Pajak Kapal Pesiar Dihapus, RI Bisa Raup Devisa Rp 6 T
JAKARTA | koranrakyat.co.id — Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengestimasi akan ada tambahan kunjungan kapal pesiar dan yacht asing sebanyak 250 unit per tahun ketika Pemerintah telah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal itu ia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pariwisata dan Ditjen Bea Cukai di kantornya, Senin (23/7/201) sore.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah memutuskan untuk menghapus PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht sebesar 75%. Adapun, Luhut menyebut Kemenpar telah melakukan presentasi mengenai dampak turunan (multiplier effect) dari kebijakan penghapusan itu.
Dia mengatakan, dampak berganda keputusan tersebut bisa bernilai tambahan devisa hingga Rp 6 triliun, ketimbang sisi penerimaan PPnBM yacht yang hanya Rp 3 miliar. “Kita harus berani ambil keputusan. Itu yang naik yacht wisatawan elit semua,” kata Luhut.
Luhut mengemukakan, untuk mengimbangi kebijakan tersebut, Pemerintah akan membuat klasifikasi dan standarisasi tarif bagi wisatawan kelas atas di destinasi tertentu. Ia mencontohkan, destinasi Raja Ampat akan menjadi pilot project kebijakan itu.
Klasifikasi tarif itu telah dilakukan di berbagai negara, antara lain Singapura dan Thailand. “Kita mau Raja Ampat, misalnya untuk kelas atas (high end), jadi orang masuk harus bayar US$ 250,” tuturnya,
Adapun, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut pihaknya akan mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran secara digital bagi kapal-kapal mewah tersebut ketika akan masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sistem digital akan mempermudah kapal-kapal tersebut secara administratif ketika berada di Indonesia.
“Jumlah titik masuk untuk kapal pesiar akan ditambah dari 20 titik menjadi 93 titik. Kalau untuk yacht masih sama, 20 titik. Tapi kalau kebutuhan [untuk yacht] perlu ditambah, kami siap,” kata Heru. (cnbc)