Bapemperda DPRD Sumsel Lakukan Uji Publik Raperda Pelestarian Nilai-Nilai Budaya
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel tahun 2022 tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, yang berlangsung di ruang Badang Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Senin (31/10/2022).
Penyampaian materi uji publik tersebut dilakukan Dr Meita Istianda Msi dan Dr Dedi Irwanto MA( dari sisi sejarah dan budaya), Dr Tarech Rasyid Msi (sisi filsafat dan sosiologi), Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH (dari sisi hukum) dan H Nang Ali Solichin SH ( tokoh masyarakat Sumsel) dengan moderator Dhabi K Gumayra SH MH.
Hadir diantaranya perwakilan Biro Hukum Pemprov Sumsel, Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, BPKAD Sumsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumsel, Bagian hukum Sekabupaten kota di Sumsel, anggota Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan (Puskass), Tim Ahli Cagar Budaya Sumsel, anggota Bapemperda DPRD Sumsel, tenaga ahli,Acara di buka langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Sumsel Toyeb Rakembang mengatakan , berdasarkan hasil uji publik raperda ini tidak ada yang berbenturan antara pemerintah marga dan pemerintah yang ada saat ini kalau nantinya marga dalam konsep pemerintahan dihidupkan di Sumsel.
“Malah justri ruh, napas undang-undang yang baru ini memberi ruang kepada masyarakat adat untuk menghidupkan kembali pemerintahan marga, tidak ada yang berbenturan,” kata Toyeb.
Nang ALi Solichin juga menyatakan sangat setuju jika pemerintahan marga. ”Undang-undang itu kan bisa diubah sepanjang memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Dr. Meita Istianda MSi, mengatakan Sumsel memiliki baju sendiri, marga. Jangan memakai baju orang lain, yang lebih sesuai dengan roh masyarakat Sumsel. Sehingga rekomendasi terhadap lembaga adat desa yang jika nanti disetujui dan harus disetujui, karen aini amanat undang-undang, yakni mendorong masyarakat desa untuk mengakui dan menghorhati hak asal usul daerah.
Agenda selanjutnya menurut politisi PAN ini pihaknya akan menggelar rapat internal Bapemperda DPRD Sumsel dengan tim ahli, dengan mengundang para pakar yang menyampaian paparan tadi untuk merumuskan secara tehnis naskah akademik sekaligus draft raperdanya.
“Setelah selesai draf raperda baru kita ajukan ke rapat paripurna untuk di buatkan pansus,”ujar dia.(Advertorial/humas)