5 Juni 2026

Herman Deru Ajak ASN Aktif Perbarui Pemahaman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Palembang|KoranRakyata.co.id —– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, mengajak seluruh aparatur sipil negara dan pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berkembang agar mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan PBJ dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di wilayah Provinsi Sumsel, yang berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026) pagi.

ist

Menurut Herman Deru, perkembangan regulasi yang sangat dinamis menuntut seluruh aparatur untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan. “Aturan terus berubah. Saya mengajak seluruh peserta untuk terus meng-update diri. Jangan pasif. Sekarang informasi terbuka, manfaatkan teknologi dan pelajari regulasi-regulasi terbaru agar tidak tertinggal,” katanya.

Selain mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Herman Deru menilai penguatan sistem pengaduan juga menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Alhamdulillah, kita telah menyaksikan penandatanganan kerja sama ini. Esensinya adalah bagaimana mencegah dan mengurangi keinginan untuk melakukan hal-hal yang tidak transparan. Dengan membuka ruang pengaduan yang baik, maka transparansi dalam PBJ akan semakin kuat,” ujarnya.

ist

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga membagikan pengalaman saat mengawali tugas sebagai kepala daerah. Ia mengaku selalu menanamkan tiga prinsip utama kepada jajarannya dalam pelaksanaan PBJ, yakni memperhatikan aspek legalitas, menghindari praktik mark up, dan menolak segala bentuk kegiatan fiktif.

“Dulu saat saya menjadi bupati dan masih sangat awam terhadap berbagai regulasi, saya hanya memberikan tiga nasihat sederhana kepada jajaran. Pertama, perhatikan aspek legal dalam perjalanan PBJ. Kedua, jangan sampai ada mark up. Ketiga, apalagi sampai fiktif, itu tidak boleh. Lebih baik tidak direhabilitasi daripada dikerjakan tetapi tidak memberikan manfaat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi para narasumber yang telah berbagi pengetahuan kepada peserta. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan harus menjadi perhatian bersama agar proses penanganan pengaduan berjalan secara adil dan profesional.

Herman Deru berharap Pemerintah Provinsi Sumsel terus memperoleh pendampingan dan pembaruan informasi terkait regulasi PBJ sehingga seluruh perangkat daerah dapat mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh dan tidak menjadikannya sekadar kegiatan seremonial.

ist

“Jangan hanya hadir sebagai formalitas. Jadikan kegiatan ini sebagai bekal agar kita menjadi penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat yang memahami navigasi aturan terkini, sehingga tahu mana regulasi yang berlaku dan bagaimana menerapkannya dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menyampaikan harapannya agar Sumatera Selatan dapat menjadi percontohan dalam penguatan sistem antikorupsi di Indonesia.

Menurutnya, kerja sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumsel merupakan langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

Eko menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara bersamaan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sistem pengaduan masyarakat dan perlindungan pelapor dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang masih rentan terhadap praktik mark up, suap, dan pengaturan lelang. “Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Ia mengingatkan agar setiap pengaduan yang masuk dipandang sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sebagai ancaman.

“Kalau ada yang mengadu, jangan defensif. Itu tanda masih ada yang peduli. Di era digital saat ini semua akan mudah diketahui, sehingga pengaduan harus dipandang sebagai sarana memperbaiki tata kelola,” tegasnya. (*)