PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Setelah terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD Prov. Sumsel, akhirnya DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sebelumnya pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2022 dibahas DPRD bersama Inspektorat, serta pembahasan pada Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD mitra kerja.

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Pada Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022 Kamis (22/9/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Sebelum Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, M.M, yang menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022 saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati.

Selanjutnya Laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.

Adapun poin pada Raperda yang disepakati Bersama itu, Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 Sebesar: Rp.10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya: Pendapatan Rp.10.615.107.832.140,- Belanja Rp.10.407.054.068.784 dan Pebiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.151.946.236.644,-
Pengeluaran Pembiayaan : Rp.360.000.000.000. Sedangkan Silpa Tahun Berjalan, Nihil.

Selanjutnya, dalam agenda paripurna ke LVI (56) DPRD Sumsel, yang juga berlansung di hari yang sama, Kamis (22/9/2022), Gubernur berksempatan menyampaikan Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 mendatang. .

Gubernur Sumsel H Herman Deru memprediksi pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023 direncanakan sebesar Rp.10.744.536.321.400,00, dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.10.615.107.832.140,00 dan mengalami peningkatan Rp.129.428.489.260,00 atau 1,22%.

Dikatakan rancangan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu “Sumatera Selatan Maju Untuk Semua”.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD Tahun Anggaran 2023 dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif, serta mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya. (hms/advertorial)