20 Februari 2025

Natuna Terapkan PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021

0

KR Natuna- Pemerintah Kabupaten Natuna menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penanggulangan dan penanganan covid-19 di wilayah Natuna

Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (10/8). di ruang rapat kantor Bupati Bukit Arai

“Sesuai kesepakatan dan penetapan bersama, pemberlakuan PPKM Level 3 diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang,” terang Bupati Natuna Wan Siswandi saat memimpin rapat.

Saat ini memang di wilayah kabupatan Natuna masuk dalam level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

“Tapi dengan mengacu pada Instruksi Mendagri tersebut, ada regulasi yang perlu diberikan kelonggaran pada sejumlah pelaku usaha seperti waktu yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB kita perpanjang sampai pukul 23.00 WIB,” terangnya.

Sementara Penjabat Sekda, Boy Wijanarko. Ia mengatakan, kelonggaran ini bukan berarti protokol kesehatan jadi terabaikan.

“Jadi kita juga menekankan kepada para pelaku usaha untuk dapat mentaati aturan tersebut. Jika sudah diberi kelonggaran waktu tutup pukul 23.00 WIB. Ya seharusnya sudah tutup jangan sengaja menambah waktunya hingga larut malam,” ujarnya

Boy mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini terus berusaha semaksimal mungkin supaya penyebaran Covid-19 di wilayah Natuna dapat teratasi. Sehingga para pelaku usaha juga dapat menjalankan usahanya dengan aman.

“Kita juga ingin para pelaku usaha dapat menjalani aturan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika masih dilanggar kita akan berikan teguran dulu, kemudian surat peringatan. Apabila masih juga dilanggar terpaksa kita akan tutup tempat usahanya,” pungkasnya.

Sebelumnya pemkab Natuna juga sudah mengeluarkan kebijakan pepanjangan belajar dari rumah (BDR) di Kabupaten Natuna. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 3 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa belajar dari rumah ini menindak lanjuti dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 202 (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan