20 Februari 2025

Setelah Rusak Lingga Berkedok Tambang Pasir Kwarsa, PT IKJ dikabarkan Masuk Natuna ?

Undangan PT IKJ yang akan menambang pasir di Natuna

KR Natuna-, Perusahaan tambang pasir berlogo PT. Indoprima Karisma Jaya ( PT IKJ-red)  , dikabarkan akan masuk Natuna untuk menggarap pasir kwarsa,  kabar ini berdar setelah munculnya selembar undangan tertanggal 27 Oktober 2021, bagi warga desa Teluk Buton kecamatan Bunguran Utara dan desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Surat undangan bernomor  164/IKJ-NTN/ Und/X/2021 yang ditandatangani direktur PT IKJ Sulaiman mengajak Masyarakat desa pengadah untuk mendengarkan paparan dalam rangka konsultasi publik untuk menyusun Analisis dampak lingkungan terkaiat rencana penambangan pasir kuarsa di desa Pengadah dan Teluk Buton, pertemuan ini dijadwalkan berlangsung di balai pertemuan desa Teluk Buton kecamatan Bunguran Utara ynag merupakan desa bertetangga.

Profil PT IKJ yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia tercatat kode perusahaan 14027, nama perusahaan PT Indoprima Karisma Jaya  berkedudukan di dusun Laboh, desa Marok Kecil Kec. Singkep Selatan Kabupaten Lingga, dngan susunan pengusurus Benny candra sebagai Komisarisdan Sulaiman sebagai direktur,

Selama ini PT IKJ diketahui menjalankan penambangan pasir di Tanjungkruing  desa Marok Kecil Kec. Singkep Selatan Kabupaten Lingga yang banyak dikeluhkan warga, kecurigaan pengrusakan lingkungan akibat penambangan pasir kuarsa di lingga ini mencuat bebrapa waktu lalu, sejumlah emdia online di Lingga tengah menginvestigasi praktek penambangan ynag merusak lingkungan ini,

Kegiatan PT IKJ di kabupaten Lingga disiinyalir melanggar permen ESDM terkait ketentuan batas wilayah penambangan yng ridak boleh dekat dengan bibir pantai,  ketentuan itu diatur dalam  permen ESDM ynag bisa dibaca pada tautan berikut :

https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Keputusan%20Menteri%20ESDM%20Nomor%201827%20K%2030%20MEM%202018.pdf.

Kondisi tambang milik PT IKJ di Lingga

Kekawatiran dampak lingkungan akibat tambang terbuka ini juga dikeluhkan warga Natuna, warga kawatir mata pencahrian mereka akan terdampak, khususnya nelayan tradisional pesisir yang mengantungkan hidupnya dari menangkap bilis dan ikan dengan bubu maupun belat disepanjang pantai desa Pengadah dan maupun desa Teluk buton.

Pada areal wilayah yang rencananya akan ditambang ini mengalir sungai teluk muare, sungai aek buntuk, sungai Semintan, sungai Belian, sungai aek maran, dan sungai pulau kambinng, muara sungai ini menjadi habitat bislis dan ikan pantai ynag selama ini merupakan penghasilan utama nelayan pesisir kedua desa.

” Kami kawatir jika ada tambang pasir muara sungai nantui jadi tercemar dan ikan maupun bilis tak mau datang lagi, kami nelayan kecil ini mau maka apa? ” keluh Ajis nelayan desa Pengadah yang sehari-hari menangkap bilis.

Kepala desa pengadah Muhtar Harun kepada pewarta  mengakui bahwa memang belum lama ini pihak investor yang mengaku Batam telah melakukan survey lokasi pasir di kampungnya tersebut.

Namun Muhtar Harun membantah  telah terjadi transaksi jual beli antar masyarakat dengan perusahaan.

“Kemarin pihak perusahaan dari Batam sudah melakukan survey lokasi pasir itu. Mereka menawar harga tanah warga  dengan harga Rp 2 ribu per meter, tetapi setau saya sampai sekarang tak satupun lokasi yang digarap lantaran belum ada kesepakatan. Lokasi yang berpotensi ditambangpasir kuarsa di desa Pengadah mencapai 197 hektar. Kami berharap apabila terwujud, akan dapat membantu perekonomian masyarakat dengan bekerja di penambangan tersebut.” jelas Muhtar Harun (04/01/2022)

Bupati Natuna Wan Siswandi yang dikonfirmasi pewarta disela acara pelantikan PNS menyatakan Senin, 03/01/2022 menyatakan belum bisa menjawab kepastian adanya tambang pasir kuarsa,

” Sampai hari ini pemkab Natuna belum menerima kabar resmi, dan belum ada ijin yang dikeluarkan terkait kabar tambang pasir kuarsa itu, kewenangan perijinan tambang itu ada pada Gubernur dan Kementerian ESDM, pemkab Natuna tidak punya kewenangan mengeluarkan ijin, mungkin masih berproses, kita tidak tau,” jelas Wan Siswandi.

Peta polaruang RT-RW pulau Bunguran Besar Natuna sesuai perda no 10 tahun 2012

Merujuk pada peta RTRW yang telah diperdakan mejadi pera no 10 tahun 2012 dikawasan yang rencananya akan ditambang justru dilaokasikan sebagai kawasan stratedgis industri propinsi,  ytodak jauh dari area tersebut juga sudah dibangun kawasan pertahanan berupa Makoyon Arhanud, dan radar canggih yng diperoyekasikan sebagaibagian rencana strategis nasional untuk mengambil alih FIR (kendali ruang udara diatas kepulauan Natuna ) yang selama ini masih dikendalikan Singapura dan malaysia  .

Peta Pola ruang sesuai perda no 1o tahun 2012 ini memang belum final karena sejak tahun 2020 pemda Natuna  kembali mengajukan revisi RTRW.

Acara Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, sebagai hasil dari Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna tahun 2011-2031. tahun 2019 silam hingga kini 2022 belum diketah pastio apakah revisi RTRW ini sudahdisahkan.

Pengajuan Revisi RTRW sesuai perda no 10 tahun 2012 digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penyusunan Revisi RTRW ini bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan Kabupaten Natuna kedepan. Hal ini juga berdasarkan hasil dari peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Natuna tahun 2011-2031 yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 dinyatakan direvisi dengan pencabutan.

Hendra Kusuma selaku kadis Perkim saat itu menjelaskan, bahwa revisi pencabutan atas RTRW tahun 2011-2031 ini, dikarenakan sangat dinamisnya dinamika pembangunan di Kabupaten Natuna, dan perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian terhadap kebutuhan Kabupaten Natuna dimasa yang akan datang.

Akankah revisi RTRW ini akan mengakomodir recana investor Tambang pasir kuarsa ?

Sejumlah perdebatan di ruang medsos sempat viral saat salah satu warga Natunapada bulan November 2021 mengaku perwakilan  perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi mediator investor tambang dengan yakin mempublish bahwa Natuna akan menerima PAD tak kurang dari 25o Milyar pertahun.

Angka ini menjadi perdebatan publik Natuna dan menuai pro dan kontra, pasalnya angka 250 Milyar ini sangat fantastis mengingat pajak ta,bnag galian C sesuai perda yang berlaku di Kepri tidaklah besar.

Pewarta masih mengupayakan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait pro dan kontra wacana penambangan pasir Kuarsa, (red)