Nama Jenderal Pol LSP Terseret Pengakuan Mantan Anak Buah, Berikut Kronologi Lengkap Skandal Penyadapan

KoranRakyat.co.id —Nama Jenderal Pol LSP terseret pengakuan mantan anak buah dan berikut alur kronologi lengkap skandal penyadapan.
Dikutip dari Inilah.com, nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terseret dalam dugaan jaringan penya dapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara hingga politisi dan pengusaha. Keterlibatan Listyo terungkap setelah seorang jenderal yang disebut mengendalikan infrastruktur teknologi informasi jaringan tersebut memberikan pengakuan saat diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua.
Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Dr. Selamat Ginting membeberkan kronologi dugaan skandal penyadapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari pelacakan aktivitas radar atau perangkat khusus penyadapan bernilai triliunan rupiah yang diduga beroperasi secara ilegal.
Mabes Polri disebut mendeteksi aktivitas perangkat tersebut setelah menemukan adanya penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Prabowo, para menteri, hingga pimpinan partai politik.
Hasil pelacakan sinyal kemudian mengarah ke rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution. Pada waktu bersamaan, perangkat penyadapan juga terdeteksi aktif di dua lokasi lainnya, yakni kediaman Irjen Polisi Slamet Uliandi dan Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.
Operasi penindakan kemudian dilancarkan tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Brimob pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di awal November. Tim bergerak ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Melakukan Perlawanan
Dalam penggerebekan tersebut, Ahrie Sonta disebut sempat melakukan perlawanan ketika petugas mendatangi kediamannya. Petugas kemudian memborgol dan membawa Ahrie ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan.
Babak penting dalam kronologi ini terjadi saat Ahrie menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Selamat menyebut Ahrie akhirnya membuka suara mengenai dugaan operasi penyadapan tersebut.
Ahrie yang disebut berperan mengendalikan infrastruktur IT jaringan itu diklaim mengungkap bahwa aktivitas penyadapan dilakukan atas perintah langsung Listyo Sigit Prabowo.
“Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Ahrie akhirnya membuka suara. Ia mengakui bahwa operasi penyadapan itu dilakukan atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Selamat Ginting sebagaimana dikutip dari keterangannya.
Menurut Selamat, pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi tim Propam dan Brimob untuk melakukan penindakan lanjutan terhadap sejumlah perwira tinggi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Selain itu, para perwira yang disebut menjadi operator perangkat penyadapan dikabarkan menolak perintah untuk menghilangkan barang bukti. Mereka khawatir tindakan tersebut justru membuat mereka terseret dalam perkara pidana penghilangan barang bukti.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Selamat, Irjen Polisi Nunung Saifuddin turut menjadi bagian dari rangkaian penangkapan. Listyo Sigit sendiri disebut turut ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atau Mako Brimob.
Penyelidikan kemudian diklaim berkembang ke sejumlah nama perwira tinggi lainnya. Mereka antara lain Komjen Polisi Suhardianto, Komjen Polisi Yuda Gustawan, Irjen Polisi Dedi Murti, Irjen Polisi M. Tejo Kusumo, Irjen Polisi Ribut Hari Wibowo, serta Irjen Polisi Pipit yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan.
Selamat juga mengaitkan perkembangan kasus tersebut dengan langkah pembenahan organisasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Lebih jauh, menurut pemaparannya, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Suyudi untuk melakukan pembersihan menyeluruh di tubuh institusi kepolisian.
Salah satu langkah yang disorot adalah rotasi besar-besaran terhadap 264 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Selamat menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memutus pengaruh kelompok yang dikaitkan dengan Listyo Sigit atau disebut desigitisasi.
Namun, dugaan keterkaitan mutasi dengan upaya desigitisasi merupakan interpretasi Selamat. Polri menyatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
Penetapan Tiga Tersangka
Sementara itu, dalam perkembangan resmi perkara, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam, mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut pada Oktober 2026. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Polri menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri juga menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. (*)
