Pemkab Lahat Sosialsiasikan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan

LAHAT |Koranrkayat.co.id — Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Pembangunan dan Layanan pembangunan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat hari ini kamis (28/03) sosialisasi Pengadaan Barang /Jasa tentang Perpres Nmer 16 tahun 2018 tahun anggaran 2019.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Calista 1 dan Calista 2 hotel Calista hotel dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Lahat Drs.H.Masroni, 50 peserta perwakilan dari seluruh SKPD Kabupaten Lahat,serta dengan narasumber dari AKPP Pusat Patria susanto.
Dalam laporannya Ferry Wisnu Ardiansyah,ST.MT selaku Kabag Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 dan Bimtek sistem pengadaan barang secara elektronik (SPSE) versi 4.3 untuk pemahaman ASN di lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Lahat tentang Perpres Nomer 16 tahun 2018.
Ditambahkannya untuk pelaksanaan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang perpres nomer 16 tahun 2018 di laksanakan selama satu hari yang di mulai pada hari kamis 28 maret 2019 di hotel Calista dan untuk Bimtek Sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dilaksanakan selama dua hari kerja dimulai tanggal 28-29 Maret 2019 di hotel Calista.
” Untuk peserta sendiri di ikuti oleh 35 Peserta yang terdiri dari seluruh OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sedangkan Bimtek Sistrm pengadaan secara elektronik (SPSE) di ikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari Pokja dan PPK.”ujarnya
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Lahat H.Cik Ujang,SH melalui Sekda Lahat Drs.H Masroni,MM menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lahat yang tidak bisa hadiri langsung di kegiatan sosialisasi pada hari ini.
Drs.H.Masroni menyampaikan kini pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin didorong dengan tidak mengejar harga murah.Disisi lain, Sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara profesional semakin tidak terelakan.Hal ini memiliki fungsi lengkap dan menyeluruh, lembaga kebijakan pengadaan ini merumuskan aturan yang baru melalui perpres No 16/2018.
“Dengan demikian akan mempercepat dan mempermudah barang dan jasa, tidak berbelit-belit sederhana serta mudah diawasi,termasuk SPSE 4.3 merupakan versi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sudah berlaku dan dilaksanakan.” tutupnya. — Wandra
