Dalami Rencana Akuisisi, DPR Bentuk Panitia Kerja Freeport
JAKARTA | koranrakyat.co.id — Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) selama hampir tiga jam, Komisi VII dan PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) mencapai kesepakatan terkait dengan paparan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin terkait aksi akusisi PT Freeport Indonesia.
Kendati demikian, Komisi VII masih akan mendalami lebih lanjut terkait divestasi tersebut dan akan dilakukan dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Freeport.
Selain itu, Komisi VII juga sepakat untuk mendukung upaya pemerintah dan PT Inalum untuk lanjutkan proses divestasi sebesar 51 persen berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami mendukung langkah pemerintah. Freeport ini memang harus kita kuasai, dan tentu kita berharap supaya dilakukan dengan cara-cara elegan, dan tidak perlu terjadi hal-hal yang buruk. Saya kira ideal untuk akusisi sampai 51%, tapi tentu perspektif-perspektif lain dan plan B perlu disiapkan,” pungkas Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Linrung.
Sebelumnya, Komisi VII DPR hari ini memanggil PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) untuk membahas tentang aksi divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Dalam rapat ini, hadir Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 16.50 ini diawali oleh Bambang Gatot yang membahas tentang pendahuluan divestasi PT FI (PT Freeport Indonesia). Penjelasan pun dilanjutkan oleh Budi Gunadi Sadikin yang memaparkan proses-proses divestasi, mulai dari negosiasi penawaran, akuisisi Rio Tinto, nilai transaksi, hingga akhirnya sampai pada penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli lalu. (cnbc)