8 Oktober 2024

Bapemperda DPRD Sumsel Setujui Dua dari Tiga Raperda Usulan Eksekutif Masuk Propemperda 2023

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berpendapat 2 (Dua) dari Tiga (Tiga) Raperda yang diusulkan Pemprov Sumsel, agar dimasukkan dalam Perubahan dan Penabahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023, dapat disetujui untuk disahkan melalui keputusan DPRD.

Persetujuan dua Raperda tersebut, menurut juru bicara Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Drs. H. Solehan Ismail, karena sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis.

”Bapemperda pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari lalu telah melakukan rapat pembahasan terhadap usulan tiga Reparda tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel,” ujar Solehan Ismail, ketika menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna LX (60) DPRD Sumsel, Senin (30/1/2023).

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Gubenur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY), Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati SH, serta unsur OPD dan utusan Forkopinda Sumsel lainnya. Rapat ini dilakukan menyusul Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 188.34 / 4659 / 11 /2022 Tanggal 27 Desember 2022 Hal Penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda Tahun 2023.

Adapun dua Raperda yang disetujui masuk dalam program penambahan dan pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yakni : Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan satu lagi yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, belum disetujui.

KHusus mengenai Raperda Nomor 5 Tahun 2016 ini, belum dapat dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda tahun 2023, karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas,” tegas Solehan Ismail.

Dijelaskan dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023 akan berjumlah 11 Raperda, dengan rincian 4 Raperda Iniasiatif DPRD Sumsel dan 7 Raperda usulan Eksekutif.

Setelah penjelasan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda oleh Ketua DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. (adv/hm)