Kritik Ulama atas Pembagian Tauhid Uluhuyah, Rububiyah, Asma dan Sifat

Oleh : KH. Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, MM
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung
KoranRakyat.co.id —Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai tauhid rububiyah Abu Lahab dan kaum musyrikin Quraisy bukanlah sebuah gagasan yang diterima begitu saja tanpa perdebatan.
Sejak masa hidup beliau hingga era kontemporer, konsep pemilahan tauhid ini—terutama klaim bahwa kaum musyrikin sebenarnya telah mengakui tauhid rububiyah—memicu kritik tajam, khususnya dari kalangan ulama mazhab Asy’ariyah, Maturidiyah, dan sebagian sufi.
Kritik utama yang dilayangkan para penentangnya bermula dari keberatan terhadap penggunaan istilah “tauhid” itu sendiri bagi orang-orang kafir. Para ulama kalam berpendapat bahwa pengakuan kaum musyrikin terhadap Allah sebagai pencipta tidak layak disebut sebagai bentuk tauhid (pengesaan), sekecil apa pun itu. Tauhid dan kesyirikan adalah dua kutub yang tidak mungkin bersatu di dalam satu hati. Ketika seseorang masih menyembah berhala atau mempersekutukan Allah dalam ibadah, maka secara otomatis pengakuannya terhadap rububiyah Allah menjadi batal dan cacat total. Rububiyah dan uluhiyah tidak bisa dipilah secara kaku untuk membenarkan bahwa seseorang bisa beriman pada satu sisi namun kafir di sisi lain; pengenalan terhadap Pencipta harus lahir dari kepatuhan total, dan jika kepatuhan itu tidak ada, maka pengakuan tersebut hanyalah sebuah pengakuan lisan yang mandul dan tidak bernilai di hadapan hukum iman.
Para ulama kalam dari kalangan mazhab Asy’ariyah dan Maturidiyah membangun landasan argumen yang bertumpu pada hakikat bahasa dan kesatuan teologis keimanan. Penamaan “tauhid” secara inheren mengandung unsur pengagungan, ketundukan batin, dan pemurnian yang tulus. Menisbatkan kata ini kepada orang-orang musyrik—meskipun dibatasi dalam ranah ciptaan dan kekuasaan kosmis—dianggap mencederai makna sakral tauhid itu sendiri, seolah-olah keyakinan parsial tersebut memiliki nilai teologis di sisi Allah. Pengakuan kaum musyrikin bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi sebagaimana terekam dalam ayat-ayat Al-Qur’an bukanlah sebuah bentuk keimanan yang berdiri sendiri, melainkan sekadar sisa-sisa fitrah atau pengakuan darurat (i’tiraf idthirari) yang langsung gugur seketika saat mereka mengarahkan sujud, doa, atau kurban kepada selain-Nya.
Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) sebagai salah satu ulama kalam mazhab Asy’ariyah, banyak mengupas ayat-ayat tentang pengakuan kaum musyrikin terhadap penciptaan seperti Surah Az-Zumar: 38 dalam karya tafsirnya Mafatih al-Ghaib (Tafsir Ar-Razi). Beliau menegaskan bahwa pengakuan kaum musyrikin terhadap pencipta tidak bernilai iman karena tidak disertai dengan ketundukan dan pengagungan yang benar, serta batal seketika akibat kesyirikan mereka.
Di dalam kitab tafsirnya, ketika membahas hakikat pengakuan kaum musyrikin yang terekam dalam ayat-ayat Al-Qur’an, Imam Ar-Razi menjelaskan bahwa sekadar mengetahui atau mengakui bahwa Allah adalah Pencipta tidaklah cukup untuk mendefinisikan keimanan yang sah di sisi Allah. Beliau menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak mendatangkan pahala atau status mukmin selama diiringi oleh penyembahan kepada selain-Nya:
“Jika dikatakan: ‘Bagaimana kedudukan berita dari Allah Ta’ala tentang mereka melalui firman-Nya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah'”?’ Maka dijawab: ‘Pengakuan ini tidak ada manfaatnya, karena firman Allah Ta’ala setelah itu: “Dan kebanyakan dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah” (Yusuf: 106). Sesungguhnya mereka, ketika menggabungkan pengakuan tersebut dengan perbuatan menyembah berhala dan patung-patung, menjadikan pengakuan itu batal dan tidak diperhitungkan dalam hukum keimanan; sebab keimanan yang hakiki adalah pembenaran yang disyaratkan dengan ketundukan, keikhlasan, dan meninggalkan kesyirikan.'”
Melalui penjelasan tersebut, Imam Ar-Razi memperkokoh pandangan kalangan Asy’ariyah bahwa pengakuan teoretis terhadap kekuasaan kosmis Tuhan tidak memiliki bobot teologis manakala tereduksi oleh tindakan syirik. Bagi beliau, keimanan dan tauhid yang sejati menuntut totalitas batin—suatu kepatuhan mutlak yang membersihkan hati dari segala bentuk pengabdian kepada selain Sang Pencipta.
