RTRW Natuna Masih Berproses Kalah Cepat Dengan Munculnya Perkara Agraria .


KR Natuna- Hingga bulan Januari 2022 RT-RW Natuna belum final, Perda No 10 tahun 2012 tentang RT-RW Natuna yang aplikasinya petanya tersosilisasi dan digunakan banyak pihak memunculkan potensi perkara agraria di Natuna pasca berlakunya UU Kehutanan dan penerapan peta kehutanan di akhir 2021,
Penerapan UU Kehutaan ini memunculkan permasalahan bagi masyarakat Natuna yang menguasai lahan dan kebun yang sudah dikelola atau di,uasai sebelum berlakunya UU Kehutanan dan peta kehutanan.
Aparat Desa dan Kelurahan khususnya dipulau Bunguran kini was-was setelah dalam RDP DRPD Natuna ,mendapat penjelasan terkait perbedaan peta ruang wilayah RT-RW Natuna dengan peta Kehutanan Kementerian LHK.

” Kami jadi takut kena masalah jika mengeluarkan surat penguasaan lahan yang baru setelah mendengar penjelasan pihak kehutanan, kami bingung karena peta kehutana ini baru kami tau, sebelumnya kita sesuai kebiasaan lama masih berpatokan dengan peta RTRW yang dikeluarkan oleh Pemda Natuna, ” jelas Bustami Kades Selemam Kecamaatn Bunguran Timur Laut.
Disisi lain ketakutan para Kepala desa dan Aparat Desa ini juga membuat bingung dan was was para petani dan pemilik lahan yang sedang megurus surat keterangan dari Desa.
” Saya beli lahan di salah satu desa wilayah kecamatan Bunguran Utara tahun lalu, suratnya tahun 2017 kini saya tak bisa balik nama karena Kades dan aparat desa tak berani buat surat setelah mendengar aturan peta kehutanan, jadi nasib kami bagaimana ? saat beli tahun lalu kita sudah daftarkan PBB dan kita bayarkan PBB untuk beberapa tahun, begitu juga PBHTP kita sudah bayar, nah sekarang jadi masalah bagaimana solsusi menyelesaikannya, ” Jelas Kris Handoyo dalam dialog menangapi postingan acount facebook yang diupload tanggal 5 Januari 2022.

Ungkapan Kris Handoyo ini juga senada mewakili keluhan puluhan masyrakat Natuna yang sempat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Natuna 9 Desember 2021
Menangapi situasi ini Wakil Ketua DPRD Natuna Jarmin Sidik berharap Pemda Natuna bisa segera sigap dan tanggap mencari solusi atas permasalahan agraria yang dialami masyarakat Natuna

” Hingga saat ini Pemda Natuna masih memproses revisi RT-RW Natuna, sehingga perda nomor 10 Tahun 2012 tentang RT-RW statusnya masih quo, maka dalam momen revisi atau perbaikan RT-RW Natuna ini saya berharap bisa secepatnya dicarikan solusi agar permasalahan lahan masyarakat petani dan pekebun di Natuna bisa di verifikasi dan didata, kemudian diajukan pelepasan wilayahnya dari peta kehutanan yang saat sudah diberlakukan sejak akhir Desember 2021, kerja ini harus cepat karena ini menyangkut keselamatan petani, warga masyarakat Natuna dan apatur desa yang telah mengeluarkan surat penguasaan lahan sebelum peraturan kehutanan diberlakukan, Pemkab Natuna harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada msyaralat petani pekebun agar tidak ketakutan mengarap lahan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan pasca pandemi yang mendera kita semua, ” jelas Jarmin kepada pewarta, Sabtu, 08/01/2022 melalui nomor pribadinya.
Pengamat hukum tatanegara Hermawanto SH MH yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa
“Secara hukum perda yg sudah disahkan dan berlaku, dianggap benar, dan mengikat semua pihak, sampai ada pembatalan atau pencabutan oleh hakim Mahkamah Agung RI, atau oleh aturan baru, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat Perdanya yang berlaku, maka bisa mengajukan peninjauan Peradanya ke Mahkamah Agung , jika terkaiat Perkara perdatanya maka masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lain baik berupa gugatan PTUN atau Perdata ke PN terkait masalah hukum penguasaan lahannya ”

Merujuk dari rilis acoud resmi Tataruang Kabupaten Natuna sejak medio akhir 2021 Pemda Natuna melalui Dinas PUPR bidang Tataruang masih melaksanakan tahap revisi RT-RW Natuna 2012.
Sejumlah kegiatan group diskusi dan konsultasi serta koordinasi masih terus dilakukan dengan seluruh stake holder terkaitdalam rangka revisi RT-RW Natuna.
Misalnya pada akhir Desember 2021 tepatnya
Data Spasial ini harus dimiliki oleh semua OPD dan sangat penting karena bisa memberikan analisa spasial sehingga kebijakan dan program yang dilaksanakan bisa tepat dan bisa menjawab permasalahan secara menyeluruh.

Dalam rangka percepatan penyelesaian Perda RTRW Kab Natuna 2021-2041, Pemda Kabupaten Natuna melalui Dinas PUPR Kabupaten Natuna mengikuti Rapat evaluasi ranperda RTRW Kabupaten Natuna 2021-2041 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Propinsi Kepulauan Riau di Kantor Gubernur Propinsi Kepulauan Riau, (red)
