Pemkab Natuna dan Perum Bulog Siapkan Cadangan Pangan Pemerintah

KR Natuna -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna bekerjasama dengan Bulog telah menyiapkan bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP). Bantuan ini akan dibagikan saat keadaan darurat seperti, longsor, banjir, rumah kebakaran dan lainnya.
“Sudah kita alokasikan puluhan ton untuk bantuan CPP,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Natuna, Basri ditemui di lobby kantor Bupati Natuna, Selasa (12/3/2024).
CPP ini, kata Basri, adalah langkah proaktif pemerintah dalam menghadapi situasi darurat dan mengantisipasi gejolak harga bahan pangan pokok.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, yaitu pemenuhan pangan. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dasar Program Cadangan Pangan Pemerinah
Terjadinya fluktuasi harga beberapa jenis pangan pada periode menjelang, selama dan sesudah bulan Ramadhan yang berulang setiap tahunnya sudah dimaklumi masyarakat luas. Intensitas fluktuasi harga untuk setiap jenis pangan pada priode tersebut berbeda, dipengaruhi oleh tingkat kesulitan pengelolaan dan penyimpanan setiap jenis pangan, serta besarnya pengaruh ekspektasi para pedagang dalam mengambil keuntungan.
Dibanding dengan bulan Ramadhan tiga tahun terakhir, pada tahun ini harga-harga pangan lebih bergejolak dan pada level yang lebih tinggi. Ada tiga jenis pangan yang menjadi perhatian publik dan menyibukkan pemerintah untuk mengatasinya, yaitu daging sapi, cabai merah dan bawang merah.
Yang patut dicatat, fluktuasi harga ketiga pangan tersebut tetap berlangsung, padahal pemerintah telah berupaya meredamnya dengan berbagai kebijakan, termasuk memperlancar distribusi, memberi kesempatan mempercepat impor bagi yang sudah memperoleh izin dan menambah alokasi volume impor yang cukup besar. Perilaku pergerakan harga ketiga komoditas tersebut ternyata tidak terjadi pada harga beras, yang mempunyai nilai strategis secara ekonomis, sosial dan politis.
Pegelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan kewajiban pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (pasal 13). Dalam UU Pangan ini dinyatakan bahwa sumber utama penyediaan pangan nasional berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional (CPN). Bila dari kedua sumber tersebut tidak mencukupi, barulah dapat dipenuhi dari impor (pasal 14).
Dengan demikian, ada dua hal yang sangat jelas dan tegas diamanatkan UU Pangan. Pertama, impor merupakan upaya terakhir atau the last resort dalam rangka penyediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dengan harga terjangkau daya beli masyarakat. Kedua, CPN merupakan instrument penting dalam memenuhi penyediaan pangan dan untuk menjaga stabilisasi harga pangan.
Indonesia baru memiliki cadangan pangan pemerintah untuk beras saja. Yang pelaksanaannya dikelola oleh BULOG. Memasuki awal Ramadhan tahun ini volume beras di bawah pengelolaan BULOG sebesar 2,94 juta ton, dan seminggu setelah Lebaran masih pada tingkat aman dengan volume 2,80 juta ton.

Sebenarnya, saat ini volume cadangan beras pemerintah (CBP) relatif sedikit . Dari hampir tiga juta ton beras yang dikelola BULOG, hanya 350 ribu ton yang merupakan CBP. Beras ini siap dimanfaatkan kapan saja untuk operasi pasar guna menjaga stabilitas harganya dan didistribusikan kepada masyarakat yang terkena bencana guna mengatasi rawan pangan transien (sementara).
Dalam iklim ekstrem yang susah diprediksi, pasar internasional pangan yang tidak dapat dipercayai sepenuhnya bagi pemenuhan volume dan harga yang tidak diinginkan, dan masyarakat yang tidak menghendaki adanya ketergantungan pada pangan impor, maka amanat UU Pangan yang mewajibkan pemerintah mengembangkan CPN menjadi suatu langkah yang sangat strategis. Dengan membentuk CPN yang cukup, diharapkan gejolak harga pangan akan dapat diredam.
Untuk membangun CPN tersebut, ada empat hal yang harus dirancang. Pertama, perlu ditetapkan komoditas pangan yang perlu dijaga stabilisasi pasokan dan harganya, karena untuk membangun CPN ini biaya yang harus ditanggung pemerintah akan cukup besar. Pemilihan komoditas sebaiknya difokuskan pada pangan yang mempunyai dampak strategis bagi ekonomi, sosial dan politik nasional.
Untuk tahap awal, lima komoditas pangan pokok, yaitu beras, jagung, kedelai, minyak goreng dan gula serta bawang merah dan cabe merah dapat dipertimbangkan untuk dibentuk cadangan pangannya, namun tidak perlu semuanya. Pemilihan jenis dan jumlah komoditas akan terkait dengan perencanaan sistem pengadaan, penyimpanan, dan penyalurannya.
Sesuai UU Pangan, CPN terdiri atas cadangan pangan pemerintah (pusat) dan cadangan pangan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), desa, serta cadangan pangan masyarakat (pasal 23 dan 27). Karena itu, langkah keduaperlu dibuat pengaturan pembagian tugas yang jelas dan terukur antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat. Salah satu pengaturan tugas tersebut diantaranya pemda tidak harus memiliki cadangan pangan yang sama dalam jenis dan jumlahnya dengan yang dimiliki pemerintah pusat, tetapi dapat disesuaikan dengan pola konsumsi pangan setempat.
Ketiga adalah pembagian beban dalam membangun CPN tersebut. Porsi terbesar tetap harus diambil oleh pemerntah pusat, karena stabilisasi harga terkait erat dengan aspek ekonomi makro dan stabilitas ekonomi dan politik nasional. Peran pemda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan besarnya jumlah penduduk di wilayahnya.
Cadangan pangan masyarakat dibangun oleh masyarakat sendiri dalam bentuk lumbung pangan masyarakat atau cadangan pangan desa. Selain itu, sesuai dengan keperluannya, cadangan pangan beras berada pula pada setiap rumah tangga, penggilingan, pedagang, industri pengolahan, dan pengguna pangan seperti restoran.

