21 Januari 2025

AKBP Bambang Kayun Bagus,Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Ceritanya?

KR Jakarta- Setelah ramgkaian  penyelidikan diam-diam akhirnya KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus, sebagai tersangka. AKBP Bambang diduga menerima uang ratusan miliar rupiah dalam kasus pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Terungkapnya penetapan tersangka AKBP Bambang ini berawal dari munculnya permohonan praperadilan anggota Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AKBP Bambang menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

KPK kemudian angkat bicara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa AKBP Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.”Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).

 

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” sambung Ali.

Jalan Terjal Rebutan Warisan, berujung Ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka oleh KPK

Mengutip hsil investihasi suarapemredkalbar.com, Awalnya sejak Desember 2021 Beredar berita DPO Bareskim Mabes Polri terhadap tersangka penggelapan hak harta waris sekitar Rp2 triliun milik pengusaha kaya almarhum  H.M. Said Kapi, warga asli Tambelan Sampit, yang sempat menetap di Kampung Bansir Laut, Kota Pontianak, oleh salah satu anak menantu dan anak dari salah satu istrinya membuat geger warga Kota Pontianak.

“Sebenarnya almarhum Said Kapi asli berasal dari Kampung Tambelan, Pontianak Timur. Beberapa keluarga dan kerabatnya masih tinggal di sana. Gedung Futsal di bawah Tol Kapuas itu sempat dibeli beliau dari Syarif Mahmud. Orang Tambelan semua tahu dengan beliau, dan memang benar selain kaya raya, beliau banyak istri,” kata Muslihin, warga Tambelan kepada Suara Pemred, baru-baru ini.

Hal ini juga dibenarkan oleh pengusaha minyak dan gas (Migas) Roy Asrianto di Jakarta. Kepada Suara Pemred, dia menyebutkan bahwa almarhum merupakan pengusaha sukses bidang perminyakan.

“Sangat mudah mencari jejak perusahaan yang bermitra dengan PT Pertamina mungkin sukses sejak tahun 70-an. Jika mencari data dan alamat PT. Aria Citra Mulia, datanya di Google sangat mudah, dan hingga kini masih beroperasi. Jadi sangat aneh jika sulit dicari,” katanya.

Salah satu ahli waris yang minta namanya tak disebutkan demi menjaga keselamatan jiwanya, sangat berharap pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada ahli waris yang sah untuk mendapatkan hak dan keadilan hukum.

“Kedua orang itu sudah merampas dan menggelapkan hak-hak kami dengan melakukan pengalihan aset dan dana. Dan semua itu sudah terbukti bersalah, makanya sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar DPO. Namun kenapa hingga saat ini seperti dilindungi dan dibiarkan. Kami berharap Bapak Kapolri bisa menangkap orang-orang itu, karena telah membuat hidup kami menderita,” kata ahli waris dengan nada sedih.

Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie mendesak Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) segera menangkap pasangan suami istri, Emylia Said dan Herwansyah yang diduga melakukan perampasan harta waris milik H.M Said Kapi.

Dipaparkan Tobias, Herwansyah dan Emilya Said masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 3 Mei 2016 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rian R Djayadi. Keduanya diduga menggelapkan dana PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.

“Ini dampak keserakahan dalam keluarga, tapi sangat merugikan anggota keluarga yang lainnya. Jadi Herwansyah dan Emilya Said, mesti segera di tangkap,” kata Tobias Ranggie kepada Suara Pemred, Minggu (5/12).

PT ACM milik H.M. Said Kapi, warga Pontianak dan harta peninggalannya direbut secara tidak sah oleh Herwansyah dan Emilya Said. Herwansyah merupakan mantan karyawan kepercayaan dan mempersunting Emilya Said, sebagai istrinya.

Emlya Said, lahir dari istri kedua, H.M. Said. Tapi H.M. Said Kapi bercerai didasarkan putusan pengadilan dengan ibu dari Emilya Said, sebelum warga Pontianak itu meninggal dunia.

