18 April 2024

Bupati Natuna Tetapkan Keluar-Masuk Natuna Pakai Antigen, Tarifnya 90 Ribu Rupiah

0

KR, Natuna- Bupati Natuna Wan Siswandi mengeluarkan surat edaran terkait status kabupaten Natuna sesuai intruksi Mendagri, Natuna masih dalam kategori level 3 status pandemi Covid-19, untuk itu Bupati Natuna berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai tatacara kegiatan wilayah pada status  level 3,

” Saat ini kita ikuti instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, Natuna masih masuk dalam kategori level 3, artinya kita semua diminta tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan wilayah status level 3,  masyaraklat yang keluar masuk wilayah kabupaten Natuna masih wajib minimal test Antigen baik yang melalui traportasi udara maupun kapal laut, juga harus menunjukan sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama, dan isi aplikasi peduli lindungi ” jelas Wan Siswandi menjawab pewarta, Kamis ,(07/09)  diruang kerjanya .

 

SE Bupati natuan no 16  tahun 2021 ini menjelaskan status level 3 yang menatur ketentuan perjalanan orang dalam negri dengan mengunakan moda transportasi umum baik udara maupun laut dalam rangka pencegahan penularan covid-19 di wiyalah kabupaten Natuna.

” Untuk meringankan beban biaya masyarakat yang bepergian keluar masuk wilayah kabupaten Natuna maka Pemkab memutuskan setelah melalui rapat Tim  Satgas, kita tetapkan harga biaya test antigen sebesar 90 ribu rupiah, khususnya di RSUD Natuna, kita berharap harga ini juga diikuti oleh semua tempat yang diberi ijin melaksakan rapit Antigen,” Tambah Bupati Natuan Wan Siswandi

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna juga sudah mensosialisasikan tarif Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen di RSUD Natuna yang ditetapkan sebesar 90 Ribu Rupiah.

Penetapan tarif tersebut, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Tim Satgas Percepatan Penangulangn Covid-19 Kabupaten Natuan yang dipimpin lagsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi  beberapa saat lalu.

“Betul, penetapan harga ini sudah disepakati pemerintah daerah untuk segera diterapkan diharga Rp. 90 ribu rupiah,” kata Direktur RSUD Natuna dr. Imam Syafari, saat dikonfrmasi pewarta secara terpisah  .

Surat edaran yang dikeluarkan RSUD dengan nomor: 445/TU-RSUD/2021/10432 tentang tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen di RSUD Natuna ditetapkan diharga Rp. 90 ribu rupiah sedangkan untuk RT PCR masih tetap diharga Rp 475 ribu rupiah.

“Sebelumnya untuk Rapid Test Antigendi harga Rp 150.000. dan sekarang kembali kita turunkan diharga Rp. 90 ribu. Kalau untuk PCR masih sama harganya sebesar Rp. 475 ribu rupiah,” jelasnya.

Tarif berbayar tersebut diberlakukan untuk keperluan syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik keluar daerah maupun antar kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Sementara itu beberapa klinik yang melayani Rapid Test Antigen di Natuna meskipun mengaku rugi pada awal penyesuaian tarif, namun juga menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan tarif rapid test antigen, sesuai Edaran dari kementrian Kesehatan. Laporan (red).

Tinggalkan Balasan