Menurut Al-Imam al-Baqillani (w. 403 H) dan Al-Qadhi Abdul Jabbar (w. 415 H) bahwa keimanan dan tauhid adalah satu kesatuan konseptual yang tidak bisa dipecah-pecah ke dalam kotak rububiyah semata. Mereka berargumen bahwa pengakuan terhadap Tuhan yang tidak melahirkan kepatuhan mutlak (uluhiyah) bukanlah tauhid yang diakui secara syar’i.
Di dalam karya-karya ushul akidah mereka, seperti At-Tamhid karya Al-Baqillani dan Al-Mughni fi Abwabi al-Tawhid wal Adl karya Al-Qadhi Abdul Jabbar, ditegaskan bahwa makrifat atau pengenalan terhadap Sang Pencipta tidak akan bernilai di sisi Allah kecuali jika ia terintegrasi secara utuh dengan kepatuhan batin dan pemurnian ibadah. Al-Baqillani menjelaskan bahwa orang-orang musyrik Quraisy memang tidak pernah berada dalam posisi mengingkari wujud Allah secara mutlak, namun pengenalan tersebut gugur karena tidak disertai dengan penyerahan diri dan ketundukan total. Imam Al-Baqillani dalam kitab At-Tamhid mengatakan: “Dan ketahuilah bahwa pengenalan kepada Allah Ta’ala sebagai Pencipta segala sesuatu tidak serta-merta menjadikan seorang hamba beriman, kecuali jika pengenalan itu disatukan dengan pengagungan kepada-Nya, ketundukan kepada-Nya melalui ketaatan, dan meninggalkan penyembahan terhadap selain-Nya. Sesungguhnya orang-orang kafir dahulu mengakui bahwa Allah adalah Pencipta langit dan bumi, namun meskipun demikian, Allah tetap menetapkan kekafiran mereka karena mereka mengingkari tauhid yang hakiki, yaitu ketaatan kepada-Nya dan pemurnian ibadah hanya untuk-Nya.”
Senada dengan pandangan tersebut, Al-Qadhi Abdul Jabbar dalam kerangka pemikiran kalamnya menegaskan bahwa hakikat tauhid dan keimanan menuntut keterikatan mutlak antara keyakinan akal dan amal perbuatan. Bagi keduanya, memisahkan antara pengakuan rububiyah dan ketundukan uluhiyah adalah sebuah bentuk kerancuan konseptual, sebab keimanan yang sah tidak pernah sekadar berhenti di angan-angan atau pengakuan lisan tanpa dibuktikan oleh ketundukan total kepada otoritas ilahi.
Dari kalangan mazhab Hanafi dengan kalam Maturidiyah, Al-Allamah Al-Kamal ibn al-Hammam (w. 861 H) menegaskan bahwa hakikat iman tidak pernah cukup hanya ditegakkan di atas landasan pengenalan kosmis semata. Dalam karya-karya ushul dan akidah mazhab Maturidiyah—termasuk ulasan-ulasan kalam yang mengawal akidah Ahlussunnah—mereka menekankan bahwa iman secara syar’i mencakup pembenaran batin (tashdiq) yang terpatri kuat sekaligus ketundukan total (inqiyad) dan kepatuhan mutlak kepada perintah Allah. Oleh sebab itu, menisbatkan istilah “tauhid” kepada orang-orang musyrik, meskipun mereka mengakui Allah sebagai pencipta, dipandang sebagai sebuah kekeliruan istilah yang mencederai bangunan makna iman itu sendiri. Pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah tidak memiliki nilai keimanan di sisi Allah karena tercabut dari akar ketundukan dan kepatuhan. Ibn al-Hammam dalam berbagai pembahasan fikih dan kalamnya menyoroti bagaimana amal dan ketundukan batin menjadi syarat mutlak sahnya keimanan seseorang: “Dan tidak ada ragu lagi bahwa iman tidak terbatas pada sekadar pengenalan akal terhadap Sang Pencipta, karena sesungguhnya orang-orang kafir benar-benar mengenal bahwa Allah adalah Pencipta lagi Pemberi rezeki, namun meskipun demikian mereka tidak lantas menjadi orang yang beriman. Sebab, tauhid yang dituntut secara syar’i mencakup ketundukan dan pemurnian ibadah kepada-Nya. Barangsiapa yang tidak mendatangkan ketundukan dan ketaatan, bahkan justru menyembah selain-Nya bersama-Nya, maka ia tidak dinamakan sebagai orang yang bertauhid menurut hakikat syariat.”
