28 Oktober 2026

Peran Keumatan MUI : Antara Penjaga Moral dan Jembatan Umat

Oleh : Sudarta Salman

Pemerhati masalah sosial, ekonomi dan kemasyarakatan

 KoranRakyat.co.id —Jika ditanya apa itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI, jawaban paling sederhana dari masyarakat adalah: lembaga yang mengeluarkan label halal dan fatwa. Padahal peran itu hanya sebagian kecil. Peran yang paling mendasar dan paling berat dari MUI justru ada pada kata di tengah namanya: Ulama. Artinya, ia adalah wadah berkumpulnya ulama untuk mengurusi urusan umat. Inilah yang disebut peran keumatan.

Peran keumatan berarti MUI hadir bukan untuk pemerintah, bukan untuk golongan tertentu, tapi untuk umat Islam Indonesia secara keseluruhan. Lalu sejauh mana peran itu sudah dijalankan? Dan apa tantangan ke depan?

MUI Sebagai Penjaga Akidah dan Moral

Tugas pertama dan paling terlihat dari MUI adalah menjaga akidah umat. Di tengah arus informasi yang sangat deras, umat seringkali bingung. Mana ajaran yang lurus, mana yang menyimpang. Mana tradisi yang masih boleh, mana yang sudah menjurus syirik. Di sinilah fatwa berperan.

Fatwa MUI seringkali dianggap kontroversial. Ada yang setuju, ada yang menolak. Tapi tujuan dasar fatwa bukanlah untuk memaksa. Fatwa adalah jawaban. Ketika umat bertanya, “Apakah investasi kripto halal?”, “Bagaimana hukum donor organ?”, “Apakah aliran ini sesat?”, maka ulama harus menjawab dengan dasar Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah fikih. Tanpa fatwa, umat akan mencari jawaban sendiri-sendiri di media sosial yang belum tentu benar.

Selain akidah, MUI juga menjadi penjaga moral. Ketika marak judi online, pinjaman online dengan bunga mencekik, pornografi, narkoba, dan kekerasan atas nama agama, MUI bersuara. Suara ini penting karena suara ulama masih didengar oleh masyarakat di akar rumput. Khotbah Jumat, pengajian majelis taklim, pesantren — semuanya masih menjadikan MUI sebagai rujukan.

MUI Sebagai Pemersatu, Bukan Pemecah

Ini adalah peran keumatan yang paling sulit. Umat Islam Indonesia tidak satu warna. Ada Nahdlatul Ulama, ada Muhammadiyah, ada Persis, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar, dan puluhan ormas lain. Ada yang bercorak tradisional, modernis, salafi, sufi. Semua mengaku bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

MUI didirikan pada 1975 dengan tujuan utama mempersatukan semua perbedaan itu dalam satu majelis. Di dalam MUI, semua ormas duduk bersama. Mereka boleh berbeda pendapat di organisasinya masing-masing, tapi ketika sudah di MUI, mereka mencari titik temu untuk kemaslahatan umat yang lebih besar.

Peran pemersatu ini teruji saat ada konflik. Misalnya konflik antar kelompok Islam yang mudah saling mengkafirkan. Atau konflik antara umat Islam dengan pemerintah. MUI idealnya menjadi penengah yang dingin. Tidak memihak kekuasaan, tapi juga tidak memprovokasi umat untuk berlawanan dengan negara. Ia berada di tengah, menjadi wasithiyah, menjadi penyeimbang.

Ketika peran ini berhasil, umat merasa adem. Ketika peran ini gagal dan MUI terlihat condong ke satu kelompok politik, kepercayaan umat langsung turun.

MUI Sebagai Pelayan Umat, Bukan Penguasa Umat

Kesalahpahaman terbesar tentang MUI adalah menganggap MUI sebagai polisi agama. Seolah-olah MUI bisa menghukum orang, membubarkan pengajian, atau melarang orang beribadah. Padahal tidak. MUI bukan lembaga negara yang punya polisi atau tentara. MUI adalah khadimul ummah, pelayan umat.

Artinya, fatwa MUI tidak mengikat secara hukum negara kecuali diadopsi menjadi undang-undang. Fatwa itu mengikat secara moral bagi yang percaya. Tugas MUI adalah memberi nasihat, bukan menghukum.

Dalam hal pelayanan, kerja nyata MUI justru banyak di bawah. Ada Komisi Dakwah yang melatih dai hingga ke pelosok dan daerah perbatasan. Ada Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat yang membantu sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Ada Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga yang mendampingi masalah nikah siri, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ada LPPOM yang dulu menjadi garda depan kehalalan makanan kita.

Inilah kerja-kerja keumatan yang sepi dari sorotan kamera, tapi dampaknya langsung dirasakan rakyat kecil.

Catatan Kritis untuk Masa Depan

Agar peran keumatan ini tetap relevan, ada tiga catatan penting untuk MUI ke depan.

Pertama, MUI harus menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan. Dekat dengan pemerintah itu perlu agar program keumatan bisa jalan, tapi terlalu dekat akan membuat umat curiga bahwa MUI hanya menjadi stempel pemerintah. Di sisi lain, terlalu jauh dan oposan terus-menerus juga akan membuat MUI kehilangan akses untuk membantu umat. Kuncinya adalah independen dan kritis.

Kedua, bahasa dakwah harus berubah. Umat hari ini bukan hanya bapak-bapak dan ibu-ibu di masjid. Umat hari ini adalah anak muda di TikTok, Instagram, dan Threads. Jika fatwa dan nasihat disampaikan dengan bahasa yang kaku, formal, dan penuh istilah Arab yang sulit, anak muda tidak akan mendengarkan. MUI perlu ulama-ulama muda yang paham bahasa zaman, yang bisa menjelaskan Islam yang rahmatan lil alamin dengan cara yang lugas, sederhana, dan solutif.

Ketiga, MUI harus lebih transparan dan profesional dalam mengelola isu halal dan keuangan. Setelah kewenangan sertifikasi halal banyak beralih ke BPJPH, sebagian masyarakat bertanya, lalu apa peran MUI sekarang? Justru ini momentum untuk kembali ke khittah awal: memperkuat peran pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan, bukan sekadar urusan administratif.

Pada akhirnya, kekuatan MUI bukan pada gedungnya di Menteng, bukan pada stempelnya, tapi pada kepercayaan umat. Kepercayaan itu lahir jika umat melihat ulama di dalam MUI benar-benar hidup bersama umat: merasakan susahnya petani yang gagal panen, pusingnya ibu-ibu karena harga beras naik, dan bingungnya anak muda mencari kerja.

Jika MUI berhasil menjadi cerminan penderitaan dan harapan umat, maka perannya sebagai pelayan akan abadi. Tapi jika MUI hanya sibuk di atas panggung, berdebat soal politik elite dan lupa turun ke sawah dan pasar, maka perlahan umat akan meninggalkannya.

Peran keumatan itu berat. Ia bukan tentang menjadi yang paling benar, tapi tentang menjadi yang paling bermanfaat.*