DPRD Bandung Bahas Raperda Rumah Susun, Akses Hunian Layak bagi MBR Jadi Perhatian

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H.,
Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah unit rumah susun (rusun), tetapi juga mencakup keterjangkauan harga, kelayakan bangunan, penyediaan fasilitas, serta kualitas pengelolaan lingkungan hunian.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, pengaturan rumah susun tidak cukup hanya menyangkut pembangunan fisik. Raperda tersebut juga harus mengatur pelayanan, keterjangkauan harga, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan tempat tinggal.
Pembahasan regulasi ini bahkan membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 yang diketuai H. Sutaya dan didampingi Wakil Ketua H. Deni Nursani.
Pansus tersebut juga melibatkan delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Dalam proses pembahasan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk menyampaikan masukan terkait kondisi hunian.
Asep menilai keterlibatan penghuni penting karena mereka merupakan pihak yang mengalami secara langsung berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.
Masukan warga tersebut diperlukan sebagai bahan penyusunan aturan mengenai kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
Kewajiban Pengembang Jadi Bagian Pembahasan
Selain pengelolaan hunian, Asep turut menyoroti kewajiban pengembang dalam pembangunan rumah susun komersial.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pengembang menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut dinilai penting untuk memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau.
Selain itu, pembahasan Raperda juga memperhatikan ketentuan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA).
Kepemilikan tersebut dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pelaksanaannya harus memperhatikan persyaratan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.
Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan penerapannya agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen.
Asep berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong pembangunan hunian vertikal, tetapi juga memastikan kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuni.
Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung dapat menjadi solusi keterbatasan lahan sekaligus menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.

