DLH Imbau Perusahaan Di Baturaja Harus Kantongi Izin Lingkungan
BATURAJA | Koranrakyat.co.id -Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengimbau kepada perusahaan di Baturaja yang belum memiliki izin, agar segera membuat izin lingkungan.
“Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paragraf 7 tentang perizinan pada pasal 36 ayat 1 setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, Febrianto Kuncoro, Kamis (28/3/2019) di Baturaja.
Menurut Febrianto setiap perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan yang berdampak pada limbah dari usaha kegiatan mereka dan lingkungannya. Pengawasannya terkait dengan limbah bahan berbahaya, beracun, dan cair.
“Oleh sebab itu kami berikan himbauan dan kesempatan kepada perusahaan yang belum mengantongi izin agar segera mengurus izin lingkungan. Hal ini dilakukan guna untuk penertiban administrasi dan memudahkan kita untuk mengawasi, dan memantau setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha,” katanya .
Dia mengutarakan pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha. Salah satunya dengan cara mendorong dan mengimbau para pelaku usaha supaya tertib administrasi untuk kelancaran perusahaan itu sendiri.
“Iya, kita minta kepada semua perusahaan di Baturaja yang belum mengantongi izin agar segera membuat izin lingkungan,” harapnya. #Ariyan