Polres Lahat Ungkap 8 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditahan

LAHAT | koranrakyat.co.id — Bertempat di halaman Polres Kabupaten hari ini Selasa (7/8/2018) Polres Lahat mengadakan press conference terkait dengan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Lahat minggu pertama bulan Agustus 2018.
Kapolres Lahat melalui Wakapolres Lahat Kompol Ernawan, SH mengemukakan barang bukti maupun tersangka terdiri dari 8 kasus dengan jumlah 11 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 3 orang perempuan.
Barang bukti berupa handphone, shabu seberat 9,4 gram, pil extacy sebanyak 5 butir, ganja dengan berat 300 gram.
Adapun lokasi penangkapan di wilayah Lahat 5 LP dengan 5 tersangka inisial W, H, PI, DR dan SR, di Kota Agung 1 LP 1 tersangka dengan inisial PA, dan di Merapi Timur 2 LP dengan inisial S dan JL.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 111,112,serta pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun sampai dengan 20 tahun.
Dari semua tindakan yang dilaksanakan dari jumlah barang bukti yang diamankan sebesar 310,04 gram dengan perhitungan perbandingan bisa menyelamatkan sekitar 3.110 jiwa dengan perbandingan 1 gram di pakai 10 orang.
Tidak hanya itu ditambahkan pula peran pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dengan memberikan pencegahan secara dini kepada masyarakat melalui fasilitas-fasilitas sesuai peran dari masing-masing pemerintah itu sendiri. (li2)