21 September 2024

Kerjasama Advertorial dengan Pemerintah Jangan Sampai Menggerus Kemerdekaan Pers

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Dewan Pers menemukan fakta bahwa kerjasama perusahaan media dengan pemerintah pusat maupun daerah, dealam bentuk penerbitan berita advertorial (berita berbayar), sangat membantu perusahaan pers secara ekonomi. Namun, hal itu ternyata sedikit menggerus kebebasan pers dalam membuat berita.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers Asmono Wikan, pada acara sosialisasi hasil survei indeks kemerdekaan Pers (IKP) di Palembang, Rabu (6/12/2023). Kegiatan ini dibuka resmi Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc mewakili Pj Gubernru Sumsel Agus Fatoni, yan gberhalangan hadir.

Tergerusnya kebebasan pers itu, kata Asmono, juga terlihat di Sumatera Selatan, dimana indeks kemerdekaan pers berdasarkan hasil survei berada diangka 70,83 poin, angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yakni 81,40 poin.

Asmono menyebutkan IKP mencerminkan kondisi kebebasan pers/media pada suatu daerah. Secara nasional juga mengalami penurunan dengan nilai 71,97 atau turun 6,30 poin dibanding tahun sebelumnya. Namun meskipun menglami penurunan, bisa dikatakan kebebasan pers secara nasional ‘Cukup Bebas’

Penurunan nilai IKP 2023 nasional terjadi di tiga kondisi lingkungan. Yakti lingkungan fisik politik turun 5.90 poin, lingkungan ekonomi turun 6,74 poin, dan lingkungan hukum turun 6.70 poin

Ada 4 indikator yang menjadi isu utama kemerdekaan pers nasional pada IKP 2023. Pertama indikator pada lingkungan kondisi fisik politik berupa kesetaraan akses bagi kelompok rentan. Kedua, indikator pada lingkungan ekonomi yang berupa independensi dari kelompok kepentingan yang kuat serta tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian yang ketiga adalah kondisi lingkungan hukum, berupa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Keempat indikator pada IKP 2023 ini mendapat nilai 70.00 dan secara kumulatif menyumbang 26,2% nilai total IKP, sehingga signifikan berkontribusi terhadap penurunan IKP nasional tersebut.

Terkait dengan hasil survei ini, jelas Asmono, Dewan Penyelia Nasional atau National Assesment Council (NAC) menyimpulkan bahwa di tahun 2023, Masih ada persoalan kebebasan pers pada kondisi lingkungan politik, ekonomi dan hukum di setiap daerah.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc, foto bersama Pimred koranrakyat.co.id, Drs. H. Helmy Marsindang, usai diskusi sosialisasi IKP 2023 di Palembang, Rabu (6/12/2023). (f/dok.kr)

Perlu Perbaikan

Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc menanggapi hasil survei IKP di Sumsel Tahun 2023 dengan seksama. ”Saya tadinya mencari-cari apa sebenarnya difinisi kemerdekaan pers ini. Yang saya tahu hanya kemerdekaan Indonesia. Namun setelah saya temukan, eh,.. ternyata ini persoalan sangat serius,” ujarnya berseloroh.

Basyaruddin juga menyayangkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di provinsi Sumsel pada 2023 ini mengalami penurunan, untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kembali.

Menurut dia, meskipun IKP di provinsi ini mengalami penurunan 10 poin, melihat angka hasil survei Dewan Pers tahun ini masih tergolong cukup tinggi.

Untuk meningkatkan kembali IKP, menurutnya memang perlu Pemprov mendorong perusahaan media massa cetak, elektronik, dan daring (online) bersama wartawannya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas jurnalis dengan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW).

Melalui upaya tersebut diharapkan IKP di Sumsel bisa kembali meningkat pada 2024 paling tidak pada posisi angka yang dicapai pada 2022. “Kami berharap hasil ini juga menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah daerah untuk bersama dalam memperbaiki kemerdekaan pers di Sumsel,” ujar Basaruddin.

Kadis Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti, SE, MM, yang juga narasumber diskusi, menjelaskan 10 poin penting terkait dengan hasil survei IKP Tahun 2023. Salah satunya adalah bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah mengintervensi media, apapun bentuknya terkait dengan kegiatan jurnalistik wartawan dalam meliput dan memuat berita kegiatan Pemprov Sumsel.

DIkatakan, sejak lima tahun terakhir kerjasama media baik cetak, online maupun elektronik, dengan pemerintah Provinsi Sumsel berjalan cukup baik,dan tidak pernah ada perselisihan, apalagi sampai ke jalur hukum.

“Dalam hal penyampaian informasi, kami bersifat terbuka, tidak memilih antara media online, media cetak ataupun media elektronik, semua media diberikan kesempatan yang sama. Artinya kami sangat menghormati kebebasan pers,” tukasnya.

Sementara itu Dosen Komunikasi Fisip Unsri Palembang Husni Thamrin menambahkan dalam kondisi keterbukaan informasi publik sekarang ini, diharapkan semua pihak mendukung terselenggaranya kemerdekaan Pers.

“Dengan dukungan penuh wartawan yang mudah mengakses informasi sehingga semua informasi untuk kepentingan publik bisa disajikan melalui berbagai media massa dan indeks kemerdekaan Pers bisa kembali meningkat,” ujar dosen Unsri itu. (hm)