Tindak kejahatan keduanya terhadap orangtua kandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 September 2016, sebagai berikut.

Pelapor, bernama Dewi Ariati. Terlapor, pasangan suami istri yakni Emylia Saiddan Herwansyah. Pelapor adalah janda dari H.M. Said Kapi. Dewi Ariati merupakan wali ibu dari anak-anak yang lahir dari perkawinan dengan H.M. Said Kapi yang sah yakni Aisyah, Annisa dan Ananda Abdullah.

Terlapor Emilya Said adalah anak dari istri kedua H.M.Said Kapi yang telah putus karena perceraian pada tanggal 20 Februari 1988. Perceraian berdasarkan Kutipan Buku Pendaftaran Cerai No.01/02/X/1988, sedangkan Herwansyah adalah suami dari Emylia Said.

Laporan Polisi No.LP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 September 2016, pada tahun 2017 pernah diajukan pra peradilan oleh Emilya Saiddan Herwansyah karena saksi notaris saat diperiksa sebagai saksi belum dilengkapi dengan izin dari Dewan Kehormatan Notaris, yang kemudian pada tahun 2018 oleh Bareskrim perkaranya dibuka kembali dengan menerbitkan Sprindik baru.

Terlapor yakni Emilya Said pernah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan H.M. Said Kapi dengan Dewi Ariati. Namun berdasarkan putusan pengadilan (sampai PK), pernikahan H.M.Said dengan Dewi Ariati dinyatakan sah.

Perbuatan terlapor (Emilya Said) yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perkawinan orangtuanya (H.M. Said Kapi) dengan pelapor yang dilakukan setelah H.M Said meninggal dunia. Sedangkan perkawinan antara ibu terlapor dengan H.M.Said, telah lama putus karena perceraian.

Perbuatan yang dilakukan ini semata-mata didasarkan keinginan Emilya Said dan Herwansyah untuk dapat menguasai harta warisan dari H.M.Said Kapi, dengan menghilangkan hak anak-anak pemohon yang telah diberikan oleh almarhum H.M. Said Kapi semasa hidup.

“Kalau benar ada informasi, Herwansyah dan Emilya Said masih bebas mengendalikan perusahaan sebagai mitra kerja Pertamina, terutama di wilayah Dumai, itu artinya memang sengaja dibiarkan. Kalau dibiarkan berlarut-larut bisa rusak citra institusi Polri,” kata Tobias Ranggie.

Gunakan Surat Palsu

Herwansyah dan Emilya Said, menggunakan surat palsu/dipalsukan, telah bertindak mewakili anak-anak pelapor dan mencairkan uang di Bank DBS Singapore, yang merupakan pemberian dan dialokasikan almarhum H.M. Said Kapi semasa hidup sebesar US$13,667,272.80 dan SG$7.231.418.

Terlapor dengan memalsukan atau menggunakan surat palsu-surat palsu, telah menggelapkan atau menyembunyikan atau menguasai secara melawan hukum atas hak pelapor berupa harta milik pribadi pemohon dan harta persekutuan perkawinan pelapor dengan H.M.Said Kapi dan harta peninggalan H.M Said Kapi.

Harta tersebut merupakan aset pribadi maupun aset perusahaan milik almarhum H.M. Said Kapi yang semestinya menjadi bagian para ahli waris, yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun lebih. Data ini diperoleh dari seseorang bernama Wakil tahun 2014.

Praktisi hukum di Pontianak, Herman Hofi Munawar menilai proses penyidikan perkara LP No.LP/B/120/II/2016/Bareskrim sangat lambat dan kurang maksimal. Hal ini tercermin dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/813/VIII/2020/Dittipidum, tanggal 18 Agustus 2020 antara lain menyebutkan terhadap Emilya Saiddan Herwansyah telah dua kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi (terlapor).

