. Tapi saya tidak ingin masuk pada pendapat atas kewenangan Hakim, atau juga mengkritisi dakwaan, atau juga materi penuntutan yaaa.
“Sebagai masyarakat yang rasanya juga tidak salah kalau kita bicara tentang pasal, sebab juga ada nasihat orang tua’ jangan cari pasal, nanti kena pasal… hahaha.., guraunya kepada awak media.
Menurut Boli, terhadap perkara ini pasal yang di kenakan terhadap Bung Aloysius dan Herman Yosep, dari proses awal BAP di unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang adalah 170 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana dalam perkara dugaan pengrusakan Patok tanah, secara umum orang pasti berpersepsi bahwa bung Aloysius telah merusak Patok tanah milik orang, yang akhirnya di bawa ke ranah hukum sampai pada tahap panjang proses ini.
Secara pribadi, saya mencermati dari alur yang berproses sampai saat ini, ada semacam ruang hampa yang di kontruksi untuk seakan akan perbuatan ini memenuhi unsur delik, di satu sisi kekuatan pembuktian tentang hak seperti terabaikan, pertanyaannya apakah pelapor sudah di pastikan atau di yakini memiliki legitimasi atas objek perkara ini ?
Patok tanah itu, semestinya melegitimasi kekuatan hak secara perdata, karena bicara pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana yang menjadi fokus perkara bung Aloysius ini, tidak bisa kita pisahkan dari aspek hukum kekuatan hak atas tanah itu.
“Lalu apa yang bung miliki sebagai informasi pada publik terkait persoalan ini? Gali awak media mengejar pada substansi perkara ini ke bung Patrick Boli. “Waduhhh… jangan mencabar gitulah Mas Bro, Ketusnya berseloroh.
Oke , sedikit saya sampaikan, bahwa dari informasi yang kita cermati dalam perjalanan perkara ini, Pelapor seperti memiliki dokumen surat yaitu surat yang diterbitkan oleh Lurah Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2003, ini sudah 23 tahun lalu. Sedangkan perkara ini di mulai dari peristiwa hukum saat patok tanah itu baru di pasang oleh yang di sebutkan saksi fakta dalam persidangan saksi bulan Juli tahun 2023, artinya surat tanah sudah terbit di 23 tahun yang lalu, barulah patok tanah di pasang pada saat peristiwa hukum yang saat ini di bawa ke persidangan yaitu tgl 20 juli 2023 , untuk terpenuhi nya aspek formil yaitu Tempus Delicti & Lokus delicti.
Saya masih sulit mencerna banyak hal yang ada dari setiap proses ini, sebab sesungguhnya Surat Tanah yang semestinya melegitimasi hak Pelapor dalam persoalan ini, juga yang sedang kita duga terdapat perbuatan melawan hukum, telah kita Laporkan dalam 2 Laporan kita pada Unit pidum satreskrim Polresta Tanjungpinang bulan Juli tahun 2023 yang lalu, dan saat ini masih terus berproses di penyidik dengan adanya info ke kami sebagai Pelapor yaitu SP2HP.
Menarik untuk kita cermati bersama sebagai wujud kontrol, dan secara pribadi saya akan jadikan putusan Hakim nanti nya sebagai salah satu analisis, bahwa pasal 170 KUHPidana dan 406 KUHPidana tidak bisa di tempatkan terpisah dari legitimasi kekuatan hak perdata, sebab ini menyangkut Objek pada wujud konkrit yaitu Tanah,” terangnya menyoal putusan pasal penetapan oleh penyidik polisi yang dianggap kurang tepat.
Selain itu apa yang Bung, harapkan,
Oh ya satu hal lagi yang juga penting, bahwa ketika kita mencari informasi alat bukti atas SKT 267/G-I/2003, yang adalah induk surat dari SKGR yg juga di duga di miliki dengan membeli oleh Pelapor, ternyata SKT: 267/G-1/2003 itu juga ternyata dalam Dokumen surat tanah itu di Sebutkan adalah Pengganti SKT: 158/G-1/1979 yang juga Asli Suratnya masih ada di tangan Ahli waris Alm Junaidi yang juga di tahun 2015 telah menjadi perkara hukum dalam delik aduan.
Ada apa dengan pemerintah terutama Kelurahan Air Raja kecamatan Tanjungpinang Timur di tahun 2003 saat menerbitkan SKT: 267/G-2/2003? Ada apa dengan semua peristiwa ini, mari kita lihat bersama dalam Sidang Putusan perkara ini di PN Tanjungpinang pada besok hari Selasa tgl 28 mei 2024.
“Kita hormati proses ini dengan tidak mengabaikan hak masyarakat kecil untuk bersuara,” pungkasnya.