Melalui penegasan ini, mazhab Maturidiyah melalui pandangan para ulamanya sepakat bahwa sekadar i’tiraf (pengakuan) tanpa inqiyad (penyerahan diri) adalah pengakuan yang hampa. Tauhid bukanlah label kosong yang bisa disematkan kepada siapa saja, melainkan sebuah ikatan suci antara pengenalan batin, ketundukan mutlak, dan pembersihan diri secara total dari segala bentuk kesyirikan.
Lebih jauh lagi, pembagian tauhid menjadi tiga yaitu uluhiyah, rububiyah, asma dan sifat memunculkan problem metodologis. Rububiyah Allah tidak mungkin dipahami secara terpisah dari hak-Nya untuk diibadahi (uluhiyah). Mengakui Allah sebagai Pencipta secara logis menuntut pengakuan bahwa Dia adalah satu-satunya Zat yang berhak disembah. Oleh karena itu, memisahkan keduanya sama saja dengan mereduksi keimanan menjadi sekadar pengetahuan teoretis di kepala, tanpa menyentuh dimensi moral dan kepatuhan di dalam hati. Abu Lahab dan kaum musyrikin tidak pernah memiliki “tauhid” dalam bentuk apa pun, sebab keimanan yang sah mensyaratkan keterpaduan mutlak antara pembenaran hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan yang bersih dari noda syirik.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitami dan para ulama Asy’ariyah lainnya, menilai bahwa pembagian tauhid menjadi rububiyah dan uluhiyah adalah sebuah istilah baru (istilahan jadidan) yang tidak memiliki preseden langsung dari generasi sahabat atau tabi’in. Permbagian ini membentuk mazhab kalam baru yang dianggap menyimpang dari konsensus Ahlussunnah wal Jamaah klasik. Beliau menegaskan bahwa generasi terbaik umat ini tidak pernah mengenal istilah-istilah pemilahan yang memecah hakikat tauhid ke dalam kotak-kotak terpisah:
“Dan apa yang diada-adakan berupa pembagian tauhid menjadi rububiyah dan uluhiyah, maka itu adalah istilah baru yang tidak diucapkan oleh Kitab maupun Sunnah, serta tidak pula bersumber dari seorang pun dari kalangan salaf shalih dari kalangan sahabat dan tabi’in. Bahkan, itu adalah bentuk pemaksaan dalam agama yang berujung pada kecerobohan dalam mengkafirkan kaum muslimin dan membidahkan mereka tanpa dasar keterangan yang diturunkan Allah.”
Nada penolakan yang senada juga bergema kuat di era kontemporer melalui pemikiran ulama besar Suriah, Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Dalam analisis kritisnya terhadap kecenderungan fundamentalis modern yang menggunakan pisau analisis taqsim at-tauhid untuk menilai keimanan masyarakat, beliau memperingatkan bahaya laten dari metode pemecahan tersebut terhadap keutuhan psikologis dan sosial umat Islam:
“Sesungguhnya fragmentasi tauhid ke dalam bagian-bagian baru ini bukan sekadar bentuk kebid’ahan dalam istilah, melainkan sebuah bahaya besar yang mengancam persatuan umat, karena ia membuka pintu yang sangat lebar untuk bersikap ekstrem dalam menghakimi akidah manusia dan mengeluarkan mereka dari Islam semata-mata karena tidak sesuaikannya cetakan-cetakan buatan ini dengan perilaku mereka.”
Melalui penegasan para ulama lintas generasi ini, terlihat jelas bagaimana keberatan terhadap pembagian tauhid bukan sekadar perdebatan semantik belaka, melainkan sebuah kekhawatiran metodologis yang mendalam demi menjaga keselamatan umat dari pelabelan sesat dan kafir yang lahir dari penyederhanaan makna keimanan yang sakral.
Kekhawatiran mendasar ini berpijak pada pandangan bahwa merumuskan kategori kalam baru di luar kerangka yang diwariskan oleh generasi awal Islam dapat menggeser cara umat memahami esensi keimanan itu sendiri. Ketika tauhid dipecah ke dalam sekat-sekat konseptual, muncul kekhawatiran bahwa seseorang dapat diklaim telah memenuhi sebagian tauhid (seperti rububiyah) meskipun ia masih terjerumus dalam praktik kesyirikan. Bagi para ulama mazhab Asy’ariyah, Maturidiyah, serta para kritikus modern, pendekatan semacam ini dikhawatirkan mengaburkan garis tegas antara iman dan kufur, serta berisiko memunculkan klaim takfir yang tidak proporsional terhadap sesama Muslim yang amaliah keagamaannya dipandang tidak selaras dengan standar rigid tersebut. Oleh karena itu, bagi mereka, mempertahankan keutuhan makna tauhid sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan antara keyakinan, ketundukan, dan amal adalah perisai utama untuk menjaga kemurnian akidah umat dari distorsi pemahaman. (*)