Keempat berupa penetapan besarnya volume CPN yang dapat memainkan peran untuk menjaga stabilitas harga. Pada prinsipnya besarnya volume CPN untuk setiap komoditas pangan ditentukan oleh jenis pangan, sifat fisik dan kimia pangan, peran penting komoditas tersebut dalam ekonomi nasional, dan frekuensi kejadian dan beratnya volatilitas harga pangan, serta antisipasi kerawanan pangan akibat kekurangan pangan (gagal panen) dan bencana.
Apa Saja Komoditas Cadangan Pangan Pemerintah?
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Aturan itu menyebut kesediaan cadangan pangan dalam negeri bukan hanya beras, totalnya ada 11 cadangan CPP. Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Bulog Jadi Badan Penugasan
Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
Artinya, pengadaan pangan yang dikategorikan sebagai CPP itu, akan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersil Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pengadaannya pun mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.
Penyelenggaraannya juga akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai. Penyaluran pangan yang termasuk di dalam CPP dikhususkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
- Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat
yang terkena rawan pangan dan kemiskinan;. - Memenuhi kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang
mengalami krisis pangan dan kemiskinan; - Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang
mengalami bencana alam dan kemiskinan.
TUJUAN Penyelenggaran Cadangan Pangan pemerintah
Untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan
akibat :
- Rawan panganKrisis pangan
- Bencana alam
- Kemiskinan
- Keadaan darurat
SASARAN Penyaluran Cadangan Pangan
1. Rumah tangga yang terkena kemiskinan,
2.Bencana alam dan keadaan dan atau keadaan darurat
3.Kabupaten/kota yang mengalami rawan pangan
atau krisis pangan
4.Keadaan darurat ditetapkan oleh Gubernur.
JENIS, JUMLAH DAN PENGADAAN
CADANGAN PANGAN
1.Jenis pangan pokok yang digunakan untuk
cadangan pangan yaitu Beras
2.Jumlah cadangan pangan sekurang-kurangnya
200 ton setara beras
3.Pengadaan cadangan pangan berupa Gabah
4.Pengadaan cadangan pangan mengutamakan
produksi dari Provinsi Jawa Tengah
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
1.Pengelolaan CP dilaksanakan oleh BCP
2.Pengelolaan CP dilakukan untuk menjaga kecukupan jumlah
dan kualitas CP
3.CP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau
berpotensi mengalami penurunan mutu dapat dilakukan
pelepasan
4. Pelepasan CP dilakukan melalui penjualan
5. Batas waktu simpan ditetapkan oleh Kepala Dinas
6. CP disimpan di gudang Balai Cadangan Pangan
PENGGILINGAN
1.Penggilingan gabah dilaksanakan di gudang BCP
2. Hasil samping penggilingan gabah berupa bekatul
menjadi sumber pendapatan lain-lain yang disetor
ke KASDA
3. Biaya penggilingan menjadi tanggungjawab BCP
dan dibebankan pada APBD Provinsi
SISA CADANGAN PANGAN
1.Setiap akhir bulan dilakukan penghitungan sisa CP
2. Sisa akhir bulan menjadi stok awal bulan berikutnya
3. Sisa stok akhir tahun menjadi stok awal tahun
berikutnya.
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Penyaluran CP yang dilakukan melalui Usulan Bupati/ Walikota/
Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kab/Kota atau Kepala
Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan selaku
Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Kab/kota.
Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan. Karenanya, diperlukan tata kelola baru yang benar.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi menuturkan proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ebrapa waktu lalu.
Tata kelola ini penting sebab cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.
Sebaliknya, jika harga beras anjlok, dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.
.”Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional,” ujar beber Agung.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan Cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Agung, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton.
Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.
Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kedua regulasi tersebut adalah Permentan No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP,” tegas Agung.
Mekanisme CBP
Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.
Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri, namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum BULOG.
Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018 Perum BULOG menyampaikan permohonan Pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP.
Untuk selanjutnya Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.
Agung juga menjelaskan mekanisme pelepasan CBP yaitu melalui : (1) penjualan, dengan ketentuan harga beras dibawah HET; (2) pengolahan, dilakukan untuk memperbaiki mutu beras; (3) penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik; dan (4) Hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial atau kemanusiaan.
Tidak kalah pentingnya dengan Cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Begitupula dengan pengelolaan Cadangan Pangan, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.
(red)