Gelar Paripurna ke LVIII (58), DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati 9 Raperda, Dibahas Bersama

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LVIII (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna lantai III DPRD Sumsel, Senin (24/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, Kartika Sandra Desi, dan Muchendi Mahzareki. Juga hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, kepada dinas dan OPD dan para undangan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit MM menjelaskan soal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan 9 (Sembilan) Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 5 (Lima) Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Adapun Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang dibahas yaitu Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi: dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Sedangkan Raperda Usul Eksekutif, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel tapi juga merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel.
”Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD Prov. Sumsel TA 2023 yang telah ditanda-tangani bersama, bahwa keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi, dan setelahnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Catatan – catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya, akan kami tindak lanjuti dalam penyempurnaan APBD Prov Sumsel TA 2023”, ucap HD. (advertorial/hms)