Perda Ponpes yang Digagas DPRD OI Disahkan

INDRALAYA|KoranRakyat co.id – RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pondok Pesantren (Ponpes) yang digagas DPRD Ogan Ilir (OI) melalui usul inisiatif, baru-baru ini disahkan.
Bupati OI bersama para anggota DPRD sepakat dan menyetujui Raperda Pesantren dijadikan Perda.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD OI yang dipimpin Suharto HS SH, dengan agenda pembahasan Raperda Usul Inisiatif DPRD Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, pada pembicaraan tingkat kedua yakni penyampaian laporan Pansus DPRD OI , Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Usai pengambilan keputusan dilanjutkan Pendapat akhir Bupati yang diwakili Wabup H Ardani, SH MH.
Dengan disahkannya Perda tersebut, maka Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, memiliki harapan untuk mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Pembahasan Raperda Pesantren tersebut dimulai Selasa 10 Januari 2023 hingga akhirnya Selasa 7 Februari 2023 Raperda tersebut clear pembahasannya dan disahkan.
Seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD OI, Rizal Mustofa, S.Sos, M.Si, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur , dimana pemerintah harus hadir ditengah-tengah pondok pesantren .
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dibahasnya Raperda pesantren ini, pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.
“Ogan ilir ini kan, daerah santri, pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah-tengah pesantren,” ujar Rizal Mustofa.
Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi yang diberikan kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum. Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan, selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal, katanya.
“Makanya dengan disetujuinya Perda pesantren , fungsi pesantren akan lebih maksimal, termasuk pengawasan pemerintah dengan pesantren sendiri, semisal pesantren menjalin kerjasama dengan negara luar dalam bidang pendidikan, pemerintah harus tahu”ucapnya
Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan dan dakwah, juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat. (ica)
