4 November 2026

DPRD Bandung Dorong Pengarusutamaan Gender Masuk dalam Seluruh Kebijakan Pembangunan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kota Bandung mendorong agar Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi bagian dari seluruh kebijakan pembangunan daerah. Penerapannya dinilai tidak cukup hanya melalui program pemberdayaan perempuan, tetapi harus terintegrasi dalam setiap sektor pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

Menurut Susi, PUG merupakan strategi pembangunan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.

Karena itu, pemahaman mengenai konsep PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan.

“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Susi menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam. Hal tersebut mencakup laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.

Ia mencontohkan penerapan PUG dalam pembangunan fasilitas umum yang harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi seluruh kelompok masyarakat.

Hal serupa juga perlu diterapkan dalam sektor transportasi. Fasilitas publik harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek keamanan perempuan dan anak.

Sementara di bidang kesehatan, pelayanan publik perlu mengakomodasi kebutuhan perempuan maupun laki-laki. Adapun dalam sektor pendidikan dan ekonomi, kesetaraan kesempatan harus diwujudkan melalui akses pendidikan, pelatihan, permodalan usaha, hingga lapangan pekerjaan.

“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

PUG Harus Terintegrasi Sejak Perencanaan

Susi menegaskan, penerapan pengarusutamaan gender tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Perspektif gender harus menjadi bagian yang terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga proses pemantauan dan evaluasi.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses serta manfaat yang diterima seluruh warga.

Melalui pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.

Dengan regulasi tersebut, pembangunan di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik, tetapi juga menjamin setiap warga mendapatkan kesempatan dan pelayanan publik yang setara tanpa terkecuali.