Kajari Karimun Resmikan Rumah RJ Di Kelurahan Sungai Raya.

KR, Karimun – Komitmen Kejaksan Karimun untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum ringan kembali di optinalkan dengan membuka secara resmi Rumah Restorative Justice Balai Perdamaian Baharudin Lopa di kantor Lurah Sungai Raya, kecamatan Meral, Senin (02/01/2023).
Firdaus berharap, Rumah RJ ketiga yang diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun tersebut bisa bermanfaat oleh masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum ringan.
“Kita berharap semoga rumah RJ ketiga yang diresmikan ini bisa mrmbantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum ringan tanpa harus melalui proses persidangan,” terang.Kajari Karimun Firdaus,
Tampak hadir saat peresmian Rumah RJ ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim serta Lurah Sungai Raya Martin.
Pembentukan Rumah Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Firdaus melanjutkan, selama tahun 2022, sudah ada 3 kasus yang diselesaikan di rumah RJ yakni berkaitan dengan kasus pemukulan/penganiayaan dan kasus pencurian.
“Untuk perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tentunya kita arahkan penyelesaiannya di rumah RJ,, untuk tahun 2023, Kejaksaan Negeri Karimun berencana akan kembali meresmikan rumah RJ di luar pulau Karimun.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyambut baik peresmian rumah RJ di Kelurahan Sungai Raya tersebut.
“Pemerintah daerah tentunya sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Karimun umtuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, yag melibatkan atau peranserta semua elemen baik tokoh masyarakat, pihak pemerintah maupun yang lainya,” ucap Rafiq. (red)