15 Januari 2025

Begal Pembunuh Mahasiswa Unsri Residivis “Alumni” Lapas Muaraenim.

PALEMBANG|KoranRakyat co.id – Herly Diansyah (36) dan Nopriandi (27), dua tersangka pelaku begal dan pembunuhan terhadap dua mahasiswa Unsri, memang resedivis yang pernah beberapa kali keluar masuk penjara. Kedua tersangka diketahui sama – sama pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaraenim dalam kasus yang sama.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan, hingga keduanya bebas lalu melakukan tindak kejahatan secara bersama. Terkini keduanya membegal dan membunuh mahasiswi Unsri di kawasan Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu dini hari 3 Februari 2024 lalu.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tewasnya Nazwa alias Kekey, mahasiswi FT Unsri, dan korban Aldo Prasetio mengalami luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis siang 8 Februari 2024 mengatakan, kedua tersangka Nopriandi dan Herli adalah residivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” kata Kombes Anwar Reksowidjojo.

Tersangka Herli Diansyah diketahui pernah tiga kali masuk penjara, dua kali kasus Narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api illegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan (Senpira).

Dikatakan Kombes Anwar, saat kejadian korban Nazwa alias Kekey dan Aldo Prasetio, sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka. Awalnya kedua tersangka pelaku hanya bertanya sesuatu, lalu meninggalkan kedua mahasiswa tersebut.

Kemudian tidak berapa lama, keduanya kembali lagi. Dan tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban, kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
“Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

Namun pembegalan terhadap kedua mahasiswa tersebut, kedua tersangka pelaku mengaku dilakukan secara spontan, karena saat lewat di TKP suasana mendukung.
“Spontan saja pas lewat sana pak,” ujar Nopriandi.(ica)