Pemkab Wonosobo Matangkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lingkungan Sehat

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi dan diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2025 di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya mendorong pelaksanaan aturan di berbagai kawasan sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Wonosobo, A. Didiek Wibawanto, yang menyampaikan arahan Bupati Wonosobo, menegaskan bahwa penerapan KTR bukan bertujuan membatasi hak individu secara sewenang-wenang. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Urgensi kebijakan ini terlihat dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025. Persentase penduduk Wonosobo berusia 15 tahun ke atas yang merokok setiap hari mencapai 37,44 persen, tertinggi di Jawa Tengah. Pada kelompok usia 65 tahun ke atas, angkanya mencapai 35,06 persen, juga tertinggi di tingkat provinsi.
“Keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Didiek.

Ia meminta perangkat daerah dan penanggung jawab kawasan menjalankan sosialisasi secara konsisten, memasang tanda larangan merokok di lokasi strategis, serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara berkala. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kabupaten, koordinasi lintas sektor, dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan juga dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan aturan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Harjanto, mengatakan pengendalian konsumsi tembakau merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang. Prevalensi merokok pada anak dan remaja usia 10–18 tahun secara nasional juga meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 7,4 persen pada 2023. Di Jawa Tengah, prevalensinya tercatat sebesar 9,6 persen.
Menurut Harjanto, paparan asap rokok meningkatkan risiko berbagai penyakit, mulai dari penyakit jantung, stroke, kanker, hingga gangguan pernapasan. Karena itu, penerapan KTR tidak dapat hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi memerlukan dukungan pemerintah daerah, pengelola kawasan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo bersama Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti 100 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, baik secara langsung maupun daring.
Dalam pembahasan regulasi dan teknis pelaksanaan, Agus Hermawan, S.H., dari Bagian Hukum Setda Wonosobo menjelaskan ketentuan dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Materi yang dibahas mencakup penetapan kawasan, kewajiban pengelola, pemasangan tanda larangan merokok, mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi. KTR meliputi delapan kategori, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.
“Di kawasan tersebut berlaku larangan merokok, memproduksi atau membuat rokok, menjual atau mendistribusikan rokok, serta mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok,” terangnya.
Meski demikian, tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lokasinya harus berada di ruang terbuka atau terhubung langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, serta jauh dari pintu masuk, jendela, dan jalur lalu lintas orang.
Pembahasan juga mencakup mekanisme penegakan aturan secara bertahap. Sanksi dapat diawali dengan teguran lisan, dilanjutkan hingga tiga kali teguran tertulis dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari, proses klarifikasi, hingga denda administratif paling banyak Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah langkah turut menjadi perhatian dalam penguatan implementasi KTR. Langkah tersebut meliputi sosialisasi Perbup oleh pimpinan dan penanggung jawab kawasan, pembentukan Satgas KTR tingkat kabupaten, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara sampling, serta evaluasi tahunan sebagai dasar perbaikan kebijakan berikutnya.
Diskusi bersama PPPKMI Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo kemudian dilanjutkan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dan pengelola kawasan dalam menerapkan aturan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pemkab Wonosobo berharap Perbup KTR Nomor 49 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh kawasan yang telah ditetapkan. Sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan diharapkan berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi paparan asap rokok bagi masyarakat. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

