Sri Mulyani Kantongi Skema Bailout BPJS Kesehatan

JAKARTA | Koranrakyat.co.id –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memiliki skema bailout untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pasal 3 ayat 1 PMK tersebut disebutkan bahwa untuk memanfaatkan alokasi dana JKN, bendahara negara dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk merevisi atas pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.
“Hasil revisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pimpinan PPA BUN BA 999.08,” tulis pasal 3 ayat 2 PMK tersebut, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (13/9/2018).
Namun, dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran dana JKN, KPA BUN harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negra kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pimpinan PPA BUN BA 999.08.
Rencana ini harus dilampiri dokumen berupa kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, data dukungan lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan berupa rencana penggunaan dana JKN yang memuat daftar yang membuat Tagihan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Serta hasil revisi aparat pemeriksa internal pemerintah kementerian keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara dengan dokumen pendukung,” bunyi pasal 6 PMK tersebut.
Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat tagihan tersebut, akan dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Adapun peraturan ini, berlaku sejak tanggal diundangkan pada Senin, 10 September 2018.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sebelumnya mengaku telah menggandeng perbankan untuk menalangi terlebih dahulu tagihan klaim dari fasilitas kesehatan. Cara ini dipilih, agar BPJS tetap memberikan layanan sembari menunggu bailout pemerintah.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS Kesehatan perlu mempercepat pembayaran tagihan klaim yang sudah terverifikasi untuk menghindari denda. Dalam aturannya BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya kepada faskes.
“Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatanlebih rendah dari itu dan akan kami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan,” ujarnya, dilansir CNBC Indonesia. (red)