17 Februari 2025

Perbaiki Kinerja, Bupati Natuna Rotasi Jabatan 87 ASN

KR Natuna,- Bupati Natuna jelang pergantian tahun 2023 kembali merotasi 87 jabatan ASN dilingkungan Pemkab Natuna,  mengaku sudah  tau karakter dan kemampuan para ASN, Untuk itu  Bupati Natuna  Wan Siswandi minta semua pejabat ASN , jika  merasa belum dapat jabatan maka perbaiki kinerjanya.

“Saya minta kepada ASN jika belum dapat jabatan jangan berkecil hati, sabar dulu ada waktunya nanti saudara ngisi jabatan kosong. Jika ada turun jabatan itu hal biasa maka perbaiki kinerjanya,” ucap Wan Siswandi.

Bupati mengaku jika dirinya pernah nonjob selama 1 tahun. Tapi saya tetap berlapang dada, bukan malah menjelek jelekkan pimpinan dengan lapor kesana kemari, pitnah sama sini.

Oleh karena itu, yang punya jabatan jalankan tugas saudara dengan baik. Ini anugrah dari Allah.

Bupati juga mengingatkan ASN yang baru dilantik agar rajin beribadah serta makmurkan mesjid. Dengan demikian kita bisa terhindar dari malapetaka.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada pejabat baru dilantik, bekerjalah anda sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat banyak ” tegas wan Siswandi

Pernyatan Bupati ini disampaikan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Administrator,Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna tahun 2022.

Sebanyak 87 orang ASN terdiri dari 50 orang pejabat Fungsional dan 37 orang pejabat Struktural, dirotasi. di Gedung Darma Wanita Persatuan jalan Bukit Arai Ranai Natuna, pada Rabu 16/11/2022, yang juga dihadiri Sekda Natuna dan sejumlah kepala OPD.

Siapa sajakah pejabat ASN yang menempati jabatan baru ?  berikut link selenggkapnya KORAN RAKYATCO.ID :  

https://drive.google.com/file/d/1TgehX_SZbkkNn2w78tyEuJoPvUALiIE5/view?usp=sharing

Kinerja RSUD disorot, Perlu Badan Pengawas?

RSUD Natuna merupakan salah satu yang kinerjanya disorot, karena pelayanannya belum optimal banyak dikeluhkan masyarakat.

Pasca disidak Bupati Natuna bulan lalu, Direktur RSUD Natuna dr Imam Safari digeser, digantikan oleh dr Ari Fajarudi yang sebelumnya menjabat kabid pelayanan RSUD Natuna.

Tentu jika melihat latar belakang pergeseran kita kisa membaca bahwa Bupati Natuna sigap menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Natuna sepertinya berharap pejabat direktur RSUD yang baru bisa cepat memperbaiki apa yang kurang, dan sigap menanggapi keluhan  pasien dan masyarkat, mengingat latar belakangnya sebagai kabid pelayanan RSUD.

Selain mengganti dirut dan kabid pelayanan, Bupati Natuna diharapkan bisa mengaktifkan kembali Badan Pengawas RSUD Natuna yang SK-nya telah berakhir sejak 2020 lalu.

“ SK kami sebagai Badan Pengawa telah berakbir 2020 lalu, dulu Badan Pengawas itu terdiri dari Saya selaku perwakilan indpenden, unsur dari Dinas Kesehatan dan unsur dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, “ jelas Samawati S.keb  menjawab konfirmasi koranrakyat.

Kepala Dinas kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah juga membenarkan informasi berkahirnya SK Badan Pengawas RSUD Natuna ini.

“ Dulu menang ada badan pengawas RSUD, dan memang jabatannya berakhir dijaman bupati pak Hamid Rizal, dan pada era sekarang belum ada pembaharuan Badan Pengawas RSUD, kewenangan pembentukannya bukan pada Dinas Kesehaan tetapi itu ranah Pimpinan, atau ( Bupati Natuna-red), karena SK-nya ditandatnagani Bupati Natuna “ jelas Hikmat menjawab koranrakyat.

 

Badan Pengawas RSUD dibentuk mengacu pada  :

>. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas

TUGAS DEWAN PENGAWAS

  • Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit
  • Menyetujui dan mengawasi pelaksaan rencana strategis
  • Menilai dan menyutujui pelaksanaan rencana anggaran
  • Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
  • Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban pasien
  • Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan
  • Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan.

    Status RSUD Natuna sejak beberapa waktu yang lalu bukan lagi badan layanan umum daerah (BLUD ) tetapi kastanya kembali turun menjadi Unit Pelayanan Tekhnis (UPTD) dibawah Dinas Kesehatan kabupaten Natuna

    “Ya benar status RSUD Natuna memang beberapa waktu lalu kembali menjadi UPTD bukan lagi BLUD, jadi RSUD Natuna sekarang adalah bagian dari UPTD Dinas kKesehatan Natuna” jelas Hikmat menjawab media ini.

    Apa Perbedaan UPTD dan BLUD

    Perbedaan UPTD dan BLUD akan dijelaskan dalam artikel kali ini.  Banyak dari kita yang masih beranggapakan bahwa kedua hal ini merupakan suatu hal yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya UPTD dan BLUD merupakan dua hal yang berbeda. Nah, apa saja Perbedaaan UPTD dan BLUD  ? Silahkan baca penjelasan dibawah ini

    Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

    Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan.

    Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

    Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD   mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

    Apa Saja Perbedaan UPTD dan BLUD ?

    BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Oleh karena itu,  sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

    Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

    (red)

(red)