7 November 2026

Analisis Sengkarut Pengawasan Kekuasaan: Prioritaskan Logika Hukum di Atas Retorika Politik

Oleh: Dr. Drs. H. A. Rifai Abun, S.H. M.Hum. M.H

Dosen tetap mata kuliah. Filsafat Hukum dan Politik Hukum/Fakultas Hukum Universitas Wira Buana Metro Lampung

Publik kembali dihadapkan pada dinamika sosiopolitik yang signifikan. Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas dan komunikasi Presiden Republik Indonesia diduga menjadi objek penyadapan yang melibatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2055. Temuan ini menimbulkan konsekuensi serius, termasuk penangkapan oleh aparat siber dan ancaman hukuman pidana terhadap pimpinan Korps Bhayangkara.

Secara normatif-yuridis, tindakan intersepsi komunikasi tanpa prosedur hukum yang sah (unlawful interception) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip privasi warga negara serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam Pasal 31 ayat (1) secara eksplisit ditegaskan bahwa:“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Larangan ini dipertegas kembali pada ayat (2) yang melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelaku pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat.

Terlebih lagi, koridor hukum tata negara kita melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010—yang saat itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Mahfud MD—telah menggariskan aturan emas bahwa karena penyadapan merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM), maka tata cara dan wewenang penyadapan wajib diatur secara ketat melalui Undang-Undang, bukan sekadar peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri.

Oleh karena itu, apabila pengawasan dilakukan di luar koridor hukum peradilan (unlawful), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Namun, respons publik saat ini menunjukkan polarisasi yang signifikan, di mana pelanggaran hukum formal ini cenderung dialihkan menjadi isu penghakiman politik yang sepihak.

Dalam kasus ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa dengan skala yang melebihi kasus Ferdy Sambo. Ketika elit politik memperkuat isu ini dengan narasi makar dan penghakiman sepihak, ada risiko esensi utama permasalahan hilang. Diperlukan upaya untuk mengurangi dominasi retorika dan mengedepankan rasionalitas tata negara agar persoalan ditempatkan pada koridor yang tepat.

Paradoks Pengawasan dan Equality Before the Law

Dalam diskursus hukum progresif, ada sebuah paradoks yang menggelitik. Selama ini, ketika instrumen pengawasan—baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun hakim—menyasar para pejabat publik, menteri, atau anggota parlemen yang patut diprasangkakan melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power), publik menganggapnya sebagai hal yang lumrah, bahkan mendukungnya sebagai bagian dari mekanisme check and balances.

Namun, ketika instrumen pengawasan yang sama diterapkan pada ranah eksekutif tertinggi, diskursus hukum sering kali berubah menjadi diskursus politik yang menonjolkan aspek kriminalisasi secara mutlak.

Jika kita merujuk pada doktrin sosiologi hukum, tugas kepolisian tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, melainkan juga menjadi penjaga ketertiban hukum dan pendamping masyarakat. Dalam prinsip equality before the law, tidak ada satu pun subjek hukum yang kebal terhadap pengawasan, termasuk kepala negara.

Secara historis, memata-matai atau mengawasi komunikasi presiden bukanlah hal baru dalam dinamika politik, baik di tingkat nasional maupun global. Dokumen kebocoran intelijen global historis pernah mengungkap bahwa komunikasi Presiden Megawati SoekarnoputrihinggaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) disadap oleh badan intelijen asing. Bahkan menjelang Pilpres 2014, publik dikejutkan dengan temuan tiga unit alat sadap di rumah dinas Joko Widodo saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejarah mengajarkan kita bahwa pengawasan terhadap figur sentral kekuasaan selalu berada di garis tipis antara kepentingan taktis, geopolitik, dan penegakan akuntabilitas.

Oleh karena itu, tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepatutnya langsung dikategorikan sebagai “kejahatan makar” tanpa melalui proses pertimbangan hukum yang objektif. Penting untuk menelusuri akar permasalahan, apakah tindakan tersebut merupakan malpraktik institusional dan spionase politik, atau justru merupakan upaya kontrol ekstra-yudisial yang didorong oleh kekhawatiran terhadap arah tata kelola kebijakan negara.

Relasi Kebijakan Eksklusif dan Kegagalan Manfaat

Konteks sosiopolitik saat ini menuntut evaluasi kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sejak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kinerja pemerintahan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat luas. Implementasi kebijakan di lapangan sering kali tidak sejalan dengan narasi kesejahteraan yang disampaikan selama kampanye.

Dua kebijakan yang menjadi sorotan tajam adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan reposisi Koperasi Desa (Kopdes). Secara konseptual, program-program ini dirancang untuk menyentuh akar rumput. Namun secara empiris, implementasinya memicu kritik mendasar atas tiga hal:

Pertama, Sentralisasi Manfaat Ekonomi: Muncul persepsi kuat di kalangan civil society bahwa regulasi dan perputaran anggaran dalam kebijakan ini lebih banyak mendatangkan kemakmuran bagi lingkaran elit—para menteri di kabinet, sebagian besar anggota DPR, serta organisasi-organisasi sektoral yang terafiliasi dengan kekuasaan.

Kedua, Kerentanan Tata Kelola: Anggaran besar yang digelontorkan justru diiringi berita miring tentang dugaan korupsi dan penyimpangan miliaran rupiah oleh oknum pejabat pelaksana di tingkat teknis.

Ketiga, dampak negatif di lapangan: kelemahan kontrol kualitas sistemik memicu insiden fatal, seperti kasus keracunan massal pada masyarakat penerima manfaat program MBG.

Apabila kebijakan negara yang memerlukan biaya besar justru menghasilkan dampak eksternalitas negatif dan meningkatkan kerentanan terhadap korupsi, maka mekanisme pengawasan oleh institusi penegak hukum harus segera diaktifkan. Pada titik ini, logika hukum perlu diterapkan untuk menelusuri sumber penyalahgunaan wewenang.

Mengembalikan Hukum ke Koridornya

Tulisan ini mengajak pembaca untuk memandang persoalan secara komprehensif. Apabila publik dan elit politik terus mendramatisasi situasi serta menjadikan Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah tanpa menelaah motif struktural di baliknya, hal ini dapat menyederhanakan masalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur penyadapan harus tetap dilakukan secara transparan melalui mekanisme peradilan yang akuntabel. Siapa pun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi hukum. Namun, proses yudisial tersebut tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membungkam evaluasi kritis terhadap kinerja kebijakan eksekutif yang dinilai berjalan timpang.

Masyarakat Indonesia berhak memperoleh kejelasan. Elite politik perlu menghentikan eksploitasi kasus ini demi kepentingan politik jangka pendek. Sudah saatnya persoalan ini ditempatkan pada koridor yang tepat: penegakan hukum formal atas pelanggaran prosedur pengawasan harus dilakukan, namun substansi akuntabilitas dan kontrol terhadap setiap kebijakan yang berdampak luas tetap harus dijaga. (*)