Legislator Natuna, Bertemu Ketua Komisi IV DPRD Kepri pastikan Alokasi Rp 22 Miliar Untuk Pendidikan di Natuna
KR Natuna. – Anggota DPRD Kabupaten Natuna bertemu Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar dalam rangka kunjungan kerja (kunker) di SMKN 2 Mega Legenda, Batam, Senin (16/1/2023). Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRD Kepri bersama Anggota DPRD Kabupaten Natuna, membahas tentang alokasi anggaran pendidikan di Natuna tahun 2023.
Dewi Ansar menyampaikan, di tahun 2023, pagu anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh Pemprov
Kepri untuk Kabupaten Natuna sebesar Rp 22 miliar. “Semoga dengan alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Natuna tahun 2023 tersebut bermanfaat guna memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Natuna,” kata Politisi Partai Golkar itu. Dewi yang juga ketua TP PKK Provinsi Kepri itu, mengajak seluruh elemen di Provinsi Kepri untuk membangun dan memajukan dunia pendidikan di Kepri.
Dirinya berharap nantinya dengan upaya semua pihak suatu saat nanti anak–anak dari Kepri bisa
berkiprah di kancah nasional dan membanggakan Kepri
“Dunia pendidikan ini kan investasi, hasilnya baru terlihat 20–50 tahun ke depan. Kita bangun mimpi,
itulah investasi kita 50 tahun ke depan,” sebutnya yang dalam pertemuan itu didampingi anggota Komisi
IV DPRD Provinsi Kepri yaitu Teddy Jun Askara, Sirajudin Nur, Alex Guspenaldi, Hanafi Ekra dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Natuna Eri Marka mengucapkan rasa terima kasihnya, karena
telah mendapatkan penjelasan soal pagu anggaran pendidikan di Kabupaten Natuna tahun 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih karena dari kunjungan ini Pemprov Kepri sudah memberikan informasi
terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Natuna tahun 2023,” ujarnya yang waktu itu
didampingi oleh Lamhot Sijabat, Ibrahim, Husein Majid dan H Pang Ali.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung dalam pertemuan itu menjelaskan, total anggaran pendidikan sebesar Rp 22 miliar, untuk Kabupaten Natuna itu akan disebar di 7 kecamatan di Kabupaten Natuna.
Dengan rincian, Kecamatan Bunguran Selatan sebesar Rp 1 miliar, Kecamatan Bunguran Timur Rp 3
miliar, Kecamatan Bunguran Utara Rp 3,5 miliar. Kemudian, Kecamatan Bunguran Barat Rp 3 miliar, Kecamatan Bunguran Timur Laut Rp 3 miliar,
Kecamatan Subi senilai Rp 2,5 miliar dan Kecamatan Midai seniai Rp 2 miliar.
Andi mengatakan, anggaran yang dialokasikan tersebut akan digunakan untuk membangun sarana
prasarana sekolah. Seperti ruang UKS, ruang OSIS, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruangan laboratorium seperti kimia,
fisika, dan biologi.
“Mudah–mudahan dengan dibangunnya fasilitas terseut bisa bermanfaat bagi generasi emas di Kabupaten
Natuna,”harapnya.
Dalam Undang–Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
➢ Pasal 49 berbunyi :
1. Ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Ayat (2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Ayat (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
4. Ayat (4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam
bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2oo8 tentang Pendanaan Pendidikan
➢ Pasal 81
1. Ayat (1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun
anggaran sekurang–kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
2. Ayat (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
3. Ayat (3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota
sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah
terpenuhi.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.07/2020 tahun 2020 tentang Tata Cara Penundaan
Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk
Mengalokasikan Belanja Wajib
➢ Pasal 3
1. Ayat (1) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau
perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
➢ Pasal 5
1. Ayat (1) Alokasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf a
berupa belanja yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keluaran untuk menunjang
fungsi pendidikan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
2. Ayat (2) Alokasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belanja pada organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan; dan
b. belanja di luar organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan yang
menghasilkan keluaran menunjang pendidikan.
3. Ayat (3) Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran
berkenaan yang masuk ke fungsi pendidikan pada urusan program di bidang pendidikan, baik
pada organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi utama di bidang
pendidikan maupun organisasi Perangkat Daerah lainnya.
4. Ayat (4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi dan Sistem
Informasi dapat melakukan pemetaan mandiri dari belanja di luar Urusan Program di bidang
pendidikan untuk menghitung besaran belanja pada fungsi pendidikan, yaitu berupa:
a. belanja terkait Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan;
b. belanja pengadaan lahan dan bangunan sarana dan prasarana untuk pendidikan,
perpustakaan, dan olah raga;
c. belanja hibah pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
d. belanja bantuan keuangan pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
e. belanja bantuan sosial pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
f. insentif dan honorarium pendidik dan tenaga pendidik; dan
g. belanja pendidikan agama
(red)