Strategi Belanda Menjadikam ” Marga”, sebagai Sistem Pemerintahan Terendah.

Albar S Subari SH MH
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
KoranRakyat.co.id —Tulisan ini merupakan gambaran umum dari sebuah kajian sejarah hukum yang pernah berlaku di Sumatera Selatan. Secara singkat dan garis besarnya penyempurnaan juridis yang dilakukan oleh Belanda, dapat kita maklumi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai Hindia Belanda+ Indonesia sekarang). IGOB — Indische Staatsregeling dan IGOB Stb 1938 nomor 490 Jo nomor 681. Inlandse Gemente Ordonnansi Buitengewesten. Ordonnansi/ peraturan tentang pemerintahan terendah untuk luar Jawa dan Madura
Kalau pada asalnya sewaktu Belanda menguasai langsung bekas wilayah kesultanan, kebanyakan dari amternar amtenarnya tidak menyadari adanya susunan pemerintahan daiam kesatuan kesatuan masyarakat hukum terdepan dalam pemerintahan, yang berhadapan langsung dengan rakyat, berangsur-angsur dengan tulisan beberapa di antaranya seperti Van Vollenhoven, Logeman, Ter Haar danain lain timbul kesadaran tentang adanya kesatuan kesatuan Pemerintahan terendah yang mandiri, yang mempunyai susunan dan kewenangan teratur, yang berakar dalam garis hubungan kekeluargaan yang.menuju kepada kesatuan berdasarkan tempat tinggal daltsatu wilayah tertentu . Kesatuan masyarakat geneologis.menuju kepada masyarakat teritorial. Kesatuan kesatuan ini mempunyai wibawadan diliputi oleh norma norma tata tertib pergaulan dan hubungan lalu lintas antar warga yang teratur, yang dapat dimanfaatkan untuk secara langsung mempengaruhi rakyat kearah pengawasan kepentingan Belanda.
Adanya masyarakat masyarakat hukum terendah ini diberi dasar hukum dalam perundang-undangan pokok pemerintah Belanda.
Sebagai peraturan pelaksana lanjut mengenai pokok pokok peraturan tentang otonomi kesatuan kesatuan masyarakat hukum asli tersebut, di provinsi Sumatera Selatan yang meliputi ex. Keresidenan Bangka Belitung, keresidenan Palembang, dikeluarkan oleh pemerintah Belanda masing masing untuk Bangka Belitung sekitar nya Stbl 1919 nomor 453 dan untuk keresidenan Palembang Stbl 1919 nomor 814. Juga untuk tiap tiap keresidenan dikeluarkan ordonnansi ordonnansi saja yaitu Inlandse Gemente Ordonnansi Buitengewesten Stbl 1938 No 490, yang berlaku 1 Januari 1939, Stbl. 1938 No 681.
Secara singkat dari IGOB ini dan surat edaran dari residen yang bersangkutan sebelum perang dunia ke dua, bahwa Marga di Palembang merupakan kesatuan Pemerintahan yang terendah berdasarkan hukum adat.
Ditegaskan dalam IGOB tersebut sebagai berikut.
1, Marga adalah masyarakat hukum adat berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan dalam rangka pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Badan Hukum Indonesia;
2, Marga berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat.
Marga dapat mengadakan pungutan pajak dan mengadakan ketentuan ketentuan tentang kerja badan dan cara penebusan nya dengan uang:
3, Susunan Pemerintah Marga, kepala Marga dan kepala kepala adat lainnya, bentuk dan susunan pemerintahan ditentukan menurut hukum adat mengenai pemilihan dan pengangkatan serta pengesahan atau pengakuan oleh instansi pemerintah Belanda yang ditunjuk itu;
4, Pemerintah Marga di dampingi Dewan Marga, yang membuat peraturan peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat. Peraturan peraturan marga harus disahkan oleh instansi atasan sebelum berlaku dan diumumkan;
5, Pemerintah Marga dapat menetapkan sanksi atas peraturannya yaitu hukum badan selama lamanya 3 hari atau kurungan selama lamanya denda 10 rupiah Belanda gulden.
Dalam zaman Belanda marga merupakan kesatuan Pemerintahan yang operasional berada di depan sekali berhadapan langsung dengan rakyat.
Dari tindakan tindakan Belanda ke arah penyempurnaan organisasi masyarakat hukum terendah ini secara rasional menurut selera pemerintah Belanda seperti telah dikemukakan di atas.bahwa perlu disinggung pemerintah Belanda sejak membentuk daerah kesultanan menjadi daerah diperintah langsung terhitung mulai 1851, pernah menghadapi delema memilih daerah mana yang akan dijadikan daerah pemerintah adat yang terendah antara Dusun dan Serikat dusun dusun ( marga).
Kedua macam masyarakat hukum itu, waktu itu sama sama berkembang.
Van Vollenhoven dalam karangan nya di majalah kolonial trjdschrift no 3 tahun ke 17 menulis sebagai berikut. Kira kira tahun 1910 berlaku di Palembang, bahwa Dusun merupakan kesatuan Pemerintahan yang resmi, sedangkan Marga merupakan suatu kumpulan dusun dusun yang tidak dikenal dalam perundang-undangan.
Dalitahun 1919 terlihat kebalikan nya, yaitu semata mata Marga disebut sebagai Masyarakat Hukum Adat terendah bukan Dusun.
Van Royen mengatakan bahwa terjadinya perubahan tersebut didasarkan pada pengalaman sebelumnya: dengan dusun sebagai masyarakat hukum terendah yang merupakan kesatuan Pemerintahan terdepan dalam arti pelayanan terhadap rakyat dan atasan kurang lancar.
Kepala dusun pada umumnya berasal dari lapisan masyarakat yang lebih rendah dari keluarga Pasirah/ kepala Marga, yang kebanyakan tergolong dalam lapisan terkemuka yang sudah cukup terpelajar, sedangkan kepala dusun dianggap sebagai sejajar dengan warga dusun, sehingga kurang berwibawa dan karena kekurangan ini pejabat pejabat pemerintahan Belanda atau orang orang Indonesia angkatan mereka harus ikut campur tangan mengatur dan menjalankan urusan urusan sampai yang sekecil-kecilnya, yang dahulu dapat diserahkan saja pada Pasirah kepala Marga.
Di samping itu beban rakyat untuk melayani kepala kepala adat lebih berat.
Kalau dalam satu marga, hanya harus dibiayai seorang kepala Marga antara lain dalam perjalanan perjalanan dinas oleh sejumlah rakyat lebih besar jumlahnya.
Pendek kata Pemerintah kolonial Belanda mengambil langkah langkah yang membuat mereka mendapatkan hasil bumi yang sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya.
Di samping itu menekan baik dengan tenaga maupun dengan beberapa pembayaran pajak . Dengan menggunakan tangan orang pribumi yang diberikan jabatan , fasilitas dan sebagainya sehingga dapat menekan rakyat sesuai dengan keinginan Belanda.
Dengan beberapa pertimbangan di atas yang dilihat dari maksud dan tujuannya dibentuk nya marga sebagai pemerintahan terendah dan mempunyai hak otonomi marga, maka peraturan perundang-undangan Republik Indonesia melalui UU No 5 tahun 1974, UU No 5 tahun 1979, mencabut semua peraturan perundang-undangan buatan Belanda termasuk IGOB 1938.
Di Sumatera Selatan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan nomor 142/ KPTS/ III/1983 tanggal 23 Maret 1983, menghapus marga sebagai sistem pemerintahan terendah. Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap hidup, dibiar sebagaimana adanya. (*)
