Kenapa “Main Hakim Sendiri” masih Terjadi?

Oleh: Drs H Iklim Cahya, MM (Wartawan/Pemerhati Politik dan Sosial)
DALAM kurun waktu beberapa bulan ini, setidaknya telah dua kali peristiwa amuk massa (main hakim sendiri) terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kebetulan kedua peristiwa amuk massa tersebut terjadi terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kejadian tersebut locusnya di Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu dan di Desa Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan. Kedua orang tersebut sama-sama meninggal dunia, karena dikeroyok secara beramai-ramai oleh sejumlah orang. Atau dengan kata lain diamuk oleh massa, dan terjadi yang disebut main hakim sendiri.
Sebetulnya kalau kita telusuri peristiwa amuk massa yang menyebabkan terduga pelaku kejahatan tewas, sudah sering terjadi. Belum lama ini juga terjadi di Desa Srikembang Kecamatan Muarakuang. Dan dulu juga pernah terjadi di sejumlah desa lainnya, seperti di Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat. Bahkan ada yang dibakar massa. Mereka tertangkap tangan karena hendak mencuri atau telah mencuri, baik itu terhadap sepeda motor atau hewan ternak milik warga.
Terkadang pencurian seperti ini sudah berulang kali terjadi, namun tidak tertangkap. Sehingga hal ini membuat masyarakat makin kesal. Nah pelampiasannya ketika ada pencuri yang tertangkap tangan langsung dihakimi (dikeroyok) bahkan hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa amuk massa yang dulu-dulu pernah terjadi, tidak ada yang dilanjutkan ke proses hukum. Penyebabnya ada dua kemungkinan, tidak ada keluarga yang mempersoalkan atau mengadu ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau tidak ditemukan penggerak atau pelaku utamanya.
Kondisi dulu itu, berbeda dengan yang terjadi sekarang. Dua peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Srikembang (Muarakuang) dan yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Baru (Tanjung Batu) beberapa pelaku amuk massa tersebut, ada yang diproses secara hukum. Proses hukum ini antara lain ada pengaduan dan desakan dari keluarga korban amuk massa.
Secara hukum positif, memang amuk massa atau main hakim sendiri, tidak dibolehkan /dilarang. Seyogianya si terduga/tersangka kriminal yang tertangkap oleh warga ini, diserahkan kepada APH untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun terkadang dalam kondisi massa yang emosional, sulit untuk mencegahnya. Bila ada satu saja yang main kekerasan, maka yang lain biasanya tanpa dikomando pun juga ikut main kekerasan. Ironisnya ada yang memvidiokan, menyebarkan vidio tersebut, lalu viral.
Pihak keluarga tersangka yang menonton vidio, apalagi ada adegan yang keterlaluan, akan tersulut emosinya. Lalu mereka melapor ke APH.
Pertanyaannya sekarang apa sebab amuk massa atau main hakim sendiri ini bisa terjadi? Dan bagaimana upaya mencegahnya?
Menurut pencermatan di masyarakat, peristiwa amuk massa ini terjadi antara lain dikarenakan beberapa faktor.
1. Masyarakat sudah merasa kesal dan sudah merasa jengkel atas kasus pencurian/kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Apalagi kalau laporan yang disampaikan ke APH seperti “ditelan bumi”, tidak ada perkembangan. Akibatnya muncul upaya mengambil jalan pintas, yakni dengan mengeroyok tersangka kejahatan tersebut bila tertangkap tangan.
2. Vonis hakim terhadap pelaku kejahatan, terkadang tidak sesuai harapan masyarakat, sehingga masyarakat mengambil jalan pintas tersebut. Walau kita tahu bahwa vonis tersebut, tentu melalui berbagai pertimbangan, mulai dari pasal-pasal yang mengatur, keterangan saksi, hingga pertimbangan non teknis lainnya.
3. Saat kejadian si pencuri tertangkap tangan oleh massa, tidak ada orang yang disegani yang mampu mencegah amuk massa tersebut. Hal tersebut bisa saja karena saat kejadian memang tidak ada aparat pemerintah setempat, atau tidak ada APH. Tapi bisa juga karena masyarakat tidak ada rasa segan terhadap aparat di lapangan.
4. Masyarakat menginginkan ada efek jera, supaya tidak ada lagi pencurian di desa/daerah tersebut.
Dan tentu peristiwa masyarakat main hakim sendiri ini, menjadi tantangan baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi pemerintah. Karena itu perlu diupayakan pencegahannya.
Dalam upaya pencegahan tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan yakni ;
1. Upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat yang dilakukan secara masif. Caranya perlu dilakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Supaya tidak begitu membebani, sebaiknya di setiap desa dibentuk komunitas sadar hukum. Komunitas ini ditatar/dilatih, dan selanjutnya mereka yang memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat secara masif di desa/kelurahan masing-masing.
Penataran/pelatihan terhadap komunitas sadar hukum bisa dilakukan oleh pihak Polri, Kejaksaan, Pemda, Parpol, Ormas, Orsos, dan organisasi profesi, dengan biaya mandiri atau sistem kerjasama. Sedangkan biaya penyuluhan ke masyarakat oleh komunitas sadar hukum, bisa diambilkan dari dana desa. Tentu upaya ini bukan hanya untuk mencegah prilaku main hakim sendiri, tapi untuk memberikan kesadaran hukum secara lebih luas.
2. Di setiap desa/kelurahan perlu dibentuk Hansip atau aparat keamanan desa yang secara kontinyu dibina oleh petugas Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pol PP, mereka inilah yang dilatih menjadi motor pencegahan peristiwa amuk massa.
3. Memaksimalkan peran kades, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, untuk juga berperan dalam pencegahan amuk massa.
Di luar itu, mungkin ada baiknya juga ditiru upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Lubukkeliat, yakni memberikan hadiah bagi siapa saja yang dapat menangkap pencuri (maling), dengan catatan dapat menunjukkan buktinya.
Tangkap maling berhadiah ini, diumumkan terbuka ke masyarakat dan juga diumumkan dengan memasang spanduk/baleho di beberapa tempat dalam desa tersebut.
Menurut informasi yang didapat, sejak program tangkap maling berhadiah ini diterapkan, maka informasi pencurian yang cukup banyak selama ini menjadi sepi, tidak terdengar lagi. Ini artinya cara tersebut cukup efektif untuk mencegah aksi pencurian.
Selain itu juga ada baiknya program polisi sanjo, atau patroli polisi ke desa-desa, terus dilakukan dan ditingkatkan. (*)
