Lahan Garapan Bisa Masuk TORA Jilid II, di Bintan, di Natuna Programnya Siapa Yang Peduli ?


KR Bintan – Pasca berlakunay UU Ciptakerja, disusul; penetapaqn Peta kehutanan dandiberlakuknya di pulau buguran serta Selesainya pembahasan ususlan revisi RTRW Natuna 2021, terjadui polemik penguasaan atas lahan garapan masyarakat ynag khsusunya terdapak penyesuaian Peta RTRW baru, ynag sebelumnya masuk dalam lahan perkebuanan saat ini menajdi lahan hutan produksi, beda kabupaten ternyata tak selalu sama penerapan aturan tersebut, dikabupaten kota lain pemda dan pihak terkait memfasilitasi program TORA
Sementara di Natuna belum sekalipu terdengan kabarnya,
Apakah program TORA? Mari kita perhatrikan contohnya di kabuoaten Bintan sesma Kabupaten di Propinsi Kepulauan Riau.
Di sadur dari berita redaksi Suara Serumpun .com Rabu, April 13, 2022 3 menjelaskan bahwab Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) jilid II digesa agar bisa selesai pengusulannya, sebelum Oktober 2022 mendatang. Namun, ada ketentuan lahan yang bisa diusulkan masuk TORA jilid II ini.
Hal ini disampaikan Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjungpinang Budi Setiawan saat sosialisasi di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (13/4) siang.
Menurutnya, program yang dibiayai APBN ini harus sudah diusulkan sebelum pengesahan APBN tahun 2023 yang diperkirakan pada Oktober mendatang.
“Jadi habis lebaran langsung tancap gas, jangan menunda-nunda bapak ibu sekalian,” pesannya.
Meski pengurusannya lebih mudah, namun para kepala desa (kades) dan lurah diingati agar tidak bermain-main. Sebab, baik kades/lurah akan membuat pakta integritas sebagai syarat pengusulan nantinya.
“Jadi jelas, kalau melanggar siap-siap saja nginap gratis di hotel prodeo (penjara-red),” tegasnya.
Budi menjelaskan, ada tiga penting yang harus diperhatikan para camat, lurah dan kades untuk menyukseskan program TORA jilid II tahun ini. Pertama yakni subyek yang bisa diusulkan di antaranya perorangan, instansi serta badan sosial/keagamaan.
Kedua sambungnya, objek yang bisa diusulkan di antaranya permukiman, fasum/fasos serta lahan garapan.
“Kalau misalnya ada kawasan pariwisata yang diusulkan, tidak bisa. Kalau untuk industri bagaimana? Tidak bisa,” tegas Budi lagi.
Terakhir kata dia, ketentuan umum yang harus diperhatikan yaitu dikuasai sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2 November 2022. Dikuasai lima tahun secara terus menerus, lahan yang dikuasai tidak lebih dari 5 hektare, dikuasai secara fisik serta bidang tanah tidak bersengketa.
“Jadi bapak ibu harus perhatikan betul, kalau bersengketa jangan diusulkan,” pesannya.
Para camat, lurah dan kades diingati Budi agar tidak keluar dari ketentuan yang telah Ia jelaskan dalam pengusulan TORA jilid II tahun ini. “Sekalipun mohon maaf (oknum pejabat, APH dan sebagainya) diluar ketentuan, jangan diusulkan. Karena bapak ibu nanti yang bertanggungjawab,” pesannya kembali.
Menyikapi rencana itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik. Dirinya berharap agar para kades/lurah serta camat betul-betul memanfaatkan program ini dengan kesejahteraan masyarakat.
Berkenaan dengan aset-aset pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan, Roby memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan inventarisir aset disetiap wilayah kecamatan agar bisa diusulkan dalam program tersebut.
“Ini salah satu solusi, namun perlu dicermati ini syaratnya tidak boleh lebih dari 5 Ha dan benar-benar masyarakat yang KTP nya tinggal ditempat tersebut,” terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakatnya untuk aktif mengusulkan objek tanahnya dalam program TORA jilid II ini.
“Kalau untuk pelaku usaha, bisa juga tapi memakai skema 110B langsung ke BPKH,” jelas Roby Kurniawan.
RTRW Natuan hasi; tevisi diumumkna pad tanggal 11 Januari 2022 melalui acound resmi Tataruang kab Natuna
“ELAH DITETAPKAN !!!
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna 2021-2041, hasil revisi sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna 2011-2031.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang dijadikan acuan pembangunan dalam rentang waktu 20 (dua puluh) tahun.
Dalam penyusunan dan penetapan kebijakan ini dilaksanakan tahap demi tahap sesuai dengan ketentuan, melibatkan semua stakeholder yang ada ditingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Hasilnya adalah sinkronisasi seluruh data input yang disampaikan oleh setiap sumber data termasuk data kehutanan sehingga RTRW ini dapat ditetapkan.
Sebelumnya kami juga sudah meberitakan pada tanggal 9 Januari 2022
RT-RW Natuna Masih Berproses Kalah Cepat Dengan Munculnya Perkara Agraria .
KR Natuna- Hingga bulan Januari 2022 RT-RW Natuna belum final, Perda No 10 tahun 2012 tentang RT-RW Natuna yang aplikasinya petanya tersosilisasi dan digunakan banyak pihak memunculkan potensi perkara agraria di Natuna pasca berlakunya UU Kehutanan dan penerapan peta kehutanan di akhir 2021,
Penerapan UU Kehutaan ini memunculkan permasalahan bagi masyarakat Natuna yang menguasai lahan dan kebun yang sudah dikelola atau di,uasai sebelum berlakunya UU Kehutanan selengkapnya bisa dibaca
berita juga merupakan kelanjutan dari berita seleumnya saat HKTI Natuan mengadvokasi petani pengarap lahan ynag disangka merusak hutan saat membuka lahan garapan miliknya
baca juga
https://koranrakyat.co.id/2022/01/08/carut-marut-rt-rw-natuna-picu-konflik-agraria-apa-solusinya/
baca juga
RTRW Natuna Masih Berproses Kalah Cepat Dengan Munculnya Perkara Agraria .
(red)