28 Maret 2025

Belanja APBD Natuna TA 2022 Terealisasi 91,2 Persen Sebesar Rp. 1.016.634.841.803,28,- (1.016 M Rupiah)

KR Natuna -Kabar tertundanya tranasfer dana perimbanagn dari pusat dan issu sulitnya keuangan di Natuna sepanjang tahun 2022ternyata tidak membuat APBD Natuna tekor,Nyatanya belanja APBD Natuna tahun  anggran 2022 terealisasi 91,2 persen yakni sebesar Rp. 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari pagu anggaran belanja ynag ditetapkan sebesar  Rp. 1.114.635.528.300,00.

Rincian berdasarkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.274.868.02 atau 91,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26.

Defisit pengeluaran tahun anggaran 2022 ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021 sebesar Rp.33.379.329.056,74, sehingga akhir tahun 2022 menyisakan silpa sebesar Rp. 4.967.625.796,89.

Data inidi sampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dihadapan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Selasa  (06/06) malam.

Dalam Paripurna yabf dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang di dampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik Bupati Wan Siswandi menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD.

“LKPJ ini memuat penjabaran APBD tahun 2022 sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mendorong otonomi daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab,” ungkap Bupati.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Natuna kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kepri atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.

“Ini merupakan kali kedelapan secara keseluruhan dan kali ke enam secara berturut-turut di raih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Opini tersebut menjadi salah datu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” terang Bupati.

Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

“Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD ini akan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah di terima,” terang Bupati. (red)