21 Agustus 2026

Hijab, Hak Konstitusional yang Tak Boleh Dikorbankan —Kasus Asma Wafa Andina dan Pelanggaran HAM di Unhan

Oleh : Sudarta Salman, SE, MM.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)  Ogan Ilir

KoranRakyat.co.id —-Kisah Asma Wafa Andina, calon mahasiswi S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang memilih mengundurkan diri setelah lulus seleksi tingkat pusat karena menolak melepas hijab, bukan sekadar kisah pribadi.

Kisah ini dibagikan di media sosial (Threads/Instagram) sekitar 20 Agustus 2026 dan menjadi viral. Ini adalah tamparan keras bagi seluruh bangsa Indonesia. Di negara yang konstitusinya menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing, justru institusi pendidikan negara yang secara sadar memaksa seorang muslimah mengorbankan keyakinannya demi mendapatkan hak pendidikan. Kejadian ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kesetiaan pada negara harus dibayar dengan pengkhianatan pada agama yang diyakini? Jawabannya: Tidak boleh, dan tidak akan pernah boleh.

Berhijab adalah Hak Asasi Warga Negara sekaligus Kewajiban Agama

Berhijab bagi seorang muslimah memiliki dua kedudukan yang tak terpisahkan: hak asasi yang dijamin negara dan kewajiban yang ditetapkan Allah SWT. Secara konstitusional, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu. Pasal 28E ayat (1) menegaskan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Hijab adalah bagian tak terpisahkan dari cara beribadah dan berpakaian sesuai syariat Islam. Maka, melarangnya sama dengan merampas hak konstitusional warga negara.

Secara agama, berhijab adalah kewajiban yang bersumber dari Al-Qur’an (QS. Al-Ahzab: 59; QS. An-Nur: 31) dan kesepakatan para ulama. Bagi Asma Wafa Andina, melepas hijab bukan sekadar soal berpakaian, melainkan mengkhianati perintah Penciptanya. Memaksa seseorang memilih antara pendidikan dan ketaatan kepada Tuhan adalah bentuk pemaksaan keyakinan yang paling kejam. Seorang muslimah berhak — bahkan wajib — memegang teguh kewajiban agamanya di mana pun ia berada, termasuk di lingkungan institusi pendidikan negara mana pun.

“Arahan Pimpinan” Tanpa Aturan Tertulis adalah Pelanggaran HAM dan UUD 1945

Yang paling mencengangkan dari kasus ini bukanlah larangan itu sendiri, melainkan statusnya: tidak ada aturan tertulis, melainkan sekadar “arahan pimpinan”. Artinya, kebijakan yang memaksa seseorang melepas hijab itu tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ia lahir dari kekuasaan sewenang-wenang yang tidak transparan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diketahui dasar hukumnya oleh siapa pun — termasuk calon mahasiswinya hingga saat wawancara berlangsung. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tidak boleh ada kewajiban atau larangan yang membebani hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas dan terbuka.

Kebijakan ini juga melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menjamin hak setiap orang untuk bebas beribadah menurut keyakinannya. Institusi pendidikan negara seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pelanggarnya. Panitia seleksi dan pimpinan yang mengeluarkan arahan tersebut telah melakukan pelecehan agama — memandang rendah keyakinan seseorang dan memaksanya mengorbankan kewajiban agamanya demi diterima di institusi negara. Mereka harus bertanggung jawab dan diadili atas pelanggaran yang dilakukan. Demokrasi dan hukum tidak boleh tunduk pada kebijakan lisan yang tidak bertuan.

Unhan Wajib Menerima Asma Wafa Andina karena Sudah Lulus Tes Akhir

Asma Wafa Andina telah memenuhi seluruh syarat dan lulus seleksi tingkat pusat penerimaan mahasiswa baru TA 2026/2027. Ia bukan pelamar yang belum dinilai — ia adalah calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berdasarkan kriteria akademik dan non-akademik yang ditetapkan Unhan sendiri. Keputusannya untuk mengundurkan diri bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena syarat tambahan yang muncul belakangan dan tidak tertulis dalam pengumuman resmi. Pengumuman PMB Unhan justru menyatakan memfasilitasi peserta berhijab saat tes. Ini berarti Unhan telah menyesatkan pelamar dan memanipulasi syarat penerimaan di detik-detik terakhir.

