8 Oktober 2024

Baharudin Optimis Usulan Musrenbang Kecamatan Subi 2024 Lancar !

KR Natuna – Meski sempat  pesimis dengan pelaksanaan Musrenbang di tingkat kecamatanm selama ini, Baharudin politisi Senior artai demokrat menjadi bersemangat di acara  Musrenbang kecamaatn Subi kabupaten Natuna 2024.

Suasana usrenbang kecamatan subi yang dihadiri pemkab Natuna

” Saya dulu selalau pesismis di setia acara musrebang kecamatan Subi,  karena seringnya terjadi perdebatan untuk sebuah usulan pembangunan namun hasil akhir usulan yang diperdebatkan tidak terealisasi atau tidak muncul dalam pelaksanaan pembangunan. tetapi Alhamdulilah Musrenbang kali ini warnanya baru, saya Senang  pemerintah daerah Natuna, Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Dinas hadir dalam Musrenbang dan capai kata sepakat,” kata Baharuddin, Rabu (16/2/2022)

Dengan hadirnya Kepala OPD dan dipimpin langsung oleh bupati dan wakil bupati, kata Bahar, membuat jalan Musrenbang tingkat kecamatan lebih efektif dan tidak bertele-tele. Menurutnya hal ini tidak pernah terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Daerah Natuna pada periode-periode sebelumnya.

“Karena semua yang kami usulkan, langsung bupati dan wakil bupati dengar, mereka langsung memerintahkan dinas terkait, untuk segera merespon usulan kecamatan dan tidak menunggu lama menjadi catatan khusus mereka atas perintah bupati,” ujar Baharuddin.

Dalam kesempatan itu, Bahar sempat menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Natuna yang terdahulu, tidak selesai melaksanakan lanjutan pembangunan ruang kelas baru TK Negeri Kecamatan Subi sudah empat tahun tak kunjung selesai.

“Kalau masuk dalam pokok pikiran saya selesai bangunan tersebut, tapi saya ingin melihat keseriusan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan bangunan tersebut,” jelas Bahar

Menanggapi hal ini, Bupati Natuna langsung perintahkan Kepala Bapeda Natuna, Mustofa untuk mencatat dan menganganggarkan lanjutan pembangunan TK tersebut pada tahun 2023.

“Bapeda, tolong catat dan anggarkan tahun depan, jangan sampai TK tersebut tidak selesai pembangunannya,” perintah Wan Siswandi.

Dari pantauan media ini di lapangan, terlihat bangunan yang sebagian ruang kelasnya belum berdinding, serta bagian samping berpagar tiang dan tali tambang, sedangkan bagian belakang tidak berpagar.

Kondisi tersebut sangat membahayakan bagi keselamatan anak murid TK, karena belum adanya pagar sehingga dikawatirkan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkannya.

Baharudin merupakan anggota komisi ! DPRD Natuna berasal dari partai Demokrat, saat ini baharudin mruakan olitisi paling senior di DPRD Natuna, karena sudah menjabat sejak 2004-2024 hamir 20 tahun, pada eriode ertamanya sepat bergabung dengan partai Kartai Karya Peduli Bangsa sebelum bergabung ke Partai demikrat di tahun 2012 hingga sekarang

Komisi I

KOMISI 
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi sebagaimana dimaksud diatas tidak lebih dari 3 ( tiga ) komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditentukan menurut proporsional jumlah anggota tiap-tiap fraksi sehingga jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan perpindahan ke komisi – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing  komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI
Komisi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  8. Apabila Pimpinan DPRD tidak berada ditempat secara bersamaan maka yang memberi persetujuan adalah Pimpinan Komisi bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing komisi;
  9. Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah atau menyikapi laporan masyarakat bagi anggota komisi harus mendapat rekomendasi atau memo dari Pimpinan Komisi;
  10. Mengadakan rapat kerja internal komisi, Gabungan Komisi dan Dengar Pendapat;
  11. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  12. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

TUGAS KOMISI  I
Meliputi Bidang :
Hukum/Perundang-undangan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketertiban, Keamanan, Kependudukan, Penerangan/Pers, Perizinan, Pertahanan, Perbatasan Wilayah, Kepegawaian/Aparatur, Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat, Pertanahan, Agama, Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kesehatan, Kepemudaan, Olah Raga dan Sosial.

(red))