Masing-masing tanggal 24 Oktober 2019 dan tanggal 18 November 2019, di mana yang bersangkutan tidak memenuhi penggilan penyidik. Kemudian tanggal 11 Desember 2019, telah diterbitkan surat perintah membawa, namun telah hampir delapan bulan, penyidik belum dapat membawa/memeriksa Emilya Saiddan Herwansyah.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Notaris R.M Soediarto Soenarto, namun pernyataan keputusan Sirkuler para pemegang saham, PT. Ari Citramulia tanggal 16 Oktober 2013 tidak ada pada notaris. Hanya diperlihatkan aslinya dan menyerahkan salinan, sedangkan aslinya ada pada Herwansyah.

Dalam proses penyidikan telah ditemukan bukti-bukti yang kuat terhadap
laporan pemohon dalam proses penyidikan telah ditemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan, penggunaan surat berupa Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham.

Hal ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensikvide Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 2244/DTF/2016, tanggal 14 Juli 2016.

Di situ tandatangan H.M. Said Kapi diduga palsu (non identik). Dokumen tersebut dipergunakan oleh terlapor mengalihkan/menggelapkan saham milik anak-anak pelapor yang masih di bawah umur yang ada pada PT. Aria Citra
Mulia.

Masing-masing 200 lembar saham (atau sebesar 60 persen) Saham PT. Aria Citra Mulia yang dialokasikan dan diberikan almarhum H M. Said semasa hidup.

Pengalihan saham tersebut, tanpa persetujuan dari pelapor selaku wali ibu dari anak-anak pelapor yang masih di bawah umur.

Terlapor diduga telah memalsukan atau menggunakan surat palsu berupa Kartu Keluarga No.321329260913001 tanggal diterbitkan 7 Oktober 2013 atas nama Kepala Keluarga H.M.Said Kapi.

Posisi H.M. Said Kapi

Sedangkan H.M. Said Kapi maupun Dewi Ariati, tidak pernah mengajukan Kartu Keluarga di Kabupaten Subang. Kartu Keluarga H.M. Said Kapi masih tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kartu Keluarga (KK) Nomor 321329260913001 tanggal 18 Oktober 2013 atas nama Kepala Keluarga H.Moch Ammad Said Abdul Rahman Kapi dengan indikasi pemalsuan, Kartu Keluarga diterbitkan setelah H.M. Said Kapi meninggal dunia, menghilangkan nama pelapor (Dewi Ariati) selaku istri yang sah. Status perkawinan H.M. Said Kapi tertulis cerai hidup. Sedangkan pelapor selaku istri yang sah dan tidak pernah bercerai dengan H.M. Said Kapi.

Pelapor Dewi Ariati tidak pernah mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Kartu Keluarga H.M.Said yang benar masih tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda.

Dewi Ariati selaku pelapor, telah tujuh tahun mengalami penderitaan karena dizholimi para terlapor, maka untuk keadilan seharusnya penyidik dapat memaksimalkan dan menuntaskan proses penyidikan perkara NomorLP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 September 2016 tersebut.

Praktisi hukum di Pontianak, Herman Hofi Munawar mengingatkan polisi dan jaksa untuk konsisten dalam menetapkan seorang menjadi DPO dengan teknis pencarian yang terintegratif.

“Orang yang sudah masuk DPO jangan sampai sebagai kamulflase untuk berbagai kepentingan pragmatis dan alat tawar-menawar kasus.Kalau sampai terjadi, akan merusak reputasi institusi penegak hukum,” kata Herman Hofi Munawar.

Modus Kejahatan Herwansyah dan Emilya Said

Dewi Ariati, janda tiga anak terpaksa harus bersedih karena menunggu kejelasan laporan yang dibuatnya di Bareskrim hampir enam tahun lalu tanpa ada kejelasan. Laporan polisi Nomor LP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 November 2016 dengan terlapor Herwansyah dan Emilya Said.

