8 Oktober 2024

Natuna Butuh Tim TPKAD Baru Agar Pertumbuhan Ekonomi Lebih Cepat

KR Natuna- Program pemerintah pusat membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) hingga ke wilayah kabuoaten kota se-Indonesia merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Tim ini dikukuhkan oleh Bupati/walikota setempat, untuk di wilayah propinsi  Kepulauan Riau telah dibentuk8 Tim TPKAD dan natuan menjadi salahsatunya, sayangnya Tim TPKAD Natuna ynag dubentuk terakhir dikukuhkan pada tahun 2021 butuh direvisi disesuaian dengan roadmap nasional tahun 2024 Kondisi ini diungkapkan Deputi Kepala OJK Provinsi Kepri, Demi Tri Aryadi pada acara sosialisasi OJK di Natuna, sSelasa (5/2/2024).

“Selain rogram mengukuhkan kembali TPKAD,  lembaga pengawas sektor jasa dan keuangan provinsi Kepri ini juga melaksanakan literasi dan edukasi keuangan melalui Program Ngopi Bro (Ngobrol Produk Investasi Bareng OJK) dengan tema mengenal investasi yang aman dan legal kepada ASN di Kabupaten Natuna pada Rabu, 6 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Bupati Natuna lantai 2.

Pada kesempatan Audiensi ini Guna mendorong percepatan akses keuangan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna beserta perwakilan beberapa OPD membahas Rencana Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Natuna Tahun 2024,

Sekda Natuna Boy Wijanarko menyambut baik rencana OJK Kepri yang ingin melaksanakan sosialisasi literasi dan edukasi keuangan kepada ASN. 

Tidak hanya Boy juga berharap masyarakat dan UMKM nantinya mendapatkan pengetahuan/wawasan mengenai investasi yang resmi dan aman ketimbang pinjaman online bodong yang sedang marak terjadi.

“Mindset masyarakat maupun ASN mengenai investasi sangat penting, dengan adanya sosialisasi nantinya bisa memberikan menambah literasi keuangan, terlebih bisa disampaikan juga ke UMKM,” ungkap Boy.

Diakhir audiensi dari pihak OJK Kepri turut menyerahkan roadmap TPAKD Tahun 2024 kepada Sekda Kabupaten Natuna.

Apa Fungsi tim TPAKD ?

Tim ini terdiri dari pemerintah daerah, perwakilan instansi vertikal di daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Inisiasi pembentukan TPAKD dilatarbelakangi oleh adanya upaya untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.

“Melalui TPAKD, pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap perekonomian daerah, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.” terang Ketua Dewan Komisioner OJK Ri Wimboh Santoso

Lebih jauhWimboh Santoso menjelaska bahwa dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan TPAKD, pada acara Rakornas TPAKD tanggal 10 Desember 2020, telah diluncurkan Roadmap TPAKD sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan operasionalisasi TPAKD periode 2021-2025. Roadmap ini disusun oleh OJK bersama dengan Kemendagri, Kemenko Bidang Perekonomian dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).

Dalam Roadmap dimaksud, telah ditetapkan Visi dari TPAKD yaitu menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Visi tersebut diturunkan dalam 4 Misi utama. Yaitu:
Misi 1: Memperkuat infrastruktur dan peningkatan titik akses keuangan di daerah.
Misi 2: Memastikan keberlanjutan TPAKD untuk jangka panjang.
Misi 3: Memperkuat kapasitas anggota TPAKD dan peningkatan kinerja TPAKD.
Misi 4: Mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.

Implementasi dari keempat Misi TPAKD yaitu berupa rincian program kerja yang dilaksanakan oleh TPAKD di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, program dan kegiatan yang dilakukan oleh TPAKD selama lima tahun akan berfokus pada setiap program tematik setiap tahunnya.

Yaitu:
Tahun 2021: Akselerasi pembukaan rekening tabungan dan pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk/layanan keuangan.
Tahun 2022: Akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan keuangan.
Tahun 2023: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah.
Tahun 2024: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan non-bank.
Tahun 2025: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan pasar modal.

Harapannya, dalam lima tahun ke depan, seluruh masyarakat mengenal produk dan layanan keuangan dari berbagai sektor jasa keuangan.

Namun demikian, TPAKD tetap dapat melakukan program kerja lain yang berada di luar fokus program tematik.
Keberadaan Roadmap ini diharapkan dapat lebih memperkuat TPAKD dari sisi kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya dalam mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.

Sinergi dan kerja sama yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan dalam mengimplementasikan Roadmap TPAKD di seluruh Indonesia. Roadmap TPAKD ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program kerja Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), khususnya dalam hal percepatan akses keuangan di daerah serta pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% di akhir tahun 2024

terdapat 6  program rencana program TPAKD tahun 2024, yaitu:

  1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
  2. Sosialisasi dan Edukasi Keuangan
  3. Generic Model Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
  4. Green Economy
  5. Inklusi Keuangan bagi Santri/Pomdok Pesantren
  6. Tabungan Rumah TAPERA bagi pekerja Mandiri   dan banyak program lainnya

Fokus utama Ti TPAKD adalah memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani secara memadai. Hal ini dilakukan melalui berbagai inisiatif, seperti penyediaan layanan perbankan dan keuangan inklusif, pendampingan usaha kecil dan mikro, serta penyuluhan keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, langkah-langkah konkret untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan investasi di tingkat lokal. (red)