Oleh karena itu, Universitas Pertahanan RI wajib membatalkan syarat yang tidak tertulis tersebut dan menerima kembali Asma Wafa Andina sebagai mahasiswi S-1 Kedokteran Unhan RI. Haknya untuk mendapatkan pendidikan tinggi di institusi negara telah diperoleh melalui perjuangan dan kemampuannya sendiri. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mencabut hak itu dengan alasan keyakinan beragamanya. Jika Unhan benar-benar institusi negara yang taat hukum dan menghormati konstitusi, keputusan memulangkan Asma adalah langkah pertama dan satu-satunya yang benar.

Jika Tidak Diterima: Tuntutan Tegas dan Jalan Alternatif yang Terbuka

Apabila Universitas Pertahanan RI tetap bersikeras menolak menerima Asma Wafa Andina dengan alasan keyakinannya, maka tuntutan yang harus diajukan adalah: Unhan layak dibubarkan atau setidak-tidaknya dievaluasi secara menyeluruh. Sebuah institusi pendidikan negara yang membiarkan kebijakan tidak tertulis melanggar hak konstitusional warga negaranya, yang memaksa muslimah melepas hijab, yang membedakan perlakuan berdasarkan keyakinan agama — institusi seperti itu terindikasi radikalisme agama dari sisi negara: radikalisme yang menekan kebebasan beragama dan memaksakan keseragaman atas nama institusi. Institusi yang melanggar HAM dan UUD 1945 tidak layak berdiri sebagai lembaga pendidikan negara.

Namun, kemenangan Asma tidak boleh terhenti pada penolakan satu institusi. Kesempatan belajarnya harus tetap terjamin dan dilindungi. Kepada Perguruan Tinggi Negeri lain yang memiliki Fakultas Kedokteran, saya meminta untuk membuka seleksi khusus bagi Asma Wafa Andina agar ia dapat melanjutkan pendidikan kedokterannya tanpa harus mengorbankan keyakinannya. Dan kepada jaringan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) yang mengelola 23 Fakultas Kedokteran tersebar di seluruh Indonesia — saya mengajak dan memohon agar membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima Asma Wafa Andina. Di lingkungan Muhammadiyah, keyakinan bukan penghalang; ketaatan kepada Allah justru menjadi fondasi utama. Di sini, ia bisa belajar kedokteran tanpa harus melepas hijab, tanpa takut ditekan, tanpa merasa terancam keyakinannya. Muhammadiyah akan menyambutnya dengan tangan terbuka.

Menghargai Keteguhan Keyakinan di Tengah Zaman yang Payah

Kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini memang sedang berat. Banyak hal yang belum berjalan baik. Namun di tengah keterbatasan dan ketidakpastian itu, muncul sosok seperti Asma Wafa Andina — seseorang yang lebih memilih kehilangan kesempatan emas daripada kehilangan keyakinannya. Tidak banyak orang yang memiliki keteguhan hati seperti itu. Ia tidak hanya mempertahankan hijab; ia mempertahankan kehormatan diri, ketaatan kepada Tuhan, dan martabat wanita beriman. Keteguhan seperti ini justru yang paling layak dibanggakan dan dilindungi oleh negara.

Negara seharusnya melindungi warganya yang beriman, bukan memaksanya meninggalkan iman demi mendapatkan pendidikan. Asma Wafa Andina berhak belajar. Ia berhak berhijab. Ia berhak menjadi dokter tanpa mengkhianati keyakinannya. Hak-hak ini tertulis jelas di konstitusi, dan tidak ada satu pun “arahan pimpinan” yang berhak menghapusnya.

“Maka sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13) — dan ketakwaan itu tidak boleh dijadikan syarat yang harus dikorbankan untuk mendapatkan hak-hak warga negara. (*)