Dewi adalah janda tiga anak dari pernikahan sah dengan almarhum H.M Said Kapi pendiri PT Aria Citra Mandiri (ACM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan sudah bermitra dengan Pertamina.

Emiya Said adalah anak dari almarhum H.M Said Kapi yang bersuamikan Herwansyah, yang dulunya Herwansyah adalah pegawai PT ACM, yang kemudian berkat kepiawaiannya berhasil mempersunting Emilya, anak bos PT ACM almarhum H.M Said Kapi.

Sebelum meninggalnya H.M Said Kapi sempat dibuat akte kepemilikan saham PT ACM yang berisikan kepemilikan saham tiga anak Dewi masing-masing 20 persen, Herwansyah 20 persen dan Emilya 20 persen.

Setelah meninggalnya Almarhum HM Said PT ACM langsung diambil alih oleh kedua tersangka Emilya dan Herwansyah, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan secara semena-mena.

Modusnya mengambil beberapa aset hak berupa uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi, sedihnya lagi, Dewi Ariati dan ketiga anaknya hanya diberi kontrakan kecil di Yogyakarta serta uang bulanan untuk menghidupi anaknya yang sudah beranjak dewasa.

Penyidik Bareskrim Subdit II Dit Tipidum, selama hampir enam tahun baru sampai pada penetapan tersangka dan menetapkan Emilya dan Herwansyah sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mendaptakan informasi dari Imigrasi bahwa sejak 28 April 2021, para tersangka sudah meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Dilaporkan sampai sekarang belum kembali.

Tetapi diperoleh informasi dari keluarga tersangka, bahwa Herwansyah, sebelumnya, diketahui menandatangani perpanjangan kontrak kerja sama dengan Pertamina di Dumai.

Jika benar Herwansyah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pertamina di Dumai dan tidak diketahui pihak imigrasi, kemungkinan besar tersangka Herwansyah manipulasi dokumen keimigrasinya, sehingga bisa lolos keluar masuk Indonesia tanpa diketahui pihak Imgrasi Indonesia.

Oleh karena itu, tentunya Dewi Ariati berharap kepada Bareskrim Polri dapat segera memproses laporannya yang sudah hampir enam tahun ini guna mendapatkan kepastian hukum.

Diduga tersangka juga melakukan manipulasi dokumen Imigrasi sehingga bisa ada di Indonesia tanpa diketahui pihak otoritas berwenang.

Dewi Ariati berharap, Bareskrim Polri dapat segera memproses laporannya yang sudah hampir enam tahun tersebut agar bisa mendapatkan kejelasan tentang hak-haknya yang sudah diambil paksa oleh para tersangka yakni Herwansyah dan Emiya Said.

Praktisi hukum di Pontianak, Herman Hofi Munawar mengingatkan Bareskrim Polri, untuk konsisten di dalam menetapkan seseorang yang sudah masuk DPO.

Dikatakan Herman Hofi, PT ACM, merupakan perusahaan legal, dan sampai sekarang cukup eksis sebagai rekanan PT Pertamina di Indonesia.

“Pertanyaan kemudian, dalam sirkulasi distribusi aset-aset perusahaan, hanya bisa dilakukan oleh pemilik yang sah. Itu artinya, Herwansyah dan Emilya Said, masuk DPO, hanya basa-basi Polisi,” ujar Herman Hofi Munawar.

AKBP Bambang Kayun Ajukan Praperadilan

Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Gugatan Bambang itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran perkara di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Senin, 21 November 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bambang juga memohon agar penetapannya sebagai tersangka kasus suap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, penetapannya sebagai tersanakg tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Dalam gugatan itu disebutkan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor print.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 202. Dalam surat itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa peneriumaan hadiah atau janji.

KPK menduga Bambang menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019. Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukan nya permohonan ini,” sebagaimana dalam petitum.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan dari Bambang Kayun.

“Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.

KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum.

“Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,” ujar Karyoto.

 

 

*(red)